Cara Top Up Saldo PayPal dari Bank Mandiri Bisa via Livin & ATM Lapas Kelas IIA Banda Aceh menggelar Rapat Internal bahas Pelaksanaan Program Akselarasi dan Peningkatan Koordinasi Antar Bidang Hidayat, Kakanwil Ditjen Pas Resmikan Rumah Tahfiz Quran Al Hidayah di Lapas Narkotika Kelas IIB Muara Sabak Ditpolairud Polda Jambi Laksanakan Anjangsana ke Purnawirawan dan Warakawuri dalam Rangka HUT ke-75 Polairud Tahun 2025 Bea Cukai Lhokseumawe Ingatkan Bahaya Pakaian Bekas Impor dalam Talkshow RRI 

Home / Berita

Selasa, 6 Januari 2026 - 19:44 WIB

Eksepsi Kasus Flashnet, Kuasa Hukum Klaim Terdakwa Tak Pernah Nikmati Uang

 

Jambi – Sidang perkara dugaan penggelapan dalam jabatan yang menjerat terdakwa Suraina , mantan pengurus keuangan PT Fajar Lestari Anugerah Sejati (Flashnet), memasuki agenda pembacaan eksepsi di Pengadilan Negeri Jambi, Selasa (06/01/2026).

 

Kuasa hukum terdakwa, Josep Arjuna, menyampaikan keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum. Ia menegaskan bahwa pengajuan eksepsi bukan sekadar formalitas, melainkan merupakan hak hukum terdakwa.

 

“Kami mengajukan eksepsi bukan sekadar mengajukan, tetapi ini adalah hak-hak terdakwa, klien kami Ibu Suraina,” ujarnya.

 

Menurutnya, terdapat sejumlah kejanggalan dalam perkara yang menjerat kliennya, baik dari sisi pelaporan awal maupun proses pembuktian yang dilakukan oleh penyidik dan penuntut umum.

 

Josep menegaskan bahwa kliennya tidak pernah melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan.

 

“Kami dapat membuktikan dengan alat bukti yang ada nantinya bahwa Bu Suraina tidak bersalah. Klien kami tidak pernah mengambil satu rupiah pun dari apa yang dituduhkan sebagai penggelapan dalam jabatan,” tegasnya.

 

Lebih lanjut, Josep menyoroti tidak adanya audit internal perusahaan PT Fajar Lestari Anugerah Sejati dalam proses pelaporan perkara tersebut. Menurutnya, audit internal merupakan hal krusial untuk memastikan ada atau tidaknya kerugian perusahaan.

BACA LAINNYA  Saiful Roswandi : Cabang Olah Raga Catur Mesti Digalakkan Lagi

 

“Dalam pelaporan perkara ini juga tidak pernah dilakukan audit internal di PT Fajar Lestari, tempat Ibu Suraina bekerja. Hal ini menjadi salah satu dasar utama kami mengajukan eksepsi,” jelasnya.

 

Kuasa hukum berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan eksepsi secara objektif dan menyeluruh dengan menilai berkas perkara dari kedua belah pihak.

 

“Kami berharap dengan nurani dan naluri hakim, perkara ini dapat dilihat secara utuh, baik dari berkas jaksa maupun dari kami selaku penasihat hukum, dan semoga eksepsi ini dikabulkan sehingga Ibu Suraina dapat dibebaskan,”harapnya.

 

Sebelumnya, dalam Surat Dakwaan Nomor PDM-260/JBI/11/2025, jaksa penuntut umum menyebutkan bahwa terdakwa diduga melakukan perbuatan pidana secara berulang dalam kurun waktu Juni 2023 hingga Juli 2024 di kantor PT Jambi Vision dan PT Fajar Lestari Anugerah Sejati yang beralamat di Jalan Pangeran Diponegoro, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi.

 

Terdakwa yang telah bekerja sejak tahun 2007 dan menjabat sebagai pengurus keuangan dengan gaji Rp11 juta per bulan, didakwa menyalahgunakan kewenangannya dengan membuat invoice fiktif pembelian kabel fiber optik dan perangkat splitter.

BACA LAINNYA  Tahun Ajaran Baru, Disdik Muaro Jambi Berlalukan Absensi Online Untuk Guru SD dan SMP

 

Dalam menjalankan perbuatannya, terdakwa diduga menyuruh staf keuangan bernama Merlin untuk mengetik dan mencetak invoice palsu serta slip setoran Bank BCA tanpa validasi.

 

Jaksa merinci, terdapat sembilan invoice fiktif yang dibuat seolah-olah berasal dari PT Cable Communication Indonesia di Bandung, dengan total nilai mencapai sekitar Rp292 juta Invoice dan slip setoran tersebut kemudian digunakan sebagai dasar pertanggungjawaban keuangan perusahaan.

 

Berdasarkan dokumen fiktif tersebut, terdakwa diduga menarik dana perusahaan melalui sejumlah cek dari rekening Bank BCA milik PT Fajar Lestari Anugerah Sejati untuk kepentingan pribadi. Penarikan dana dilakukan secara bertahap dengan nominal bervariasi, mulai dari puluhan juta hingga ratusan juta rupiah.

 

Akibat perbuatan tersebut, PT Fajar Lestari Anugerah Sejati (Flashnet) disebut mengalami kerugian keuangan sekitar Rp292 juta.

 

Atas perbuatannya, terdakwa didakwa dengan dakwaan berlapis, yakni,Primair: Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan, Subsidiair: Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, Atau Kedua: Pasal 263 ayat (1) KUHP tentang pemalsuan surat.

Share :

Baca Juga

Berita

Sidang Pleno KPU Kab. Bungo berjalan aman, Danrem 042/Gapu apresiasi anggota pengamanan di lapangan

Berita

Satreskoba Polresta Jambi Geledah Rumah Diduga Dijadikan Basecamp Narkoba di Pulau Pandan 

Berita

Peringatan Hari Jadi Polda ke 28, Irjen Pol Rusdi Hartono : Mari Kita Intropeksi Diri dan Tingkatkan Kinerja Kedepannya

Berita

Komitmen tegas menuju Zero Halinar, Lapas Kelas IIA Banda Aceh gelar Penggeledahan secara rutin.

Berita

Sekolah Kosong!! SMA Negeri 6 Kerinci Mogok Belajar

Berita

Kepala BIN Daerah Jambi Kunjungi Lapas Kelas IIA Jambi Monitoring TPS 

Berita

Program TNI AD,Kasad Resmikan 47 Titik Sumur Bor Manunggal Air di Jambi

Berita

BNPB Siapkan Pembangunan Huntara bagi Warga Terdampak Bansor Sumatra Barat