Torehkan Prestasi Jadi Pelatih Taekwondo, Dansat Brimob Polda Jambi: Suatu Kehormatan dan Kebanggaan Korps Brimob  Rumah Ketua DPW Partai Aceh (PA) Dilempar Bom Molotov  Saat Sidak Di Pasar Villa Kenali, Kapolsek Kota Baru Dapati Harga Kebutuhan Pokok Berangsur Turun.  Gubernur Al Haris Gelar Rapat Optimalisasi Angkutan Batubara Melalui Sungai Sambut Tahun Baru 2024, Yamaha Luncurkan LEXi LX 155 “Simple but MAXi”

Home / Berita

Senin, 4 April 2022 - 14:48 WIB

Dirlantas Polda Jambi : Terapkan Permen ESDM dan PP no 30 Agar Angkutan Batubara Bisa Tertib

Bidik Indonesia News, JAMBI – Dalam penertiban angkutan batubara khususnya di jalan raya yang menyebabkan kemacetan hingga kecelakaan lalu lintas bisa ditertibkan.

Pemerintah Provinsi Jambi hari ini menggelar Rapat  Pembahasan Tindak Lanjut Penyelesaian Permasalahan Angkutan Batubara di wilayah Provinsi Jambi di Auditorium Rumah Dinas Gubernur Jambi. Senin (4/4/2022).

Dalam penyampaiannya, Dir Lantas Polda Jambi Kombes Pol Dhafi menyebutkan angkutan batu bara merupakan bagian dan tanggung jawab pemegang IUP sesuai dengan Permen ESDM.

” Angkutan merupakan bagian dari Perusahaan yang ,ws sehingga kita bisa menegakkan aturan PP No 30 thn 2021,” jelas Dir Lantas.

BACA LAINNYA  Dansat Brimob Polda Jambi Terima Penghargaan dari Gubernur Jambi

Dijelaskan Kombes Pol Dhafi, aturan PP no 30 tahun 2021 meliputi Perbaikan jalan, mengurangi jumlah angkutan, tidak ad dinding angkutan dan lain-lain.

” Kalau kita tidak mengikuti Permen ESDM dan PP no 30 maka akan kacau urusan Lalulintas, ” lanjutnya.

Dirlantas menambahkan, aturan ini harus dijalankan yang mana kalau tidak akan rerjadi dampak amdal lalin seperti macet lakalantas, tabrak lari dan kerusakan jalan.

Tidak hanya itu saja, intinya dari permasalahan Batubara ini ada 5 masalah yaitu pertama kemacetan di jalan raya serta antrian di SPBU, karena perusahaan tidak menyiapkan BBM Non subsidi sehingga para sopir harus mengantri untuk mendapatkan BBM subsidi, kedua lakalantas yang mana para sopir mengejar trip untuk sampai ke Pelabuhan, ketiga jalan rusak, BBM subsidi dan perlunya jalan khusus buat angkutan batubara.

BACA LAINNYA  Optimis Rebut Delapan Kursi di DPRD Kabupaten Muaro Jambi, Ivan Wirata Hantarkan Langsung Berkas Pencalonan Caleg Partai Golkar 

” Disamping masalah BBM Non subsidi, perlunya melaksanakan aturan dari Permen ESDM dimana angkutan batu bara merupakan bagian dari pada perusahan yang memiliki IUP,” lanjut Kombes Pol Dhafi.

Dirinya juga menambahkan, antara Pemerintah, angkutan batubara, pemegang IUP dan aparat penegak hukum serta stakeholder lainnya secara bersama-sama bertanggung jawab terhadap permasalahan lalu lintas, tutup Dir Lantas. (Dhea)

Print Friendly, PDF & Email

Share :

Baca Juga

Berita

5 Ton Air Bersih Kembali Disalurkan Sat Brimob Polda Jambi ke Desa Talang Kerinci 

Berita

Ikut Berqurban, Unit Intelmob Polda Jambi Berikan Pahala Hewan Qurban ke Orang Tua Personil Yang Telah Mendahului 

Berita

Diduga Tidak Bijak dan Transparan, LMPP Kecam Gugat Pihak PT PLN Muara Tebo

Berita

Tangani Keluhan Masyarakat Soal BPJS, Pimpinan Ombudsman: Jalankan Fungsi Koordinasi dan Komunikasi yang Baik

Berita

Siswa Belajar di Lantai, Polda Sumsel Bantu Fasilitas Sekolah 

Berita

PJ Bupati Muaro Jambi, Resmikan Gedung Strategis

Berita

Hadiri Sragi Bersholawat, Danrem 081/DSJ : Kita Semua Saudara, Pangkat dan Jabatan Hanya Titipan

Berita

Tim Medis Polres Muaro Jambi Cek Kesehatan Pendamping Kafilah MTQ Ke 51 Tingkat Provinsi Jambi