Torehkan Prestasi Jadi Pelatih Taekwondo, Dansat Brimob Polda Jambi: Suatu Kehormatan dan Kebanggaan Korps Brimob  Rumah Ketua DPW Partai Aceh (PA) Dilempar Bom Molotov  Saat Sidak Di Pasar Villa Kenali, Kapolsek Kota Baru Dapati Harga Kebutuhan Pokok Berangsur Turun.  Gubernur Al Haris Gelar Rapat Optimalisasi Angkutan Batubara Melalui Sungai Sambut Tahun Baru 2024, Yamaha Luncurkan LEXi LX 155 “Simple but MAXi”

Home / Berita

Minggu, 1 Oktober 2023 - 15:24 WIB

Kesehatan Udara Berkabut, SMA, SMK, SLB se Provinsi Jambi Dianjurkan Daring

JAMBI – Mempertimabngkan situasi peningkatan kabut asap dan memburuknya kualitas kesehatan udara berdasarkan hasil pantauan AQMS menyebutkan ISPU Provinsi Jambi dalam seminggu terakhir kategori TIDAK SEHAT.

Pemprov Jambi melalui Dinas Pendidikan Provinsi Jambi mengeluarkan kebijakan pembelajaran tatap muka (PTM) tingkat SMA/SMK/SLB se provinsi Jambi dilakukan secara Daring.

Kebijakan disampaikan melalui Surat Edaran (SE)
Nomor : 100.3.4.4-2/DISDIK/S/X/2023 tanggal 1 Oktober 2023 tentang SE Kegiatan Belajar pada Massa Kabut Asap.

BACA LAINNYA  Lantik Sejumlah Pejabat, Pesan Bupati Anwar Sadat Jaga Akhlak dan Amanah 

Surat Edaran ditujukan kepada seluruh kepala sekolah (Kepsek) SMA/SMK/SLB se-Provinsi Jambi.

Dalam SE tersebut disampaikan beberapa poin untuk dipedomani sebagai berikut:

1. Terhitung mulai tanggal
2 s.d 4 Oktober 2023 melaksanakan kegiatan belajar mengajar (KBM) secara DARING dari rumah yang sistem pelaksanaannya diatur oleh satuan pendidikan masing-masing.

2. Menghimbau siswa-siswi beserta guru dan tenaga kependidikan untuk dapat memakai masker dalam beraktifitas.

BACA LAINNYA  Usai Diautopsi Ulang, Jenazah Brigadir J Dikebumikan Secara Dinas

3. Mengurangi kegiatan kesiswaan diluar ruang.

4. Mengaktifkan UKS dengan melengkapi obat-obatan untuk pertologan pertama.

5. Membudayakan cuci tangan sebelum dan sesudah beraktifitas.

6. Berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan apabila terjadi sesuatu hal di satuan pendidikan untuk mengambil sebuah kebijakan.

Demikian bunyi 6 pon tertuang dalam SE tersebut.

Print Friendly, PDF & Email

Share :

Baca Juga

Berita

DTPHP Provinsi Jambi Dan Kodam II/Sriwijaya Teken MoU Terkait Program Pembangunan Pertanian

Berita

Bakti Sosial Polri Lestarikan Negeri, Kapolres Sarolangun Pimpin Penanaman Pohon Penghijauan Sejak Dini 

Berita

Pj Walikota Jambi : Pemkot Jambi Siap Bersinergi dan Kolaborasi Pengamanan Operasi Ketupat Idul Fitri 1445 H

Berita

Ketua Ikatan wartawan online Aceh timur Apresiasi Kepada Polres Aceh Timur dan Satlantas Aceh Timur Yang Telah Menghantarkan Jenazah Korban Kecelakaan .

Berita

Pupuk Sinergitas dan Kebersamaan, Band Kartipala Brimob Polda Jambi Latihan Bersama Prajurit Yonif Raider 142 KJ

Berita

Peduli Sesama, IOF Pengda Jambi Berikan Bantuan Kepada Korban Bencana Kebakaran

Berita

Pangdam II/Sriwijaya Dampingi Menhan RI Hadiri Rakernas Apdesi Tahun 2023 Di Jambi

Berita

Dirlantas Polda Jambi Tegaskan Akan Tindak Anggota “Bandel” Yang Kawal Truk Batubara Masuk Kota