Nyerau dan Mendingin Negroi Awali Kenduri Sko Lima Desa Tanjung Pauh Mudik Satreskrim Polres Nagan Raya Ringkus Tiga Terduga Pelaku Penyalahgunaan Pupuk dan Bio Solar Bersubsidi Satreskrim Polres Nagan Raya Temukan 2.000 Liter Diduga BBM Bio Solar Bersubsidi Tak Bertuan  Operasi Senyap Ditresnarkoba Polda Jambi Ringkus Penyalahguna Narkoba dan Amankan 1,8 Kilogram Sabu Basarnas Jambi Bersama Tim Gabungan Sisir Sungai Tembesi Cari Korban Tenggelam di Sarolangun

Home / Berita

Senin, 4 April 2022 - 14:48 WIB

Dirlantas Polda Jambi : Terapkan Permen ESDM dan PP no 30 Agar Angkutan Batubara Bisa Tertib

Bidik Indonesia News, JAMBI – Dalam penertiban angkutan batubara khususnya di jalan raya yang menyebabkan kemacetan hingga kecelakaan lalu lintas bisa ditertibkan.

Pemerintah Provinsi Jambi hari ini menggelar Rapat  Pembahasan Tindak Lanjut Penyelesaian Permasalahan Angkutan Batubara di wilayah Provinsi Jambi di Auditorium Rumah Dinas Gubernur Jambi. Senin (4/4/2022).

Dalam penyampaiannya, Dir Lantas Polda Jambi Kombes Pol Dhafi menyebutkan angkutan batu bara merupakan bagian dan tanggung jawab pemegang IUP sesuai dengan Permen ESDM.

” Angkutan merupakan bagian dari Perusahaan yang ,ws sehingga kita bisa menegakkan aturan PP No 30 thn 2021,” jelas Dir Lantas.

BACA LAINNYA  BNPB Siapkan Dukungan Percepatan Penanganan Bencana di Yahukimo

Dijelaskan Kombes Pol Dhafi, aturan PP no 30 tahun 2021 meliputi Perbaikan jalan, mengurangi jumlah angkutan, tidak ad dinding angkutan dan lain-lain.

” Kalau kita tidak mengikuti Permen ESDM dan PP no 30 maka akan kacau urusan Lalulintas, ” lanjutnya.

Dirlantas menambahkan, aturan ini harus dijalankan yang mana kalau tidak akan rerjadi dampak amdal lalin seperti macet lakalantas, tabrak lari dan kerusakan jalan.

Tidak hanya itu saja, intinya dari permasalahan Batubara ini ada 5 masalah yaitu pertama kemacetan di jalan raya serta antrian di SPBU, karena perusahaan tidak menyiapkan BBM Non subsidi sehingga para sopir harus mengantri untuk mendapatkan BBM subsidi, kedua lakalantas yang mana para sopir mengejar trip untuk sampai ke Pelabuhan, ketiga jalan rusak, BBM subsidi dan perlunya jalan khusus buat angkutan batubara.

BACA LAINNYA  Bati Komsos Koramil 415-13/Sebapo Hadiri Pembukaan Kompetisi Sepak Bola U-12 Bupati Cup

” Disamping masalah BBM Non subsidi, perlunya melaksanakan aturan dari Permen ESDM dimana angkutan batu bara merupakan bagian dari pada perusahan yang memiliki IUP,” lanjut Kombes Pol Dhafi.

Dirinya juga menambahkan, antara Pemerintah, angkutan batubara, pemegang IUP dan aparat penegak hukum serta stakeholder lainnya secara bersama-sama bertanggung jawab terhadap permasalahan lalu lintas, tutup Dir Lantas. (Dhea)

Share :

Baca Juga

Berita

Babinsa Kelurahan Suka Karya Ajak Warga Gotong Royong Perbaiki Poskamling

Berita

Dandim 0415/Jambi Dampingi Danrem 042/Gapu Jemput Jenazah Almarhum Letda Ahmad Fikri Alhanidi

Berita

Satu Unit Pabrik Gula Hancur Terdampak Karhutla di Cilacap

Berita

Tak Hanya Terjang Rumah Warga, 1 Anak – Anak Dan 3 Orang Dewasa Alami Luka Ringan Akibat Angin Puting Beliung di Sungai Bahar

Berita

Sekda Tebo Letakkan Batu Pertama Pembangunan Tugu TMMD

Berita

Cegah Black Campaign di Medsos, SMSI Muaro Jambi Berikan Paparan bagi Penyelenggara Pilkada

Berita

Audiensi Bersana Gubernur Jambi, Hutama Karya Sampaikan Kesiapan Pengoperasian Jalan Tol Tempino-Ness

Berita

Rumah Kito Resort Hotel Terus Mendukung Batik Jambi Sebagai Identitas Daerah Jambi