Wagub Aceh Apresiasi Dana Rp72,7 Miliar Bantuan Sapi Meugang dari Presiden Prabowo. Dorong Optimalisasi Tusi, Kabid PK Kanwil Ditjenpas Banten Beri Penguatan di Rutan Kelas I Tangerang. Rapat Batas Daerah Tanjab Barat–Tanjab Timur Hasilkan Kesepakatan ke TPBD Pusat Bupati Tanjab Barat Tinjau Lokasi Kebakaran Asrama Putra Ponpes Al Baqiyatus Shalihat Bupati Anwar Sadat Buka Manasik Haji Terintegrasi 2026

Home / Berita

Selasa, 19 Desember 2023 - 15:42 WIB

Enam WBP Lapas Jambi Terima Bebas Bersyarat dan Cuti Bersyarat, Ini Identitas dan Kasusnya

 

Jambi – Ada sebanyak enam Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIA Jambi terima bebasan bersyarat dan cuti bersyarat, karena memenuhi syarat administrasi dan subtantis.

Adapun nama enam Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIA Jambi yang terima pembebasan bersyarat dan cuti bersyarat:

1. RA Martadinata (pembebasan bersyarat) kasus narkoba hukuman 5 tahun

2. M. Cahyo Wahyudi (pembebasan bersyarat) kasus narkoba hukuman 7 tahun

3. Herman (pembebasan bersyarat) kasus narkoba hukuman 6 tahun

4. Ario Saputra (pembebasan bersyarat) kasus narkoba hukuman 6 tahun

5. Beri Saputra (pembebasan bersyarat) kasus ITE hukuman 1 tahun 8 bulan bimbingan di Bapas Muaro Bungo

6. Darussalam (cuti bersyarat) kasus penadahan hukuman 1 tahun 3 bukan bimbingan di Bapas Muaro Bungo.

Kasubsi Bimkesmaswat Lapas Kelas IIA Jambi Riko Hamdan mengatakan, bebas bersyarat dan cuti bersyarat ini merupakan hal yang biasa dilakukan. Karena, itu merupakan hak WBP di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).

BACA LAINNYA  Satlantas Polres Kerinci Bagikan Takjil dan Berikan Edukasi Kepada Pengendara

“Jadi mereka ini ada hak bersyaratnya, salah satunya bebas bersyarat dan cuti bersyarat,” ujarnya, Selasa (19/12).

Dia menyampaikan, bebas bersyarat dan cuti bersyarat itu dilakukan setelah syarat administrasi dan subtantis lengkap.

Syarat administrasi, disebutkan dia, tentunya sudah ditentukan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan syarat subtantis itu salah satunya telah menjalani maksimal 2/3 pidana.

“Jadi apabila dia telah menjalani maksimal 2/3 pidana dan surat keputusannya seperti bebas bersyarat dan cuti bersyarat telah keluar dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, maka mereka berhak untuk mendapatkan haknya untuk bebas bersyarat,” jelasnya.

Perlu diingat juga, dijelaskan dia, bebas bersyarat bukan berarti bebas murni. Bebas bersyarat, WBP itu tetap wajib lapor dimana mereka akan dibimbing di Balai Pemasyarakatan di Jambi.

Selain itu, WBP itu juga harus wajib lapor 1 bulan satu kali di Bapas. Apabila WBP itu melanggar, maka WBP akan ditarik kembali ke Lapas.

BACA LAINNYA  Ditpolairud Polda Bagikan Puluhan Ribu Ekor Bibit Ikan ke Warga Pesisir

Akan tetapi, disebutkan dia, apabila di dalam masa bebas bersyarat atau pun cuti bersyarat WBP itu melakukan tindak pidana, maka mereka akan ditarik lagi dan akan menjalani sisa pidana yang sebelumnya.

“Jadi pidana baru dan pidana sebelumnya di tambah. Apabila sudah masuk, nama mereka gagal pembebasan bersyarat dan gagal cuti bersyarat,” jelasnya.

Terkait bebas bersyarat dan cuti bersyarat, dikatakan dia, pada intinya setiap warga binaan yang telah mendapatkan hak yang bersyarat ataupun syarat- syarat yang telah lengkap maka mereka berhak untuk mendapatkan hak mereka.

“Perlu diingat juga, pelayanan kami untuk pelaksanaan bebas bersyarat atau cuti bersyarat untuk pengurusnya gratis tidak dipungut biaya sama sekali,” ungkapnya.

Share :

Baca Juga

Berita

Jelang Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, BPTD Kelas II Jambi Lakukan Rampchek Kendaraan Angkutan Jalan di Terminal Alam Barajo

Berita

Berikan Arahan dan Penguatan Tupoksi Kepada Petugas Regu Jaga, Ini Harapan Kalapas Jambi

Berita

Polres Muaro Jambi kuti Zoom Meeting Bersama Kapolri Terkait Percepatan Vaksin

Berita

Kapolda Jambi Pimpin Upacara Serah Terima Jabatan Dua Pejabat Utama dan Empat Kapolres

Berita

Diterpa Angin Tenda Stand Pameran HUT Tanjab Barat ke 58 Melanting

Berita

Sinergisitas TNI-POLRI Ciptakan Situasi Aman dan Kondusif, Kapolda Jambi Ikuti Penandatanganan Kerjasama Polda, Korem 042 Gapu dan TNI AL

Berita

Kadis Kominfo Jambi Ariansyah dan Kadis Perhubungan John Eka Powa Terima Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya XXX Tahun dari Presiden RI  

Berita

ARB disanksi Adat, Dedengkot Barisan Sahabat Agus Nazar nyatakan sikap Alih Dukungan ke Aston