Komisaris Utama Pelindo Tinjau Pelabuhan Talang Duku, Dorong Penguatan Kinerja Pelindo Jambi BNN Jambi Soroti Peredaran Narkoba yang Meningkat, Dorong Sinergi Pencegahan dan Rehabilitasi Tirta Mayang Promosikan Potensi Investasi pada Sumatra Investment Day (SID) 2026 Hadiri Forum Ekonomi Bisnis, Sekda Sudirman Tekankan Tata Kelola Migas dengan Memperhatikan Aspek Lingkungan LPKA Muara Bulian Teguhkan Pembinaan Berbasis Keluarga Melalui Penyerahan Remisi dan Sungkeman Anak Binaan

Home / Berita

Selasa, 30 Juli 2024 - 10:05 WIB

Kapolres Kerinci Himbau Masyarakat, Cegah Karhutla

Sungai Penuh – Memasuki musim kemarau Kepolisian Resor Kerinci melakukan imbauan kepada masyarakat kota Sungai Penuh dan Kabupaten Kerinci untuk berpartisipasi dalam upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), senin (29/7/2024).

 

Himbauan  Kapolres  Kerinci AKBP Muhammad Mujid diantaranya, dilarang membakar hutan dan lahan, apabila melihat kebakaran hutan atau lahan segera melapor kepada polisi/pemadam kebakaran.

 

Dihimbau juga untuk tidak membuang puntung rokok secara sembarangan, tidak meninggalkan api di hutan ataupun lahan dan menghindari praktik pembukaan lahan pertanian/perkebunan dengan cara membakar.

BACA LAINNYA  Anggota Sat Brimob Polda Jambi Kembali Bawa Pulang Medali Emas Beladiri Karate Kapolri CUP 2024

“Sebelumnya Himbauan karhutla sudah dihimbau oleh Kapolda jambi, tapi sengaja saya hikbau kembali, agar masyarakat tidak membakar lahan, sebenarnya kegiatan ini sudah rutin digelar, melalui Bhabinkamtibmas di wilayah hukum Polres Kerinci,” Kata Kapolres Kerinci.

 

Dilanjutkan Kapolres Kerinci bahwa, pelaku Karhutla dikenakan Pasal 78 Ayat (3) Undang-undang RI Tahun 1999 Tentang Barang siapa yang dengan sengaja membakar hutan. Di ancam dengan Pidana Penjara paling lama 15 Tahun dan denda maksimal Rp. 5.000.000.000.- (Lima miliar Rupiah).

BACA LAINNYA  Wako Alfin Hadiri Kenal Pamit Kapolda Jambi

 

Disisi lain Kapolres menyampaikan, agar masyarakat mengetahui tentang larangan Karhutla dan dampak serta sanksi hukumnya dari Karhutla.

“ Masyarakat juga harus menyadari dan peduli terhadap Karhutla serta menyampaikan himbauan tersebut kepada masyarakat yang belum mengetahuinya,” Tutupnya.

 

Dewi Wilonna

Share :

Baca Juga

Berita

Coffe Morning Bersama Insan Pers, Danrem 042 Gapu Brigjen TNI Heri Purwanto : Mohon Doa dan Dukungannya

Berita

Kakanwil Ditjenpas Aceh Audiensi dengan Ombudsman Perwakilan Aceh, Bahas Peningkatan Pelayanan Publik

Berita

Seminar Nasional KNPI Batang Hari, Ombudsman Jambi: Pejabat Publik Tidak Boleh Baper

Berita

Melalui Kegiatan Safari Ramadhan, Polda Jambi Melaksanakan Kegiatan Sholat Taraweh Di Masjid Agung Al Falah Kota Jambi.

Berita

Granat Manggis Ditemukan Warga, Unit Jibom Satbrimob Polda Jambi Lakukan Pendidposalan

Berita

Muaro Jambi Naik Status jadi Tanggap Darurat, Pj Bupati Pimpin Rakor Bersama Forkopimda dan BMKG

Berita

Ikatan Keluarga Jawa – Jambi Labuhkan Dukungan ke MBZ

Berita

Basarnas Jambi Lakukan Pencarian Terhadap Bocah 10 Tahun Yang Tenggelam di Sungai Batang Asai Sarolangun