Torehkan Prestasi Jadi Pelatih Taekwondo, Dansat Brimob Polda Jambi: Suatu Kehormatan dan Kebanggaan Korps Brimob  Rumah Ketua DPW Partai Aceh (PA) Dilempar Bom Molotov  Saat Sidak Di Pasar Villa Kenali, Kapolsek Kota Baru Dapati Harga Kebutuhan Pokok Berangsur Turun.  Gubernur Al Haris Gelar Rapat Optimalisasi Angkutan Batubara Melalui Sungai Sambut Tahun Baru 2024, Yamaha Luncurkan LEXi LX 155 “Simple but MAXi”

Home / Berita

Sabtu, 25 Maret 2023 - 19:01 WIB

Hari ke 3 Puasa, Sebanyak 32 Anak – Anak Terlibat Tawuran Diamankan Polresta Jambi

Jambi – Polresta Jambi berhasil Mengamankan 32 Anak – Anak yang terlibat tawuran serta 15 unit kendaraan bermotor terhitung dari awal puasa hingga hari ke tiga.

 

 

Kapolresta jambi Kombes Pol Eko Wahyudi menghimbau agar masyarakat khusus nya anak – anak tetap jaga situasi kamtibmas selama bulan Ramadhan, hal tersebut dikatakannya pada sabtu (25/3/2023).

 

Seperti yang diketahui saat bulan Ramadhan tiba anak – anak sering melakukan tradisi perang sarung.

 

 

Dikatakan kapolresta jambi Kombes Pol Eko Wahyudi tradisi perang sarung tersebut memicu terjadinya anarkis antar sesama.

BACA LAINNYA  Resmi Jabat Kapolda Jambi, Irjen Pol Rusdi Hartono Dijadwalkan Besok Tiba di Jambi 

 

 

“ Anak – anak yang melakukan tradisi perang sarung tersebut terkadang bukan hanya menggunakan kan sarung, terkadang mereka menggunakan batu, kayu bahkan besi yang memicu tawuran dan keributan, ”ujarnya.

 

 

Sambung kapolresta jambi Kombes Pol Eko Wahyudi “ Untuk anak – anak yang kedapatan melakukan aksi Pidana akan kita proses, namun apabila tidak terbukti melakukan pidana maka akan kami lakukan penahanan 2×24 jam di kantor polisi baik di Polsek maupun di Polres, ” ungkap nya

BACA LAINNYA  Terkait Pemberitaan Aksi Pengeroyokan Terhadap Oknum Wartawan Oleh Staf Honorer DPRD,Ketua DPC ORMAS GPM Buka Suara

 

 

“kami juga akan minta untuk membuat surat pernyataan yang akan ditandatangani oleh orang tua RT Lurah camat serta Kepala sekolah kalau statusnya masih pelajar,” jelasnya. (Dhea)

 

Kombes Pol Eko Wahyudi juga menjelaskan untuk kendaraan akan diperiksa surat-suratnya .

 

 

“jika tidak ada surat-suratnya kami akan melakukan penahanan penilangan selama 3 bulan terhitung sejak masa pertama sampai puasa ketiga untuk kendaraan,”tutupnya.(Dhea)

 

 

Print Friendly, PDF & Email

Share :

Baca Juga

Berita

Jalin Silaturahmi Ketua PWI Provinsi Jambi Sambangi Kediaman Mantan Gubernur HBA dan Mantan Walikota Jambi Sy Fasha

Berita

Jelang Pelaksanaan Pemilu, Polda Jambi Gelar Doa Bersama Lintas Agama 

Berita

Wagub Sani : Sedekah Negeri Agar Jambi Senantiasa Diberkahi, Aman, Nyaman dan Sejahtera

Berita

Tangani Keluhan Masyarakat Soal BPJS, Pimpinan Ombudsman: Jalankan Fungsi Koordinasi dan Komunikasi yang Baik

Berita

HPN 2024 di Jakarta

Berita

Irjen Pol (Purn) Drs Muchlis, AS Mantan Kapolda Jambi Tutup Usia

Berita

Ombudsman Jambi Tangani 34 Laporan di Triwulan III/2023, Penyimpangan jadi Prosedur Maladministrasi Terbanyak

Berita

Faizal Riza : Pemda Punya Waktu Sampaikan Batas Wilayah ke Kemendagri