Silaturahmi Ramadan, Wagub Aceh dan Bupati Aceh Utara Buka Puasa Bersama Warga Tanah Jambo Aye Polres Tanjab Barat Siagakan Personel di Pos Terpadu Pelabuhan RoRo Jelang Idul Fitri 1447 Hijriah  Pembinaan Kemampuan Prajurit, Kajasdam XX/TIB pantau Kenaikan Sabuk Bela Diri PSM di Wilayah Korem 042/Gapu Wagub Aceh Hadiri Buka Puasa di Teupin Raya, Ratusan Warga Ikut Mendoakan Abu Razak Kasus Dugaan Korupsi Dinas Damkar Sungai Penuh, Tiga Pejabat Dikabarkan Bakal Jadi Tersangka

Home / Berita

Kamis, 12 Februari 2026 - 14:47 WIB

Gakkum Selidiki Dugaan Pengalihan Sungai di Lahan Pribadi Milik Bagong 

 

TEBO – Tim Penegak Hukum (Gakkum) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan (DLH-Hub) Kabupaten Tebo Provinsi Jambi, pasa Kamis (12/02/2026) turun ke lapangan melakukan verifikasi faktual adanya dugaan pengalihan Sungai di desa Sido Rukun Kecamatan Rimbo Ulu.

 

 

Turunnya Gakkum Dinas LH dan Perhubungan Kabupaten Tebo ini, sebagai respon cepat dan tanggap menindaklanjuti laporan Pemerhati Lingkungan dan Sosial terkait dugaan pengalihan Sungai di Lahan pribadi milik Setiardi alias Bagong.

 

turunnya Tim Gakkum dilokasi terjadinya dugaan pengalihan Sungai dipimpin oleh Kabid Penataan dan Pentaatan, Arif Budiman dan didampingi Pemerhati Lingkungan dan Sosial, Supriyadi, staf kantor Camat Rimbo Bujang dan Kades Sido Rukun serta Kuasa Hukum dari Setiardi alias Bagong, pemilik lahan.

BACA LAINNYA  Honda Stylo 160 Antar Modifikator Indonesia ke Ajang Modifikasi Dunia Mooneyes, Jepang

 

“Saat ini kita sedang melakukan verifikasi lapangan atas laporan dugaan pengalihan Sungai di Lahan pribadi milik mas Bagong, untuk hasilnya nanti kita laporkan dulu ke atasan,” ujar Arif Budiman dilokasi.

 

Sementara itu, Pemerhati Lingkungan dan Sosial, S.Supriyadi mengatakan bahwa pengalihan Sungai merupakan salah satu bentuk perbuatan yang melawan hukum. Pasal 36 ayat (1) UU No. 32 Tahun 2009 yang isinya setiap usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki AMDAL atau UKL-UPL, wajib memiliki persetujuan lingkungan.

BACA LAINNYA  Kapolres Kerinci Pimpin Apel Kesiapan Pengamanan Pemilu 2024 sera Cek Sarana dan Prasarana

Kemudian, Pasal 109 UU 32/2009 yang mengatur tentang Setiap orang yang melakukan usaha/kegiatan tanpa persetujuan lingkungan dipidana dengan Penjara 1–3 tahun dan Denda Rp 1 Miliar – Rp 3 Miliar.

“Apabila terbukti pemilik lahan tidak memiliki dokumen UKL-UPL dan melakukan pemindahan Sungai, maka kegiatan tersebut melanggar UU 32 Tahun 2009, UU 17 Tahun 2019 dan PP 38 Tahun 2011, dengan konsekuensi sanksi administratif berupa penghentian kegiatan dan pemulihan lingkungan, serta sanksi pidana.

Share :

Baca Juga

Berita

Ops Lilin 2022, Polsek Jelutung Hadirkan Pos PAM Nyaman dan Ramah Anak

Berita

Progres Jalan Tol Betung–Jambi Seksi 1A Capai 49%, HKI Perkuat Konektivitas di Sumatra Selatan

Berita

Gubernur Al Haris Dampingi KSAD Resmikan 47 Titik Program TNI AD Manunggal Air di Jambi

Berita

Bantuan Pascabencana Hidrometeorologi Disalurkan, Keuchik Paya Dua Apresiasi Pemkab Aceh Timur

Berita

Kapolres, Dandim 0416 Bute dan Pemkab Bungo Gelar Apel Siaga Kesiapan Menghadapi Karhutla

Berita

Polres Aceh Timur Gandeng Panglima Laot Cegah Masuknya Imigran Rohingya

Berita

Ditresnarkoba Polda Jambi Amankan Dua Pelaku dan 12 Paket Sabu Siap Edar Saat Idul Fitri 

Berita

Babinsa Sebapo Hadiri Pelantikan dan Bimtek Pantarlih Pilkada