Musrenbang dan Rembuk Stunting Tahun Anggaran 2027 Desa Paya Dua Kalapas Cibinong Wisnu Putranto Dipecat Buntut Temuan Fasilitas Mewah Perumda Tirta Sakti Kerinci HUT ke-36, Bupati Ingatkan Sejumlah PR yang Harus Diselesaikan Hadir di HUT ke-81 TNI, Kapolres Aceh Timur Tegaskan TNI-Polri Solid Jaga NKRI Gerak Cepat! Polsek Sekernan Bongkar Diduga Basecamp Sabu di Pulau Kayu Aro, 2 Paket Sabu Diamankan

Home / Berita

Jumat, 5 Juni 2026 - 08:21 WIB

Ketua KONI Jambi Mat Sanusi Laporkan Akun Medsos ke Polda Jambi Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

Jambi – Ketua Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Jambi, AKBP Mat Sanusi, secara resmi melaporkan salah satu akun media sosial ke Polda Jambi atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan/atau fitnah melalui media elektronik.

 

Laporan tersebut telah diterima Polda Jambi dan tertuang dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Polda Jambi Nomor : Lapduan/116/VI/RES.2.5./2026/Ditreskrimsus.

 

Laporan polisi ini mengacu pada ketentuan Pasal Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE.

 

AKBP Mat Sanusi menjelaskan, langkah hukum ini diambil setelah dirinya menemukan unggahan pada salah satu platform media sosial yang memuat narasi tidak benar dan menyerang kehormatan serta nama baiknya secara pribadi maupun selaku Ketua Umum KONI Provinsi Jambi.

BACA LAINNYA  Jambi Juara 1 Nasional Yamaha Fazzio Youth Project Tahun 2022

 

“Konten yang diunggah akun tersebut tidak sesuai fakta, tendensius, dan berpotensi menyesatkan publik. Ini sudah menyerang harkat dan martabat saya. Karena itu saya tempuh jalur hukum agar persoalan ini terang benderang,” tegas Mat Sanusi saat dikonfirmasi.

 

Ia menambahkan, sebagai tokoh publik dan penegak hukum aktif, dirinya terbuka terhadap kritik yang konstruktif. Namun, penyebaran informasi bohong yang mengarah pada fitnah tidak bisa ditoleransi karena berdampak pada institusi yang dipimpinnya.

 

Adapun pasal yang dipersangkakan yakni sesuai dengan UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun dan/atau denda paling banyak Rp400 juta.

BACA LAINNYA  Mudik Nyaman Bersama Honda, Ribuan Konsumen Setia Berangkat Pulang Kampung

 

AKBP Mat Sanusi turut mengimbau masyarakat, khususnya warganet, agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial. Ruang digital seharusnya dimanfaatkan untuk hal positif, bukan untuk menyebarkan ujaran kebencian, hoaks, atau fitnah yang dapat merugikan orang lain.

 

“Saya percaya Polda Jambi akan mengusut tuntas. Ini juga jadi pembelajaran kita semua bahwa kebebasan berpendapat di ruang digital tetap ada batas hukumnya. Jangan sampai jari kita lebih cepat dari logika,” tutup Mat Sanusi.

 

Hingga berita ini diturunkan, identitas akun yang dilaporkan belum diungkap pihak kepolisian dengan alasan kepentingan penyelidikan. Polda Jambi memastikan akan menyampaikan perkembangan penanganan perkara secara transparan sesuai ketentuan.

Share :

Baca Juga

Berita

Kemendagri Terbitkan Surat Edaran, Minta Pemda Siap Siaga Dukung Kelancaran Arus Mudik 2025

Berita

Ditresnarkoba Polda Jambi Musnahkan Narkoba Jenis Sabu dan Pil Ekstasi Senilai 5 Miliyar

Berita

Satgas TMMD Ke-126 Dukung Ketahanan Pangan Warga Sungai Jernih

Berita

Pj Bupati Muaro Jambi Hadiri Apel Kehormatan dan Malam Renungan Suci dalam Rangka Memperingati Hari Kemerdekaan RI ke 79

Berita

Jemaah Haji Kerinci Khairusni Wafat di Tanah Suci

Berita

Tanamkan Jiwa Nasionalisme, Satgas TMMD dan Mahasiswa UNJA Bagikan Bendera Merah Putih kepada Pengguna Jalan

Berita

Festival Takbiran Idul Adha 1447 H di Tanjab Barat Diikuti 15 Peserta, Wagub Jambi: Bagian dari Pelestarian Budaya Religius

Berita

Patroli Sekaligus Monitoring Minyak Goreng Didesa Bukit Subur