Mediasi Hingga Larut Malam, Wagub Aceh Selesaikan Perselisihan APBK Aceh Singkil 2026 Jaga Lapas Tetap Kondusif, Kalapas dan Ka KPLP Beri Pengarahan tentang Ketertiban Tiga Kali Dipanggil, CJH Sungai Penuh Pilih Batalkan Berangkat Haji Dialog dengan Pedagang, Wako Alfin Serap Aspirasi di Pasar Tanjung Bajure Wawako Azhar Ikuti Panen Jagung, Dorong Swasembada Pangan di Sungai Ning

Home / Berita

Sabtu, 21 Maret 2026 - 21:22 WIB

Kakanwil Ditjenpas Aceh serahkan Remisi Khusus Idul Fitri di Lapas Kelas IIA Banda Aceh

Banda Aceh – Dalam momentum peringatan Hari Raya Idul Fitri 1447 H Tahun 2026, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Aceh memberikan pengurangan masa pidana (Remisi) kepada Warga Binaan Pemasyarakatan, Sabtu (21/03/2026).

Kegiatan pemberian remisi khusus terpusat di Aula Lapas Kelas IIA Banda Aceh yang dimana turut di hadiri secara langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Aceh, Yan Rusmanto, disertai Jajaran dan di dampingi Plh. Kepala Lapas, Pejabat Struktural hingga perwakilan dari Warga Binaan.

Lebih lanjut, pelaksanaan pemberian remisi khusus ini merupakan bagian dari kebijakan nasional yang dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia, berdasarkan ketentuan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Kakanwil Ditjenpas Aceh, Yan Rusmanto, dalam kesempatan tersebut menyampaikan pesan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatanya yang menekankan pentingnya remisi sebagai motivasi bagi WBP untuk terus berbenah diri.

BACA LAINNYA  Polda Jambi dan Pemprov Matangkan Persiapan Karya Bakti Sosial di Taman Eks MTQ

“Remisi ini diharapkan sebagai pemacu semangat bagi seluruh Warga Binaan agar terus memperbaiki dan mempersiapkan diri sebaik mungkin.”ungkapnya.

Tidak hanya itu, Kakanwil menjelaskan sebanyak 4.840 Warga Binaan se-Aceh yang menerima remisi khusus, terdiri 4.821 merupakan WBP dewasa sedangkan 19 orang lainnya merupakan Anak Binaan Pemaayarakatan. Dan terdapat Warga Binaan yang mendapatkan RK II (langsung bebas) berasal dari UPT Pemasyarakatan Rutan Banda Aceh, Lapas Idi dan Lapas Narkotika Langsa.

Sekilas Informasi, Warga Binaan Lapas Kelas IIA Banda Aceh memperoleh remisi sebanyak 422 orang, hal tersebut sesuai informasi yang di himpun melalui press release Kantor Wilayah Ditjenpas Aceh.

BACA LAINNYA  Bakti Sosial Polri Presisi Untuk Negri, Kapolres Kerinci Serahkan Langsung Bantuan kepada Korban Banjir Kecamatan Keliling Danau

Kemudian kegiatan dilanjutkan dengan, penyerahan remisi khusus secara simbolis kepada 3 (tiga) orang perwakilan dari Warga Binaan oleh Kepala Kantor Wilayah, Yan Rusmanto, dengan dampingi oleh Plh. Kepala Lapas, Zulkarnain, serta Kasi Binadik, Ervan Kurniawan.

Sesi foto bersama, Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Aceh bersama seluruh Jajaran dan para Warga Binaan mengakhiri kegiatan penyerahan remisi khusus tersebut.

Seluruh kegiatan berlangsung dengan aman dan lancar. Pemberian remisi ini sekaligus menegaskan komitmen Lapas Kelas IIA Banda Aceh dalam menjalankan pembinaan yang berorientasi pada pemulihan dan reintegrasi sosial, sehingga warga binaan dapat kembali menjadi bagian produktif dan bermanfaat di tengah masyarakat.

Zainal

Share :

Baca Juga

Berita

Polda Jambi Gelar Apel KRYD Jelang Operasi Ketupat 2026

Berita

Menteri LHK Dukung Penuh Kaka Slank dan Komunitas Elektrik Elders

Berita

Sambangi Pos Pam dan Pos Yan, Kapolres Sarolangun Pastikan Kesiapan Personil 

Berita

Gelar Syukuran Hari Bhayangkara ke 77, Kapolda Jambi: Komitmen Kita Akan Terus Meningkatkan Pelayanan Terbaik

Berita

Bawa Sabu Seberat 348,11 Gram dari Pekanbaru, Satu Pelaku beserta Sepucuk Senjata Api Turut Diamankan Polresta Jambi 

Berita

Kapolres Dan Ketua KPU Bungo Melepas Pendistribusian Logistik Pemilu

Berita

Danrem 042/Gapu Pimpin Sidang Parade Tamtama PK Gelombang I TA 2023 Sub Panda Jambi

Berita

Berantas Narkoba, Satu Pelaku Diduga Bandar Ditangkap Ditresnarkoba Polda Jambi di Kamar Kos