Tanpa Izin Pemilik, Pipa Migas Diduga Ditanam Malam Hari! Kuasa Hukum Siapkan Laporan Polisi Menarik!! Penggerak HAM Pondok Agung Rangkul Para kaum Perempuan Penuhi HAK Dasar Maulid Nabi Muhammad SAW, Haji Maop Ajak Rawat Tradisi Langkah Nyata Pertamina EP Terhadap Penyelesaian Isu Tanah di Kota Jambi Dampak Karhutla Kabut Asap di Kota Sungai Penuh Semakin Parah, ISPU Tembus 106,94

Home / Berita

Jumat, 1 November 2024 - 13:12 WIB

Dukung Program 100 Hari Astacita Presiden RI, Polres Muaro Jambi Berkomitmen Berantas Peredaran Narkoba

Muaro Jambi – Polres Muaro jambi berkomitmen mendukung program 100 hari Asta cita Presiden Republik Indonesia dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika.

 

Tak tanggung-tanggung sebanyak empat orang tersangka penyalahgunaan narkoba berhasil diamankan satresnarkoba Polres Muaro Jambi.

 

Saat dikonfirmasi Kapolres Muaro Jambi AKBP Heri Supriawan membenarkan Hal tersebut, “Para Pelaku kita amankan dan kita tindak lanjuti. Ini merupakan komitmen kami polres muaro jambi dalam hal mendukung Program 100 Hari Astacita Presiden Republik Indonesia, ” Ujarnya

 

4 orang pelaku ditangkap di 4 lokasi yang berbeda yakni di desa Sungai Bahar, Desa tangkit sungai Gelam, Desa sungai Gelam, dan di Desa Baru Kecamatan Maro sebo.

BACA LAINNYA  Bupati Anwar Sadat Wajibkan Kepala OPD Miliki Kartu Perpustakaan, Kukuhkan Bunda Literasi Tanjab Barat 2026-2030

 

Barang bukti yang berhasil diamankan dari para tersangka yakni Narkotika jenis sabu Total 5.638 Gram, 1 pack plastik klip, 4 plastik bening, 2 alat hisap sabu (bong), Korek api.

 

Adapun Para Tersangka MG, JH, WY, dan HR dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang menyatakan bahwa “Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menyimpan, menguasai, memiliki, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, dipidana dengan penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun

BACA LAINNYA  Gerebek Gudang Penimbunan BBM Ilegal, Polres Kerinci Temukan Belasan Drum, Mesin Pompa 

 

Selain itu pelaku juga dikenakan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika mengatur tentang pidana bagi orang yang melakukan perbuatan melawan hukum atau tanpa hak terhadap Narkotika Golongan I , Menawarkan untuk dijual, Menjual, Membeli, Menerima, Menjadi perantara dalam jual beli, Menukar, Menyerahkan. Pelaku yang terbukti melanggar pasal ini dapat dipidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

Share :

Baca Juga

Berita

Pimpin Penanganan Karhutla, Dandim 0415/Jambi Prioritaskan Koordinasi dengan Instansi Terkait

Berita

Laka Lantas Truk Batu Bara VS Motor, Pengendara Alami Luka-luka 

Berita

Disambut Irjen Pol Rusdi Hartono, Kunjungan Baznas Bahas Kerjasama Bersama Polda Jambi

Berita

Breaking News, Angkutan Batu bara Dihentikan selama Satu Minggu, Ini Alasannya 

Berita

Sambangi Markas Batalyon B Pelopor Satbrimob, Kapolda Jambi Sampaikan Pesan Jaga Kekompakan dan Jaga Nama Baik Kesatuan 

Berita

Terlibat Pelanggaran Dan Tindak Pidana Dua Oknum Personil Polres Merangin Di PTDH

Berita

Tim Haji Sulaiman Calon Bupati Aceh Timur Almu Najir Menyerahkan Bantuan Sembako Untuk Nek Khatijah.

Berita

Dr Pahrudin: Keterlibatan ASN Dalam Politik Praktis Menciderai Demokrasi