Torehkan Prestasi Jadi Pelatih Taekwondo, Dansat Brimob Polda Jambi: Suatu Kehormatan dan Kebanggaan Korps Brimob  Rumah Ketua DPW Partai Aceh (PA) Dilempar Bom Molotov  Saat Sidak Di Pasar Villa Kenali, Kapolsek Kota Baru Dapati Harga Kebutuhan Pokok Berangsur Turun.  Gubernur Al Haris Gelar Rapat Optimalisasi Angkutan Batubara Melalui Sungai Sambut Tahun Baru 2024, Yamaha Luncurkan LEXi LX 155 “Simple but MAXi”

Home / Berita

Selasa, 18 Juli 2023 - 11:01 WIB

Ketua SMSI Provinsi Jambi Apresiasi Imigrasi Jambi Terkait Pelayanan Eazy Pasport

JAMBI – Memasuki tahun 2023 ini, Kantor Imigrasi Jambi mencatat, tingkat permohonan pengurusan paspor usai pandemi Covid-19 meningkat signifikan.

 

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jambi, Bisri, melalui Kasubsi Pemeriksaan Imigrasi Jambi, Temmy Tarmizi menyebutkan, saat ini pengurusan paspor terbanyak untuk ibadah umroh dan liburan.

 

Untuk ikut eazy pasport ini, minimal masyarakat atau komunitas yang akan mengajukan permohonan antara 20 – 50 orang.

 

“Saat ini rata rata, perhari permohonan paspor di Imigrasi Jambi mencapai 60 sampai 70 permohonan,” ujarnya saat pengambilan foto dan wawancara pengurus SMSI Provinsi Jambi, Selasa (18/07/2023).

 

Dikatakannya, sebagai bentuk pelayanan kepada masyarakat atau komunitas, sejak tahum 20220 Imigrasi Jambi meluncurkan prorgam eazy pasport atau melakukan jemput bola.

 

“Warga tinggal mengajukan permohonan dan menyerahkan persyaratan. Nanti di cek baru tentukan jadwal, petugas kemudian datang untuk pengambilan foto, biometrik dan sidik jari,” jelasnya.

BACA LAINNYA  Akan Bertanding Lomba Tingkat Nasional, Batalyon B Pelopor Satbrimob Polda Jambi Berikan Pelatihan Kwarda Prov Jambi

 

“Selanjutnya keluar biling untuk pembayaran, sebesar Rp 350 ribu per permohonan. Ini disetor via bank dan jadi pendapatan negara bukan pajak (PNBP),” ungkapnya.

 

Dijelaskannya setelah semua tahapan selesai diilaksanakan, paspor akan keluar dalam empat hari kerja.

 

Setelah diverifikasi, kalau secara formil syarat tidak ada masalah, paspor bisa diproses, kalau tidak harus dilengkapi dan dilakukan wawancara.

 

“Paling lama 4 hari kerja setelah pembayaran, paspor sudah selesai. Mulai Oktober tahun 2022 paspor berlaku selama 10 tahun,” kata Temmy.

 

Ia menghimbau bagi masyarakat yang ingin mengajukan permohonan paspor, data kependudukan harua sinkron.

 

“Misalnya data nama atau tanggal lahir di KTP harus sesuai dengan data di KK atau akte kelahiran. Tujuannya untuk menhetahui mana data yang benar,” katanya.

BACA LAINNYA  Brak, Mobil Terios Tabrakan dengan Honda City, Satu Penumpang Luka-luka

 

Sementara itu, Ketua SMSI Provinsi Jambi Mukhtadi Putra Nusa sangat mengapresiasi pihak Imigrasi Jambi.

 

“Pelayanan petugas Imigrasi sangat bagus dan ramah, komunikatif juga. Selain itu, pelayananannya juga cepat dan tidak bertele tele. Hal seperti ini perlu dipertahankan,”  ujarnya didampingi Sekretaris SMSI Jambi Pirma Satria.

 

Menurutnya permohonan pembuatan paspor saat ini sangat berbeda dengan 10 tahun lalu yang harus menunggu cukup lama hingga beberapa jam. “Ini terobosan dan reformasi yang luar biasa di Imigrasi,” ungkapnya.

 

Mukhtadi juga menghimbau bagi warga yang ingin mengajuka permohonan paspor, data kependudukan harus sinkron antara KTP, KK dan akte.

 

“Jangan ada perbedaan di data kependudukan, karena akan menyulitkan,” jelasnya.

Print Friendly, PDF & Email

Share :

Baca Juga

Berita

Kapolres Aceh Timur Cek Kesiapan Personel Pengamanan TPS

Berita

Diawal 2024, Polres Kerinci Berhasil Mengungkapkan 8 Kasus Narkoba

Berita

Upacara Bendera Tingkatkan Nasionalisme Prajurit Korem 042/Gapu

Berita

Dua Personel Brimob Polda Jambi Kembali Bawa Pulang Medali Perunggu dan Perak pada Kejurwil Judo Se-Sumatra 

Berita

2 Unit Rumah Semi Permanen di Payo Selincah Ludes Terbakar

Berita

Peringati HUT ORI ke-23, Ombudsman Jambi: Pelayanan Buat Masyarakat Hal Utama

Berita

Danrem 042/Gapu Hadiri Pembukaan Festival Batanghari Karisma Event Nusantara

Berita

Dpd Ampi Provinsi Jambi Buka Bersama Dengan Pengurus Dan Memberikan Santunan Kepada Anak Yatim Piatu