Cara Top Up Saldo PayPal dari Bank Mandiri Bisa via Livin & ATM Lapas Kelas IIA Banda Aceh menggelar Rapat Internal bahas Pelaksanaan Program Akselarasi dan Peningkatan Koordinasi Antar Bidang Hidayat, Kakanwil Ditjen Pas Resmikan Rumah Tahfiz Quran Al Hidayah di Lapas Narkotika Kelas IIB Muara Sabak Ditpolairud Polda Jambi Laksanakan Anjangsana ke Purnawirawan dan Warakawuri dalam Rangka HUT ke-75 Polairud Tahun 2025 Bea Cukai Lhokseumawe Ingatkan Bahaya Pakaian Bekas Impor dalam Talkshow RRI 

Home / Berita

Jumat, 12 Desember 2025 - 14:36 WIB

Go Live Nasional: Duo BPJS Percepat Layanan Dugaan Kecelakaan Kerja/PAK

Sleman, 11/12/2025 – Upaya meningkatkan kepastian layanan kesehatan semakin diperkuat melalui integrasi sistem antara BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

Keduanya resmi Go Live Implementasi Nasional penjaminan dugaan Kasus Kecelakaan Kerja (KK) dan Penyakit Akibat Kerja (PAK) melalui Aplikasi e-PLKK, di RSUD Sleman pada Kamis (11/12).

Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan, Lily Kresnowati, mengatakan integrasi ini menjadi tonggak penting dalam percepatan layanan karena menyentuh proses paling mendasar dalam penjaminan kesehatan bagi pekerja.

Melalui konektivitas sistem, validasi kepesertaan, hingga pencatatan tarif Indonesia Case Base Groups (INA-CBG).

“Digitalisasi ini tidak hanya mempersingkat waktu layanan, tetapi juga memberikan kepastian bagi fasilitas kesehatan dalam menjalankan prosedur penanganan dugaan KK/PAK. Interoperabilitas sistem memastikan setiap pekerja yang membutuhkan pelayanan kesehatan mendapatkan haknya tanpa proses berulang. Ini merupakan lompatan besar dalam efisiensi layanan yang dikerjakan BPJS Kesehatan bersama BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Lily.

Lily menambahkan bahwa kehadiran sistem terhubung lintas lembaga memberikan dampak signifikan terhadap kualitas penjaminan. Menurutnya, sinkronisasi sistem ini meningkatkan ketepatan penjaminan karena seluruh informasi peserta diverifikasi secara digital.

“Langkah ini memperkuat standar layanan bagi kasus dugaan KK/PAK di seluruh jejaring fasilitas kesehatan. Dengan adanya integrasi e-PLKK dan sistem BPJS Kesehatan, fasilitas kesehatan kini mendapatkan kejelasan alur penanganan tanpa harus menunggu proses administratif yang panjang,” jelas Lily.

BACA LAINNYA  Jabat Kapolresta Jambi, Kombes Pol Boy Sutan Binaga Siregar: Fokus Tekan Angka Kriminal

Hal ini diyakini dapat memperbaiki pengalaman peserta, mempercepat respons medis, serta memastikan keandalan data dalam mendukung proses penjaminan lanjutan.

Lily menambahkan, dengan demikian implementasi ini tidak hanya memberikan kemudahan bagi fasilitas kesehatan, tapi juga memberikan kepastian layanan kepada peserta.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan, Roswita Nilakurnia, menyampaikan bahwa langkah ini merupakan wujud nyata transformasi layanan dugaan KK/PAK yang semakin mudah, cepat, dan berorientasi pada peserta.

“Dengan integrasi ini, pekerja dapat memperoleh layanan yang cepat dan pasti sejak fase awal dugaan KK/PAK. Kami berharap tidak ada lagi hambatan administratif yang berpotensi memperlambat penanganan bagi pekerja yang mengalami risiko kecelakaan kerja,” ujarnya.

Roswita menambahkan bahwa kendala administratif pada tahap awal kejadian memengaruhi kecepatan proses penanganan medis.

Melalui sistem BPJS Ketenagakerjaan yang terhubung dengan BPJS Kesehatan, pekerja kini dapat memperoleh kepastian layanan yang lebih responsif dan transparan.

Di sisi lain, fasilitas kesehatan juga mendapatkan alur kerja yang lebih terstruktur dan efisien.

“Sebagaimana diketahui, melalui Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2023, pemerintah telah menetapkan penguatan mekanisme penjaminan kasus dugaan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja, dengan mengamanahkan peran BPJS Ketenagakerjaan sebagai penjamin pertama dalam penanganan kasus tersebut,” terang Roswita.

BACA LAINNYA  Sambut Hari Bhakti Pemasyarakatan ke 58 Lapas Kelas IIB Sabak Gelar Razia

Melalui implementasi penjaminan dugaan KK/PAK pada aplikasi e-PLKK ini, peserta dugaan KK/PAK dapat memperoleh layanan kesehatan segera tanpa menunggu kesimpulan final.

Roswita menambahkan implementasi ini memberikan sejumlah manfaat, antara lain pelayanan langsung sesuai kelas rawat dan tarif INA-CBG, penyederhanaan proses administrasi yang terstandar secara nasional, minim dispute melalui validasi data otomatis kedua lembaga, serta dokumentasi digital yang lebih rapi dan terstruktur bagi fasilitas kesehatan.

Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Nikodemus Beriman Purba, menilai integrasi ePLKK dan sistem BPJS Kesehatan sebagai capaian penting dalam penyelenggaraan jaminan sosial.

Dirinya menekankan bahwa keberhasilan implementasi ini muncul berkat komitmen kuat kedua lembaga dalam menghadirkan layanan yang lebih responsif.

“Masih banyak pekerja dan fasilitas kesehatan yang mengalami kebingungan saat menangani kasus Dugaan KK/PAK. Dengan integrasi ini, pekerja memiliki kepastian dijamin JKN atau JKK,” ujar Nikodemus.

Nikodemus menekankan pentingnya partisipasi aktif fasilitas kesehatan dalam memberikan saran dan masukan. Dirinya meminta rumah sakit untuk memberikan feedback jika menemukan masalah agar implementasi ini semakin baik.

Share :

Baca Juga

Berita

“Kesuksesan dan Capaian yang Mengesankan dalam Mendorong Inklusi Keuangan Digital”

Berita

Kemacetan Panjang di Jalan Poros Sungai Bahar, Warga : Mohon Pemerintah Untuk Diperbaiki 

Berita

Serunya Kebersamaan Satgas TMMD ke-126 Kodim Kerinci dan Masyarakat bermain Voli

Berita

HUT RI ke 78, Kemenkumham Jambi Berikan Remisi Kepada Ribuan Narapidana, 20 Orang Napi Remisi Bebas

Berita

Jum’at Berkah, Kapolsek Jaluko Kunjungi Pondok Tahfiz Quran Sungai Duren

Berita

Sambut Hari Bhayangkara ke 77, Polres Tanjab Barat Gelar Khitanan Massal dan Kesehatan KB di Betara

Berita

Serda Krisdiantoro Lakukan Pengujian Alat Geolistrik untuk Pencarian Titik Air.

Berita

Hadiri Upacara Peringatan HUT PGRI dan HGN Ke – 76, Lurah Sungai Lokan Harapkan Mampu Mendatangkan Pengaruh Positif