IWO Tanjab Barat Bagikan Masker ke Pengguna Jalan, Peduli Kesehatan Ditengah Kualitas Udara Berbahaya HUT TNI ke-81, TNI-Polri di Jambi Perkuat Sinergi Jaga Kedaulatan dan Keamanan Kejutan di HUT ke-81 TNI! Polsek Pelabuhan dan Sat Polairud Polres Tanjab Barat Geruduk Pos AL Kuala Tungkal GERAK BERSANDING Kader Posyandu Kumpeh Ulu : Upaya Turunkan Stunting Bersama Pertamina EP Jambi Field Rumah Ludes Terbakar, Bupati Al-Farlaky Perintahkan Dinsos Aceh Timur Hadir Bantu Korban di Jambo Lubok

Home / Berita

Rabu, 5 Juni 2024 - 11:40 WIB

Ditreskrimsus Polda Jambi Tangkap Pelaku Ilegal Akses Video Syur Enak Yank

JAMBI – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi melalui Subdit V Cyber menangkap serta menetapkan satu tersangka terkait video syur Enak Yank yang sempat viral beberapa waktu lalu yang merupakan mantan Presma Unja dengan seorang perempuan.

 

Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas melalui Plh Kasubdit V Cyber AKBP Reza Khomeini didampingi Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Jambi Kompol Amin Nasution menyebutkan bahwa pelaku yang kita amankan adalah JG merupakan karyawan service handphone.

 

“ Pelaku kita amankan di kediamannya yang merupakan penyebar video syur tersebut,” ungkapnya saat menggelar konferensi pers di Mapolda Jambi, Rabu (05/4/24).

 

Dilanjutkan AKBP Reza, untuk modus operandi pelaku ini membuka, mengambil dan memindahkan data pribadi korban yang merupakan pemeran video syur yang tersimpan di Galeri File tersembunyi pada Handphone.

 

“ Untuk kronologisnya bermula saat korban berinisial KN yang merupakan pemeran video yang viral datang ke salah satu Counter Handphone untuk memperbaiki LCD (White Scree) Handphone Iphone 13 Pro warna Sierra Blue miliknya dan dijemput kembali Handphone tersebut pada tanggal 29 April 2024 dengan garansi service selama 7 (tujuh) hari, “ paparnya.

BACA LAINNYA  Kelabui Petugas dengan Simpan Sabu dan Ratusan Ekstasi di Dalam Tanah, Satu Pelaku Akhirnya Ditangkap Ditresnarkoba Polda Jambi 

 

Selanjutnya, korban datang kembali ke Counter tersebut untuk mengklaim garansi service dikarenakan Handphone tersebut mengalami kerusakan lagi pada LCD nya (Black Screen), namun korban dihubungi rekannya bahwa video pribadinya viral tersebar di medsos dan WAG.

 

Tak terima videonya tersebar, korban mendatangi Counter dan menanyakan mengapa videonya tersebar pada 4 Mei 2024.

 

Disampaikan pihak Counter bahwa pihak Counter tidak melakukan perbaikan di Counternya namun diserahkan ke tempat service yang bekerjasama dengan Counter tersebut yaitu tempat Service GP untuk diperbaiki.

 

“ Mendapatkan keterangan dari pihak Counter, Korban mendatangi tempat Service GP menanyakan perihal tersebut ternyata Handphone milik korban sudah diambil oleh pihak Counter pada tanggal 3 Mei 2024 sekira pukul 20.45 Wib, “ lanjut Kasubdit.

 

Berdasarkan keterangan korban saat melapor dan telah dilakukan pemeriksaan terhadap pihak pihak terkait (Counter dan tempat Service GP) ternyata salah satu Karyawan Counter a.n. JG pada tanggal 21 April 2024 sekira pukul 20.45 Wib yang telah membuka, mengambil dan memindahkan data pribadi Korban yang tersimpan di Galeri File Tersembunyi Pada Handphone Korban dengan cara membuka galeri membuka File tersembunyi yang dilengkapi dengan keamanan (Face ID dan Password).

BACA LAINNYA  Sampaikan Kinerja Jajaran Sepanjang Tahun 2024, Kapolresta Jambi Sebut Kasus 3C Menurun 

 

AKBP Reza menyebutkan, pelaku JG dalam melakukan tugasnya selaku TJ Service tidak sesuai aturan (SOP) yang mana jika perbaikan LCD hanya melakukan pengecekan pada fungsional saja namun JG membuka file yang tidak ada kaitannya dengan perbaikan LCD.

 

“ Saat ini pelaku kita jerat dengan Pasal 30 ayat (1) dan ayat (2) atau Pasal 32 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” pungkasnya. (IR)

Share :

Baca Juga

Berita

Kapolda Jambi Pimpin Upacara Sertijab Kapolres Muaro Jambi dan Kapolres Tanjabtim

Berita

Bupati Armia Pahmi Ajak Semua Elemen Masyarakat Fokus pada Pemulihan Pascabencana

Berita

Turnamen Voli HUT RI ke-79 Sukses, Dandim Sampaikan Pesan Penting untuk Prajurit dan Persit

Berita

Kodim 0415/Jambi Gelar Do’a Bersama untuk Dukung Kelancaran PAM VVIP RI 1

Berita

Polres Sarolangun Lakukan Penyelidikan Pasca Peristiwa Longsor di Lokasi PETI Bathin VIII

Berita

Pemuda Tebo Ajak Masyarakat Semarakkan HUT RI ke-80 dengan Semangat Persatuan dan Nasionalisme

Berita

Gubernur Al Haris: Tingkatkan Iman dan Taqwa Selama Ramadhan Dengan Sholat Malam, Baca Al-Qur’an dan Perbanyak Sedekah 

Berita

Dua Tokoh Nasional Sampaikan Harapan untuk Polri di Hari Bhayangkara ke-79