Kembali Terjadi Tongkang Tabrak Jembatan di Batanghari, Ditpolairud Polda Jambi Panggil Pemilik Torehkan Prestasi Jadi Pelatih Taekwondo, Dansat Brimob Polda Jambi: Suatu Kehormatan dan Kebanggaan Korps Brimob  Rumah Ketua DPW Partai Aceh (PA) Dilempar Bom Molotov  Saat Sidak Di Pasar Villa Kenali, Kapolsek Kota Baru Dapati Harga Kebutuhan Pokok Berangsur Turun.  Gubernur Al Haris Gelar Rapat Optimalisasi Angkutan Batubara Melalui Sungai

Home / Berita

Kamis, 11 Juli 2024 - 16:07 WIB

IWO Sayangkan Tindakan Sekretaris PN Sarolangun Usir Jurnalis saat Liputan Dilokasi Tahanan Kabur

SAROLANGUN- Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Kabupaten Sarolangun menyayangkan tindakan Sekretaris Pengadilan Negeri (PN) Sarolangun melarang kerja empat orang jurnalis meliput kejadian tahanan kabur.

 

Ketua IWO Kabupaten Sarolangun Warsun Arbain mengatakan, tindakan yang tidak terpuji dilakukan oleh sekretaris PN Sarolangun telah merusak kebebasan pers dalam berkerja mencari dan mengolah bahan berita saat dilapangan.

 

“Kami atas nama IWO dan kawan-kawan media di Kabupaten Sarolangun meminta sekretaris Pengadilan Negeri (PN) Sarolangun minta maaf ke ruang publik. Bagaimana kemudian ini menyangkut marwah profesi dan jelas ini pelanggaran dan mengangkangi undang-undang Pers nomor 40 tahun 1999,” kata Warsun Arbain, Kamis (11/7/24).

BACA LAINNYA  205 Personil Polda Jambi Naik Pangkat, Kapolda Jambi Pimpin Langsung Upacara Kenaikan Pangkat 

 

Ia juga menyebut, kalau ini tidak di jernihkan dengan cara minta maaf, maka atas nama jurnalis Sarolngun menyampaikan surat somasi ke Polres Sarolangun dan kemudian kami akan bersurat ke komisi yudisial.

 

BACA LAINNYA  MPW PP Provinsi Jambi Rayakan HUT Ke 65,Bersatu Membangun Bangsa, Ini Pesan Ketua ADRI

“Agar ada sangsi terhadap oknum sekretaris Pengadilan Negeri Sarolangun ini,” ujarnya.

 

Sementara fungsi dari pengadilan adalah sebagai badan pelaksana kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan ialah menerima, memeriksa dan memutuskan setiap perkara yang diajukan kepadanya, termasuk didalamnya menyelesaikan perkara voluntair.

 

“Akan tetapi disayangkan perilaku oknum sekretaris Pengadilan Negeri Sarolangun harus mengusir para awak media sedang menjalankan tugas sebagai jurnalis dilapangan,” tutupnya.

Share :

Baca Juga

Berita

Diduga Isu Paslon 01 Dan 03 Bawa Nama Cawabup 02,Amad leumbeng: Masyarakat Sudah Pintar 

Berita

Polisi Temukan Jerigen Bensin dekat Pondok, BS jadi Tersangka Karhutla

Berita

Babinsa Lingkar Selatan Pantau Perekaman E-KTP untuk Pemilih Pemula.

Berita

Pimpin Apel Pergeseran Pasukan, Ini Penekanan Kapolres Kerinci kepada Personil saat Bertugas Melakukan Pengamanan 

Berita

Dandim 0415/Jambi Hadiri Upacara Peringati Harlah Pancasila.

Berita

Jum’at Curhat Polda Jambi Bersama Pekerja Seni dan Seniman Pelukis

Berita

Ketua Bawaslu sebut Laporan Dugaan Diskriminasi RAS Telah di teruskan Ke BK DPRD Tebo 

Berita

Anggaran Pilkada 2024 Aceh Timur Rp. 46,5 Milyar.