Gandeng BSI, Akses Pembayaran Iuran JKN Jadi Lebih Luas Dek Fadh Terima Audiensi BI Aceh, Bahas Penguatan Ekonomi dan Pengembangan UMKM Gandeng Batalyon 142/KJ, Pemkot Jambi Salurkan 2 Juta Air Bersih ke Masyarakat selama Kemarau Akhirnya Ngalir! Setelah Mesin Jebol, Air PDAM Tirta Peusada Aceh Timur Hidup Kembali Haru Lepas Rindu di Lapas Labuhan Bilik, Pengamanan Diperketat – HP dan Sajam Dilarang Masuk

Home / Berita

Senin, 9 Februari 2026 - 14:52 WIB

Kasus Penganiayaan Maut Warga Koto Tebat, Keluarga Korban Minta Proses Hukum Ditegakkan

 

Kerinci – Kasus penganiayaan yang menewaskan seorang warga Desa Koto Tebat, Kecamatan Air Hangat Timur, Kabupaten Kerinci, Minggu 25/1/2026, kini tengah menjadi perhatian publik. Terduga pelaku berinisial SS berhasil diamankan oleh pihak Polres Kerinci dalam waktu kurang lebih lima jam setelah kejadian.

 

Peristiwa tragis tersebut mengakibatkan korban meninggal dunia akibat luka yang dideritanya. Menindaklanjuti kejadian itu, aparat kepolisian bergerak cepat melakukan penyelidikan, mengumpulkan keterangan saksi, serta mengamankan terduga pelaku guna mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan hukum yang berlaku.

 

Pihak keluarga korban berharap agar proses hukum berjalan secara adil dan transparan. Mereka meminta agar pelaku dihukum seberat-beratnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, mengingat tindakan penganiayaan tersebut telah menghilangkan nyawa anggota keluarga mereka.

 

Sakius, paman korban, mendatangi langsung Mapolres Kerinci untuk menanyakan perkembangan penanganan perkara tersebut. Kedatangannya merupakan bentuk keseriusan keluarga dalam mengawal proses hukum atas meninggalnya keponakannya.

BACA LAINNYA  Donor Darah dalam Rangka Peringatan Hari Bakti Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan ke-1 Tahun 2025

 

“Kami datang ke Polres Kerinci untuk meminta keadilan. Dari pihak kepolisian sudah menjelaskan bahwa kasus ini tetap berlanjut dan akan diproses sesuai aturan hukum yang berlaku. Saat ini masih menunggu hasil otopsi,” ujar Sakius.

 

Ia juga menegaskan bahwa meskipun secara adat telah dilakukan pertemuan antara pemangku adat dengan pihak keluarga pelaku, keluarga korban meminta agar penyelesaian adat tidak menghambat proses hukum pidana.

 

“Dari adat memang sudah ada duduk bersama ninik mamak dengan keluarga pelaku. Namun kami meminta agar persoalan adat tidak dikaitkan dengan proses hukum. Kami ingin hukum tetap ditegakkan,” tegasnya.

 

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Kerinci AKP Very Prastyawan sebelumnya telah menjelaskan bahwa atas perbuatan tersebut, terduga pelaku SS telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal berlapis.

BACA LAINNYA  PT Pelindo Regional 2 Jambi Dukung Pelepasan Ekspor Perdana Dua Perusahaan Lokal

 

“Terduga pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru, Pasal 466 Ayat 3, dan atau Pasal 80 Ayat 3 juncto Pasal 76 C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak,” jelas AKP Very Prastyawan.

 

Ia menambahkan, penerapan Undang-Undang Perlindungan Anak dilakukan karena korban dan sejumlah saksi dalam peristiwa tersebut diketahui masih berstatus di bawah umur.

 

“Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tegasnya.

 

Pihak kepolisian memastikan proses penyidikan akan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku, guna memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban serta masyarakat luas.

Share :

Baca Juga

Berita

Dukung Program 100 Hari Astacita Presiden RI, Polres Muaro Jambi Berkomitmen Berantas Peredaran Narkoba

Berita

Jalin Silaturahmi Ketua PWI Provinsi Jambi Sambangi Kediaman Mantan Gubernur HBA dan Mantan Walikota Jambi Sy Fasha

Berita

Milenial AsTon, Pilihan Kami Sudah Terbukti Berkerja, bukan yang baru Berjanji

Berita

Dirlantas Polda Jambi Bersama Kepala BPTD Kelas II Jambi Bakal Tertibkan Bus Berloket di Luar Terminal Tipe A Alam Barajo

Berita

Dari Barcelona ke Indonesia: Indosat Hadirkan 5G Berbasis AI Lebih Dekat ke Masyarakat

Berita

Germas, Bupati dan Kapolres Tanjabtim Tinjau Vaksinasi Anak

Berita

Wooo Emosi Di duga Oknum Anggota KIP Aceh Timur Pemberi harapan Palsu,

Berita

Kapolres Pidie Jaya, AKBP Ahmad Faisal Pasaribu, S.H., S.I.K., M.H., Resmikan Gedung Baru Polsek Bandar Baru