Ini Nama-nama Pejabat yang Dilantik Bupati Kerinci Monadi  Industri Hulu Migas Dorong Ekonomi Daerah, PetroChina Kontribusi Terbanyak Untuk Jambi Wagub Fadhlullah Tekankan Peran Strategis Media Saat Hadiri UKW di Banda Aceh  Selamat !!! Bendahara Pimpinan Ikatan Wartawan Online (IWO) Aceh Timur Dilantik Menjadi Advokat PPKHI Peringati HBP Ke 62,Lapas Banda Aceh Berbagi Sembako Kepada Keluarga WBP Kurang Mampu

Home / Berita

Jumat, 9 Agustus 2024 - 14:48 WIB

Kasat Reskrim Polres Aceh Timur Imbau Masyarakat Jauhi Judi Online

Aceh Timur -Kapolres Aceh Timur AKBP Nova Suryandaru,S.I.K melalui Kasat Reskrim Iptu Adi Wahyu Nurhidayat mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk tidak terjerumus dalam permainan judi online, Jum’at (9/8/2024).

 

Sebab Judi Online lanjut Kasat Reskrim, merupakan permainan yang banyak sisi negatif dan merugikan masyarakat.”Akhir-akhir ini Judi Online memang marak terjadi, apalagi Judi Online tidak mengenal umur. Jadi minta tolong diharap kepada masyarakat agar diantisipasi kembali, berfikir lagi jangan sampai terjerat judi online, karena dari sisi negatifnya banyak,” tegas Kasat Reskrim.

BACA LAINNYA  Delapan Fraksi Setujui APBD Perubahan Tahun Anggaran 2022 Menjadi Peraturan Daerah

 

Untuk itu, Kasat Reskrim berpesan agar seluruh lapisan masyarakat bisa bijak menggunakan sosial media (Sosmed) sesuai penggunaannya.

 

“Jadi diharapkan kepada masyarakat lebih bijak lagi dalam menggunakan sosmed ataupun tidak sama sekali ikut dalam judi online,” tegas Kasat Reskrim.

 

Masih lanjutnya juga mengatakan, Polisi terus memberikan warning agar tidak ada warga yang melakukan tindak pidana tersebut judi online.

BACA LAINNYA  Kabur Ke Jambi, Spesialis Curanmor Di Masjid Antar Provinsi Diringkus Polisi

 

“Kepada para orangtua, kita juga minta lebih mengawasi pergaulan anak-anak agar jangan sampai mengenal dan memainkan permainan judi online di ponsel mereka,”ujar Kasat Reskrim.

 

Lebih jauh, Kasat Reskrim menegaskan, terkait judi online, pelaku bisa dipersangkakan dengan UU ITE Pasal 27 ayat 2 ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun.pungkas kasat Reskrim Polres Aceh Timur IPTU Adi Wayhu Nurhidayat.

Share :

Baca Juga

Berita

Ojk Tangkap Pelaku Asuransi Ilegal

Berita

Erwin Rinaldo Tuntut Koreksi dan Permintaan Maaf Terbuka Atas Pemberitaan yang Merugikan

Berita

Memasuki Bulan Ramadhan, Kades Sungai Dusun Harapkan Perbaikan Jalan

Berita

Wako Alfin Hadiri Silaturahmi Kepala Daerah se Provinsi Jambi

Berita

Patroli di Mall dan Taman Remaja, Polsatwa Ditsamapta Polda Jambi Turut Berikan Rasa Aman kepada Masyarakat 

Berita

Peningkatan dan Kemajuan Ekonomi, Rutan Kelas II B dengan Sungai Penuh BRI Cabang Sungai Penuh Lakukan PKS

Berita

Kapolda Aceh: Kehadiran Polri di Tengah Bencana Adalah Simbol Kehadiran Negara

Berita

Kodim 0415/Jambi Gelar Pemeriksaan Kendaraan,Tingkatkan Keselamatan dan Kedisiplinan