KERINCI – Kepolisian Resort (Polres) Kerinci melalui Satreskrim berhasil menangkap pelaku penadah berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/35/K/III/2025/POLDA RIAU/POLRESTA PKE/SEK.SUKAJADI tanggal 10 Maret 2025.
Pelaku yang berhasil ditangkap adalah Yordiansyah, umur 29 tahun, pekerjaan wiraswasta, alamat Desa Koto Tuo, Kecamatan Depati VII, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi.
Penangkapan pelaku dilakukan oleh anggota Opsnal Satreskrim Polres Kerinci pada hari Kamis, 20 Maret 2025, sekitar pukul 22.30 WIB.
Menurut laporan polisi, pelaku Yordiansyah merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) dari Polda Riau.
Kapolres Kerinci AKBP Arya Tesa Brahmana melalui Kasat Reskrim AKP Veri Prasetya mengatakan, penangkapan tersebut dilakukan anggota Opsnal Satreskrim Polres Kerinci yang mendapat informasi bahwa pelaku sedang berada di rumahnya di Desa Koto Tuo, Kecamatan Depati VII, Kabupaten Kerinci.
“ Nantinya pelaku akan kita serahkan ke Polda Riau dan saat ini Pelaku kemudian dibawa ke Polres Kerinci untuk tindak lanjut,” ujarnya.
Penangkapan ini menunjukkan bahwa Polres Kerinci siap dan berkomitmen untuk menindaklanjuti laporan polisi dan menangkap pelaku tindak kejahatan.










