Polres Tanjab Barat bersama Pemkab Sosialisasi Sejak Dini Bahaya Narkoba di Sekolah Dasar Kapolda Jambi Pimpin Penandatanganan Nota Kesepahaman Tentang Satgas TPPO Bersama Instansi Terkait  Pengurus Pusat IWO Umumkan Kepengurusan Periode 2023-2028, Rumah Fatmawati Jadi Pilihan Tim Macan Polsek Jambi Selatan Bekuk Pelaku Percobaan Pemerkosaan Hingga Lukai Korbannya  5 Ton Air Bersih Kembali Disalurkan Sat Brimob Polda Jambi ke Desa Talang Kerinci 

Home / Berita

Senin, 4 April 2022 - 14:48 WIB

Dirlantas Polda Jambi : Terapkan Permen ESDM dan PP no 30 Agar Angkutan Batubara Bisa Tertib

Bidik Indonesia News, JAMBI – Dalam penertiban angkutan batubara khususnya di jalan raya yang menyebabkan kemacetan hingga kecelakaan lalu lintas bisa ditertibkan.

Pemerintah Provinsi Jambi hari ini menggelar Rapat  Pembahasan Tindak Lanjut Penyelesaian Permasalahan Angkutan Batubara di wilayah Provinsi Jambi di Auditorium Rumah Dinas Gubernur Jambi. Senin (4/4/2022).

Dalam penyampaiannya, Dir Lantas Polda Jambi Kombes Pol Dhafi menyebutkan angkutan batu bara merupakan bagian dan tanggung jawab pemegang IUP sesuai dengan Permen ESDM.

” Angkutan merupakan bagian dari Perusahaan yang ,ws sehingga kita bisa menegakkan aturan PP No 30 thn 2021,” jelas Dir Lantas.

BACA LAINNYA  Pasca Ujian , Sekolah Laksanakan Pelantikan Pengurus OSISM Nurul Ikhsan

Dijelaskan Kombes Pol Dhafi, aturan PP no 30 tahun 2021 meliputi Perbaikan jalan, mengurangi jumlah angkutan, tidak ad dinding angkutan dan lain-lain.

” Kalau kita tidak mengikuti Permen ESDM dan PP no 30 maka akan kacau urusan Lalulintas, ” lanjutnya.

Dirlantas menambahkan, aturan ini harus dijalankan yang mana kalau tidak akan rerjadi dampak amdal lalin seperti macet lakalantas, tabrak lari dan kerusakan jalan.

Tidak hanya itu saja, intinya dari permasalahan Batubara ini ada 5 masalah yaitu pertama kemacetan di jalan raya serta antrian di SPBU, karena perusahaan tidak menyiapkan BBM Non subsidi sehingga para sopir harus mengantri untuk mendapatkan BBM subsidi, kedua lakalantas yang mana para sopir mengejar trip untuk sampai ke Pelabuhan, ketiga jalan rusak, BBM subsidi dan perlunya jalan khusus buat angkutan batubara.

BACA LAINNYA  Dandim 0419 Tanjab Bapak Asuh Anak Stunting, Terima Piagam Penghargaan

” Disamping masalah BBM Non subsidi, perlunya melaksanakan aturan dari Permen ESDM dimana angkutan batu bara merupakan bagian dari pada perusahan yang memiliki IUP,” lanjut Kombes Pol Dhafi.

Dirinya juga menambahkan, antara Pemerintah, angkutan batubara, pemegang IUP dan aparat penegak hukum serta stakeholder lainnya secara bersama-sama bertanggung jawab terhadap permasalahan lalu lintas, tutup Dir Lantas. (Dhea)

Print Friendly, PDF & Email

Share :

Baca Juga

Berita

Tes Rikkes Tahap I Penerimaan Calon Bintara Polri Hingga 13 Mei, Karo SDM Polda Jambi Pastikan Tak Ada Kecurangan

Berita

Syukuran dan Pengukuhan Keluarga Asuh TNI-POLRI, Dansat Brimob Polda Jambi: Kita Adalah Saudara

Berita

Dipimpin Dir Binmas, Polda Jambi Gelar Jum’at Curhat Bersama Kwarda Pramuka 

Berita

Empat Tersangka Perampokan dan Pengeroyokan Berhasil Ditangkap Polsek Jelutung

Berita

Memasuki Bulan Ramadhan, Kades Sungai Dusun Harapkan Perbaikan Jalan

Berita

Empat Buah Rakit Ditemukan Saat Razia PETI di Merangin 

Berita

Pimpin Upacara Hari Kebangkitan Nasional, Kapolda Jambi Turut Berikan Penghargaan Kepada Personil Berprestasi

Berita

Terima Kunjungan Dewan Pengurus Daerah APDESI, Irjen Pol Rusdi Hartono: Polda Jambi Siap Amankan Pelaksanaan Rakernas