Kebakaran Landa Pasar Teluk Nilau, Polisi dan Damkar Berjibaku Padamkan Api May Day 2026, PMII Tanjab Barat Turun ke Jalan: Tolak Upah Murah dan Kontrak Berkepanjangan May Day 2026 Tanjab Barat: Dialog Tripartit Bahas Upah Layak, 4.000 Pekerja Rentan Masuk BPJS Peringati May Day 2026, Pemkab Tanjab Barat Tekankan Kolaborasi Industri dan Kesejahteraan Buruh Banjir Rendam Sarolangun, Brimob Polda Jambi Hadir Bantu Pemulihan

Home / Berita

Sabtu, 25 Maret 2023 - 19:01 WIB

Hari ke 3 Puasa, Sebanyak 32 Anak – Anak Terlibat Tawuran Diamankan Polresta Jambi

Jambi – Polresta Jambi berhasil Mengamankan 32 Anak – Anak yang terlibat tawuran serta 15 unit kendaraan bermotor terhitung dari awal puasa hingga hari ke tiga.

 

 

Kapolresta jambi Kombes Pol Eko Wahyudi menghimbau agar masyarakat khusus nya anak – anak tetap jaga situasi kamtibmas selama bulan Ramadhan, hal tersebut dikatakannya pada sabtu (25/3/2023).

 

Seperti yang diketahui saat bulan Ramadhan tiba anak – anak sering melakukan tradisi perang sarung.

 

 

Dikatakan kapolresta jambi Kombes Pol Eko Wahyudi tradisi perang sarung tersebut memicu terjadinya anarkis antar sesama.

BACA LAINNYA  Progres Capai 68%, Hutama Karya Mulai Bangun Sejumlah Fasilitas Di Tol Betung –jambi Seksi IV Untuk Buka Konektivitas

 

 

“ Anak – anak yang melakukan tradisi perang sarung tersebut terkadang bukan hanya menggunakan kan sarung, terkadang mereka menggunakan batu, kayu bahkan besi yang memicu tawuran dan keributan, ”ujarnya.

 

 

Sambung kapolresta jambi Kombes Pol Eko Wahyudi “ Untuk anak – anak yang kedapatan melakukan aksi Pidana akan kita proses, namun apabila tidak terbukti melakukan pidana maka akan kami lakukan penahanan 2×24 jam di kantor polisi baik di Polsek maupun di Polres, ” ungkap nya

BACA LAINNYA  Besok, Upacara Pembukaan TMMD ke - 123 Akan digelar di Desa Teluk Kuali

 

 

“kami juga akan minta untuk membuat surat pernyataan yang akan ditandatangani oleh orang tua RT Lurah camat serta Kepala sekolah kalau statusnya masih pelajar,” jelasnya. (Dhea)

 

Kombes Pol Eko Wahyudi juga menjelaskan untuk kendaraan akan diperiksa surat-suratnya .

 

 

“jika tidak ada surat-suratnya kami akan melakukan penahanan penilangan selama 3 bulan terhitung sejak masa pertama sampai puasa ketiga untuk kendaraan,”tutupnya.(Dhea)

 

 

Share :

Baca Juga

Berita

Bersama Fitrah Membangun Aceh Timur yang Bersih Bersyariat

Berita

Rutan Kelas I Tangerang Gelar Kerja Bakti Bersihkan Lingkungan Masyarakat Sekitar Jelang Ramadhan

Berita

PWI Kota Jambi dan Lapas Kota Jambi Gelar Persahabatan Mini Soccer Bersama, Bentuk Tingkatkan Sinergitas

Berita

Kesepakatan 19 Mei 2021 dibatalkan, Ahmad Jafar Komitmen Bantu Kinerja Bupati Menyelesaikan Soal Tapal Batas

Berita

Bersinergi Dengan Distanhorbun, Satgas TMMD Ke-124 Kodim 0417/Kerinci Gelar Penyuluhan Pertanian dan Perkebunan  ‎

Berita

Menkumham Promosikan Kebebasan Beragama Indonesia di Hadapan Anggota Parlemen Inggris

Berita

Menuju WBK,Tim Desk Evaluasi Jenderal Kemenkumham Lakukan Desk Evaluasi Ke Lapas.

Berita

Surati Pemerintah Kota, Ditlantas Polda Jambi Minta Truk Tambang, Pasir, Batu dan Mobil Box Tak Isi BBM dalam Kota