Bidik Indonesia News, JAMBI – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi mengungkap adanya aktivitas illegal logging di kawasan PT PDIW di Kabupaten Muarojambi.
Direktur Reskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Christian Tory mengatakan, pengungkapan kasus ini dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat. Kemudian pada 24 Februari 2022 lalu, Tory mengatakan pihaknya turun ke lokasi untuk melakukan pengecekan.
Hasilnya, kata Tory, di lokasi pihaknya menemukan ratusan batang kayu bulat maupun yang telah diolah menjadi papan.
“Kami menemukan sekitar 210 batang kayu bulat dan 400 yang sudah diolah menjadi papan,” kata Tory, Selasa (1/3).
Namun sayangnya, tidak ada pelaku yang berhasil diamankan. Tory menduga kedatangan petugas kepolisian sudah lebih dulu diketahui oleh para pelaku, sehingga mereka langsung melarikan diri.
“Lokasinya cukup jauh, sudah dekat perbatasan Sumatera Selatan. Untuk mencapai lokasi kami harus menggunakan motor trail, kemudian berjalan kaki. Jadi kemungkinan kedatangan kami sudah bocor duluan,” beber Tory.
Lebih lanjut Tory mengatakan, saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan guna mengungkap para pelaku illegal logging tersebut. Dugaan sementara, kata Tory, kayu-kayu yang ditemukan di lapangan berasal dari kawasan PT PDIW.
“Kami masih berupaya mencari saksi-saksi yang mengetahui aktivitas penebangan kayu secara ilegal tersebut,” kata Tory.
Ditanya sudah berapa lama aktivitas illegal logging di kawasan PT PDIW itu berlangsung, Tory belum bisa memastikannya. “Kemungkinan para pelaku sudah beberapa hari bekerja di sana,” pungkasnya. (Dhea)