Kenal Pamit Kapolda Jambi, Wabup Tanjab Barat Titip Harapan ke Irjen Widodo Pimpin Apel Perdana, Kapolda Jambi Tekankan Integritas, Disiplin dan Profesionalisme Kepada Seluruh Personel Dulu Minder Karena Nilai Pas-pasan, Kini Pemuda Jaluko Ini Raup Puluhan Juta dari Ayam Broiler BWS Sumatera VI terus tangani kekeringan sawah di Pasar Terusan Batang Hari Kasus Ade Asmara Mandek di Kejari Muaro Jambi, PW SEMMI Lapor Ombudsman RI Perwakilan Jambi 

Home / Berita

Rabu, 23 September 2026 - 11:49 WIB

Joni Ismed Desak BPN Buka Blokir 5.506 Sertifikat Warga di Zona Merah Kota Jambi

Kota Jambi – Polemik zona merah Pertamina di Kota Jambi hingga kini belum menemukan titik penyelesaian. Persoalan yang berdampak terhadap ribuan sertifikat tanah warga itu dinilai masih berjalan stagnan meski berbagai pihak telah ditemui untuk mencari jalan keluar.

Anggota Komisi III DPRD Kota Jambi sekaligus anggota Panitia Khusus (Pansus) Zona Merah, Joni Ismed, mendesak Badan Pertanahan Nasional (BPN) membuka pemblokiran terhadap 5.506 sertifikat milik warga yang terdampak.

Joni mengatakan, Pansus Zona Merah DPRD Kota Jambi telah melakukan berbagai upaya untuk mencari solusi atas persoalan tersebut.

Menurutnya, terdapat tiga rekomendasi utama yang menjadi sikap Pansus dalam menyikapi persoalan zona merah.

Pertama, Joni meminta warga pemilik sertifikat tidak menyerah dalam memperjuangkan hak atas tanah mereka.

BACA LAINNYA  Polda Jambi Ungkap Kasus Peredaran BBM Ilegal, Amankan 6.163 Liter Solar Olahan Ilegal

Ia menilai masyarakat memiliki dasar kepemilikan berupa sertifikat tanah yang diterbitkan BPN sehingga dokumen tersebut harus dihormati.

“Rekomendasi kami, masyarakat harus tetap melakukan perlawanan dan jangan patah arang. Karena ini menyangkut hak milik warga, dalam hal ini sertifikat tanah. Bukti kepemilikan tanah yang diterbitkan BPN harus dihormati,” kata Joni.

Kedua, Pansus mendorong BPN mencabut pemblokiran sertifikat tanah warga yang berada di kawasan zona merah.

Joni mempertanyakan dasar hukum pemblokiran tersebut. Menurut dia, surat dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) tidak semestinya secara otomatis menjadi dasar untuk memblokir sertifikat milik masyarakat.

BACA LAINNYA  Perkuat Kualitas Pendidikan Vokasi, Sinsen Latih Tenaga Guru SMK melalui Modul Dasar dan Sertifikasi Bronze Level

“BPN harus mencabut pemblokiran yang dilakukan. Menurut kami, pemblokiran itu harus memiliki dasar hukum yang jelas. Surat dari Dirjen Kekayaan Negara bukan dasar hukum untuk memblokir sertifikat masyarakat,” tegasnya.

Joni mengatakan, jika memang terdapat dasar hukum yang menyebabkan sertifikat warga harus diblokir, pemilik sertifikat seharusnya mendapatkan pemberitahuan resmi.

Dengan begitu, kata dia, masyarakat dapat mengetahui alasan pemblokiran sekaligus memiliki kesempatan menempuh upaya hukum apabila merasa haknya dirugikan.

“Ribuan sertifikat yang diblokir harus jelas dasar hukumnya. Pemilik sertifikat juga harus diberikan pemberitahuan secara resmi, sehingga mereka bisa melakukan perlawanan hukum apabila memang merasa haknya dirugikan,” ujarnya.

Share :

Baca Juga

Berita

PWI Terima Penghargaan Lapas Narkotika Kelas IIB Muarasabak

Berita

Rutan Kelas I Tangerang Hadiri Syukuran HUT ke-8 Kodim 0510/Tigaraksa

Berita

Sambut Hari Bhayangkara, Polres Sarolangun Gelar Olahraga Bersama TNI dan Forkompimda 

Berita

5 Warga teluk rendah Tenggelam di Sungai Batanghari, Tim SAR Lakukan Pencarian

Berita

Kemenparekraf RI Dukung Pengembangan SDM Pariwisata Geopark Merangin Menuju UGG

Berita

Warga Binaan Lapas Kelas II B Kuala Tungkal, Sukses Buat Mesin Pakan Ikan

Berita

Tokoh Muda Kota Tanjungpinang Bersyukur Atas Putusan MK Tolak Perkawinan Beda Agama

Berita

Polda Jambi Musnahkan 20 Kilogram Sabu, 20 Ribu Butir Ekstasi dan Ribuan Cartridge Etomidate, Wujud Nyata Perang Melawan Narkoba