Ini Nama-nama Pejabat yang Dilantik Bupati Kerinci Monadi  Industri Hulu Migas Dorong Ekonomi Daerah, PetroChina Kontribusi Terbanyak Untuk Jambi Wagub Fadhlullah Tekankan Peran Strategis Media Saat Hadiri UKW di Banda Aceh  Selamat !!! Bendahara Pimpinan Ikatan Wartawan Online (IWO) Aceh Timur Dilantik Menjadi Advokat PPKHI Peringati HBP Ke 62,Lapas Banda Aceh Berbagi Sembako Kepada Keluarga WBP Kurang Mampu

Home / Berita

Jumat, 16 Mei 2025 - 15:01 WIB

Ditpolairud Polda Aceh Serah Tersangka Pelanggar Pelayaran dan BB Kepada Kejari Aceh Barat 

Aceh Barat – Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Aceh menyerahkan seorang tersangka beserta barang bukti (BB) kepada pihak Kejaksaan Negeri Aceh Barat terkait dugaan tindak pidana pelayaran sebagaimana diatur dalam Pasal 302 ayat (1) Undang-Undang Nomor 66 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.

 

Tersangka berinisial A, warga Dusun I RT.-/- Padang Seurahet, Kec. Johan Pahlawan, Kab. Aceh Barat, Provinsi Aceh, yang berprofesi sebagai nelayan sekaligus nakhoda kapal PT. MAB (Meulaboh Aiguna Bahtera), diduga melayarkan kapal dalam kondisi tidak laik laut dengan sadar dan pengetahuan bahwa kapal tersebut tidak memenuhi persyaratan teknis dan keselamatan pelayaran.

BACA LAINNYA  Program Sambang Nusa Presisi, Ditpolairud Turut Berikan Sembako ke Warga dan Lakukan Sosialiasi Berkeselamatan

 

Adapun barang bukti yang juga diserahkan berupa 1 (satu) unit kapal KM. AIGUNA GT.15, 1 (satu) unit kompas, 2 (dua) buah ring buoy warna jingga, 25 (dua puluh lima) buah life jacket warna jingga.

 

 

“Kronologi Kejadian, pada Januari 2025, tim Subdit Gakkum Ditpolairud yang sedang melakukan patroli pengawasan perairan di wilayah Aceh Barat menerima informasi dari masyarakat nelayan mengenai dugaan pelanggaran pelayaran oleh kapal yang diduga tidak laik laut, digunakan untuk mengangkut pekerja ke kapal niaga pengangkut batu bara di wilayah perairan tersebut” Ujar Penyidik Ditpolairud Polda Aceh, IPTU Benny Eka Permana, S.H.

 

Menurutnya, tim segera bertolak dari Pelabuhan Meulaboh menggunakan RIB (Rigid Inflatable Boat) dan saat berada di depan muara Padang Seurahet, tim mencurigai satu unit kapal yang sedang berlayar. Pengejaran pada posisi koordinat N 04°07.019’ E 096°07.810’, kapal tersebut berhasil dihentikan.

BACA LAINNYA  Satgas TMMD ke-121 Kodim 0415/Jambi Berikan Penyuluhan Wawasan Kebangsaan kepada Mahasiswa UNJA

 

Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui bahwa kapal KM. AIGUNA GT.15 yang dinakhodai oleh tersangka berinisia A sedang mengangkut logistik dan beberapa pekerja bongkar muat dari PT. MAB tanpa dilengkapi surat/dokumen pelayaran.

 

“Kapal tersebut kemudian digiring ke pangkalan kapal di Desa Rundeng, Kecamatan Johan Pahlawan, untuk pemeriksaan lebih lanjut” terangnya.

 

Dari hasil penyidikan terungkap bahwa kapal KM. AIGUNA GT.15 tidak memiliki sertifikat laik laut sejak pertama.

Share :

Baca Juga

Berita

Apel Gelar Pasukan Konsolidasi Mantap Praja Siginjai 2024-2025, Kapolda Jambi : Terima Kasih Sinergi dalam Pengamanan Pilkada 

Berita

396 CJH Tanjab Barat Akan Menunaikan Ibadah Haji, Satu Mengundurkan Diri 

Berita

Sikap Tegas Menteri Amran Copot Anak Buah Terima Suap Dipuji Mahfud MD 

Berita

Ribuan Penonton Padari Konser Bold Music Sound of Flawless Vol. 2

Berita

Jalan Renah Pemetik Mulai Dikerjakan, PUPR Kerinci Turunkan Alat Berat 

Berita

Terkait Permasalahan Sampah, Dewan Sebut DLH Kerinci Tidak Ada Koordinasi dengan DPRD 

Berita

Dandim 0102/Pidie Bagikan Makan Siang Gratis untuk Pelajar di HUT ke-79 TNI

Berita

Pelindo Dan Kejati Jambi Jalin Sinergi Hukum, Perkuat Tata Kelola Bumn