Kembali Terjadi Tongkang Tabrak Jembatan di Batanghari, Ditpolairud Polda Jambi Panggil Pemilik Torehkan Prestasi Jadi Pelatih Taekwondo, Dansat Brimob Polda Jambi: Suatu Kehormatan dan Kebanggaan Korps Brimob  Rumah Ketua DPW Partai Aceh (PA) Dilempar Bom Molotov  Saat Sidak Di Pasar Villa Kenali, Kapolsek Kota Baru Dapati Harga Kebutuhan Pokok Berangsur Turun.  Gubernur Al Haris Gelar Rapat Optimalisasi Angkutan Batubara Melalui Sungai

Home / Berita

Senin, 4 April 2022 - 14:48 WIB

Dirlantas Polda Jambi : Terapkan Permen ESDM dan PP no 30 Agar Angkutan Batubara Bisa Tertib

Bidik Indonesia News, JAMBI – Dalam penertiban angkutan batubara khususnya di jalan raya yang menyebabkan kemacetan hingga kecelakaan lalu lintas bisa ditertibkan.

Pemerintah Provinsi Jambi hari ini menggelar Rapat  Pembahasan Tindak Lanjut Penyelesaian Permasalahan Angkutan Batubara di wilayah Provinsi Jambi di Auditorium Rumah Dinas Gubernur Jambi. Senin (4/4/2022).

Dalam penyampaiannya, Dir Lantas Polda Jambi Kombes Pol Dhafi menyebutkan angkutan batu bara merupakan bagian dan tanggung jawab pemegang IUP sesuai dengan Permen ESDM.

” Angkutan merupakan bagian dari Perusahaan yang ,ws sehingga kita bisa menegakkan aturan PP No 30 thn 2021,” jelas Dir Lantas.

BACA LAINNYA  Danrem 042/Gapu : Baksos wujud kepedulian dan tanggung jawab kepada masyarakat

Dijelaskan Kombes Pol Dhafi, aturan PP no 30 tahun 2021 meliputi Perbaikan jalan, mengurangi jumlah angkutan, tidak ad dinding angkutan dan lain-lain.

” Kalau kita tidak mengikuti Permen ESDM dan PP no 30 maka akan kacau urusan Lalulintas, ” lanjutnya.

Dirlantas menambahkan, aturan ini harus dijalankan yang mana kalau tidak akan rerjadi dampak amdal lalin seperti macet lakalantas, tabrak lari dan kerusakan jalan.

Tidak hanya itu saja, intinya dari permasalahan Batubara ini ada 5 masalah yaitu pertama kemacetan di jalan raya serta antrian di SPBU, karena perusahaan tidak menyiapkan BBM Non subsidi sehingga para sopir harus mengantri untuk mendapatkan BBM subsidi, kedua lakalantas yang mana para sopir mengejar trip untuk sampai ke Pelabuhan, ketiga jalan rusak, BBM subsidi dan perlunya jalan khusus buat angkutan batubara.

BACA LAINNYA  Kapolres Sarolangun Pimpin Pemusnahan 985,91 Gram Narkotika Jenis Sabu

” Disamping masalah BBM Non subsidi, perlunya melaksanakan aturan dari Permen ESDM dimana angkutan batu bara merupakan bagian dari pada perusahan yang memiliki IUP,” lanjut Kombes Pol Dhafi.

Dirinya juga menambahkan, antara Pemerintah, angkutan batubara, pemegang IUP dan aparat penegak hukum serta stakeholder lainnya secara bersama-sama bertanggung jawab terhadap permasalahan lalu lintas, tutup Dir Lantas. (Dhea)

Share :

Baca Juga

Berita

500 Peserta Meriahkan Fun Bike Hut Bhayangkara ke 76 Polres Tanjab Barat

Berita

Wakil Ketua Dua DPRD Muaro Jambi dan DLH Kunker ke Bekasi Terkait Pengelolaan Sampah

Berita

Dirjen Hubdat Tinjau Sarana Dan Prasarana Pelabuhan Penyeberangan Di Danau Toba

Berita

Kabid Humas Polda Jambi Hadiri Prosesi Penyulutan Obor Tri Prasetya RRI dalam Rangka Hari Ulang Tahun ke-79

Berita

Satu Unit Rumah Warga Desa Pematang Gajah Ludes Tebakar

Berita

Wuisan Law School Jalin Kerjasama dengan Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Tangerang 

Berita

Kapolres Bungo Tindak Tegas Bintara yang Lakukan Penindakan Berlebihan Terhadap Junior

Berita

Mencari Wakil Rakyat Yang Bernurani Dan Berparadigma Etis, Menuju Kursi Parlemen.