Wagub Aceh Fadhlullah Ucapkan Selamat Tahun Baru Islam 1448 H, Ajak Masyarakat Perkuat Persatuan Nahkoda Baru Ditjenpas Aceh: Ramdani Boy Siap Lanjutkan Pengabdian Yan Rusmanto Tanah Dihibahkan untuk masa Depan Permukiman, Warga Keberatan Jalan TMMD Dijadikan Jalur Pipa Migas Tim SAR Gabungan Cari Bocah 7 Tahun Hilang di Sungai Batanghari Kakanwil Ditjenpas Banten Tinjau Langsung Pembinaan dan Pelayanan di Rutan Tangerang

Home / Berita

Jumat, 16 Mei 2025 - 15:01 WIB

Ditpolairud Polda Aceh Serah Tersangka Pelanggar Pelayaran dan BB Kepada Kejari Aceh Barat 

Aceh Barat – Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Aceh menyerahkan seorang tersangka beserta barang bukti (BB) kepada pihak Kejaksaan Negeri Aceh Barat terkait dugaan tindak pidana pelayaran sebagaimana diatur dalam Pasal 302 ayat (1) Undang-Undang Nomor 66 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.

 

Tersangka berinisial A, warga Dusun I RT.-/- Padang Seurahet, Kec. Johan Pahlawan, Kab. Aceh Barat, Provinsi Aceh, yang berprofesi sebagai nelayan sekaligus nakhoda kapal PT. MAB (Meulaboh Aiguna Bahtera), diduga melayarkan kapal dalam kondisi tidak laik laut dengan sadar dan pengetahuan bahwa kapal tersebut tidak memenuhi persyaratan teknis dan keselamatan pelayaran.

BACA LAINNYA  Terkait Perselisihan Lomba Pacu Perahu Berujung Ricuh, Kapolres Sarolangun : Telah Dilakukan Mediasi 

 

Adapun barang bukti yang juga diserahkan berupa 1 (satu) unit kapal KM. AIGUNA GT.15, 1 (satu) unit kompas, 2 (dua) buah ring buoy warna jingga, 25 (dua puluh lima) buah life jacket warna jingga.

 

 

“Kronologi Kejadian, pada Januari 2025, tim Subdit Gakkum Ditpolairud yang sedang melakukan patroli pengawasan perairan di wilayah Aceh Barat menerima informasi dari masyarakat nelayan mengenai dugaan pelanggaran pelayaran oleh kapal yang diduga tidak laik laut, digunakan untuk mengangkut pekerja ke kapal niaga pengangkut batu bara di wilayah perairan tersebut” Ujar Penyidik Ditpolairud Polda Aceh, IPTU Benny Eka Permana, S.H.

 

Menurutnya, tim segera bertolak dari Pelabuhan Meulaboh menggunakan RIB (Rigid Inflatable Boat) dan saat berada di depan muara Padang Seurahet, tim mencurigai satu unit kapal yang sedang berlayar. Pengejaran pada posisi koordinat N 04°07.019’ E 096°07.810’, kapal tersebut berhasil dihentikan.

BACA LAINNYA  Aturan Baru Diresmikan, Lomba AJP Kolaborasi PWI–Polri Tawarkan Hadiah Ratusan Juta

 

Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui bahwa kapal KM. AIGUNA GT.15 yang dinakhodai oleh tersangka berinisia A sedang mengangkut logistik dan beberapa pekerja bongkar muat dari PT. MAB tanpa dilengkapi surat/dokumen pelayaran.

 

“Kapal tersebut kemudian digiring ke pangkalan kapal di Desa Rundeng, Kecamatan Johan Pahlawan, untuk pemeriksaan lebih lanjut” terangnya.

 

Dari hasil penyidikan terungkap bahwa kapal KM. AIGUNA GT.15 tidak memiliki sertifikat laik laut sejak pertama.

Share :

Baca Juga

Berita

Wujud Kepedulian Sosial, Rutan Kelas I Tangerang Salurkan Bantuan Sosial ke Yayasan Peduli Yatim Garisul Bogor

Berita

Besok, Operasi Patuh Polda Jambi Dimulai, Ini Sasarannya

Berita

Kasi Propam Polres Muaro Jambi Mendapat Reward “Polres Terbaik Penanganan Perkara KEPP”

Berita

Babinsa Koramil Pelayangan Dampingi Bulan Imunisasi Anak di SDN 21 Mudung Laut.

Berita

Penandatanganan Pakta Integritas di Lapas Jambi, Kakanwil Hidayat Tegaskan Komitmen “Zero Halilintar”

Berita

Lahan Terbakar, Kapolsek Bahar Selatan Pimpin Langsung Upaya Pendinginan

Berita

Rutan Kelas I Tangerang Laksanakan Mutasi 52 Warga Binaan dalam Rangka Kurangi Overcrowding

Berita

Ditreskrimsus Polda Jambi Gelar Bakti Sosial, Kombes Pol Taufik Nurmandia Tegaskan Komitmen Reserse Presisi