Kembali Terjadi Tongkang Tabrak Jembatan di Batanghari, Ditpolairud Polda Jambi Panggil Pemilik Torehkan Prestasi Jadi Pelatih Taekwondo, Dansat Brimob Polda Jambi: Suatu Kehormatan dan Kebanggaan Korps Brimob  Rumah Ketua DPW Partai Aceh (PA) Dilempar Bom Molotov  Saat Sidak Di Pasar Villa Kenali, Kapolsek Kota Baru Dapati Harga Kebutuhan Pokok Berangsur Turun.  Gubernur Al Haris Gelar Rapat Optimalisasi Angkutan Batubara Melalui Sungai

Home / Berita

Senin, 4 April 2022 - 14:48 WIB

Dirlantas Polda Jambi : Terapkan Permen ESDM dan PP no 30 Agar Angkutan Batubara Bisa Tertib

Bidik Indonesia News, JAMBI – Dalam penertiban angkutan batubara khususnya di jalan raya yang menyebabkan kemacetan hingga kecelakaan lalu lintas bisa ditertibkan.

Pemerintah Provinsi Jambi hari ini menggelar Rapat  Pembahasan Tindak Lanjut Penyelesaian Permasalahan Angkutan Batubara di wilayah Provinsi Jambi di Auditorium Rumah Dinas Gubernur Jambi. Senin (4/4/2022).

Dalam penyampaiannya, Dir Lantas Polda Jambi Kombes Pol Dhafi menyebutkan angkutan batu bara merupakan bagian dan tanggung jawab pemegang IUP sesuai dengan Permen ESDM.

” Angkutan merupakan bagian dari Perusahaan yang ,ws sehingga kita bisa menegakkan aturan PP No 30 thn 2021,” jelas Dir Lantas.

BACA LAINNYA  Terkait Permasalahan Sampah, Dewan Sebut DLH Kerinci Tidak Ada Koordinasi dengan DPRD 

Dijelaskan Kombes Pol Dhafi, aturan PP no 30 tahun 2021 meliputi Perbaikan jalan, mengurangi jumlah angkutan, tidak ad dinding angkutan dan lain-lain.

” Kalau kita tidak mengikuti Permen ESDM dan PP no 30 maka akan kacau urusan Lalulintas, ” lanjutnya.

Dirlantas menambahkan, aturan ini harus dijalankan yang mana kalau tidak akan rerjadi dampak amdal lalin seperti macet lakalantas, tabrak lari dan kerusakan jalan.

Tidak hanya itu saja, intinya dari permasalahan Batubara ini ada 5 masalah yaitu pertama kemacetan di jalan raya serta antrian di SPBU, karena perusahaan tidak menyiapkan BBM Non subsidi sehingga para sopir harus mengantri untuk mendapatkan BBM subsidi, kedua lakalantas yang mana para sopir mengejar trip untuk sampai ke Pelabuhan, ketiga jalan rusak, BBM subsidi dan perlunya jalan khusus buat angkutan batubara.

BACA LAINNYA  Polres Pidie dan Batalyon A Sat Brimob Polda Aceh Gelar Simulasi Sispamkota, Jelang Pilkada 2024  

” Disamping masalah BBM Non subsidi, perlunya melaksanakan aturan dari Permen ESDM dimana angkutan batu bara merupakan bagian dari pada perusahan yang memiliki IUP,” lanjut Kombes Pol Dhafi.

Dirinya juga menambahkan, antara Pemerintah, angkutan batubara, pemegang IUP dan aparat penegak hukum serta stakeholder lainnya secara bersama-sama bertanggung jawab terhadap permasalahan lalu lintas, tutup Dir Lantas. (Dhea)

Share :

Baca Juga

Berita

Safari Subuh Polres Pidie Jaya: Wujud Cooling System Jelang Kampanye Pilkada 2024

Berita

Jelang Peringatan HUT TNI ke-79, Kasdim 0415/Jambi Tinjau Lokasi Karya Bakti

Berita

Terima Gelar Adat Melayu, Irjen Pol Rusdi Hartono: Ini Penghormatan dan Kebanggaan bagi Keluarga Besar Polda Jambi 

Berita

Situasi Terkini Angkutan Truk Batu bara Terpantau Lancar dan Lengang

Berita

Menjelang Akhir Masa Jabatannya Dandim 0416/Bute Silaturahmi Sekaligus Pamit dengan Bupati Bungo

Berita

Kapolres Kerinci Himbau Para Anak Muda Sayangi Diri Sendiri Dengan Tidak Melakukan Balap Liar

Berita

Kapolres, Dandim 0416 Bute dan Pemkab Bungo Gelar Apel Siaga Kesiapan Menghadapi Karhutla

Berita

Polres Aceh Timur Gandeng Panglima Laot Cegah Masuknya Imigran Rohingya