DPRD Muaro Jambi Bahas Ranperda Perubahan APBD 2026 Polda Jambi Buka Ruang Inovasi Mahasiswa untuk Perkuat Pencegahan Karhutla Golkar Bersuara di Paripurna: BLUD Rp17 Miliar, Krisis Air Lubuk Mandarsah hingga CPO PT SMS Pastikan Kondisi Kondusif, Kepala Rutan Kelas I Tangerang Kontrol Blok Hunian Warga Binaan ‎Pemdes Pondok Agung berhasil Tekan Kemiskinan, Penerima BLT DD hanya 10 Orang

Home / Berita

Rabu, 19 November 2025 - 17:33 WIB

KJK Gandeng Dua Pakar Hukum Bentuk LBH Khusus Pendampingan Jurnalis

 

TANJUNGPINANG – Komunitas Jurnalis Kepri (KJK) mengambil langkah besar dalam memperkuat perlindungan terhadap profesi jurnalis di Kepulauan Riau (Kepri).

 

Ketua Umum KJK, Ady Indra Pawennari, bersama dua praktisi hukum berpengalaman, Dr. Achmad Yani, SH, MH dan Agustinus Marpaung, SH, MH, secara resmi sepakat membentuk Lembaga Bantuan Hukum KJK (LBH KJK).

 

Kesepakatan ini dihasilkan dalam sebuah pertemuan yang berlangsung hangat dan penuh komitmen terhadap penguatan ekosistem jurnalisme yang sehat dan profesional di Sekretariat KJK di Tanjung Pinang pada Rabu (19/11/2025) siang.

 

Ady Indra Pawennari menjelaskan bahwa pembentukan LBH KJK merupakan jawaban atas semakin kompleksnya tantangan yang dihadapi para jurnalis dalam menjalankan tugas di lapangan.

 

Menurutnya, jurnalis kini tidak hanya berhadapan dengan risiko keselamatan, tetapi juga potensi kriminalisasi dan tekanan hukum ketika mengungkap berbagai fakta atau isu sensitif.

 

“Dalam menjalankan tugasnya, jurnalis sering bersinggungan dengan kepentingan publik maupun pihak-pihak tertentu yang tidak jarang merasa terganggu dengan pemberitaan. Oleh karena itu, LBH KJK hadir untuk memberikan pendampingan hukum, edukasi, serta advokasi agar jurnalis dapat bekerja dengan aman dan profesional,” ujar Ady.

 

Selain pendampingan hukum kepada wartawan, lanjut Ady, LBH – KJK ini juga ingin berkontribusi memberikan pendampingan hukum bagi masyarakat yang tidak mampu di Kepri secara gratis.

BACA LAINNYA  Sinergi Ulama - Polri, Kapolres Aceh Timur Sambut Kunjungan Abu Paya Pasi

 

“Kita berikan pendampingan hukum gratis bagi rekan-rekan media yang berhadapan dengan hukum dan juga kepada masyarakat melalui LBH – KJK ini secara gratis,” tegas Ady.

 

Di sisi lain, Dr. Achmad Yani menegaskan bahwa keberadaan LBH KJK merupakan langkah penting untuk memastikan perlindungan hukum bagi jurnalis selaras dengan Undang-Undang Pers dan prinsip-prinsip demokrasi.

 

Ia menambahkan bahwa masih banyak jurnalis yang belum memahami hak-hak hukumnya ketika berhadapan dengan aparat atau pihak yang merasa keberatan atas pemberitaan.

 

“LBH KJK tidak hanya akan menjadi lembaga yang bergerak ketika masalah terjadi, tetapi juga akan fokus memberikan sosialisasi dan pelatihan hukum bagi jurnalis agar mereka lebih siap dan memahami prosedur ketika menghadapi persoalan di lapangan,” jelasnya.

 

 

Dengan terbentuknya kepengurusan LBH – KJK ini, tambahnya, pihaknya akan segera melakukan pendaftaran badan hukum di Kementerian Hukum.

 

“Kita akan segera mengurus administrasi pembentukan LBH – KJK dan mendaftarkannya ke Kemenkum, agar LBH yang sudah dibentuk ini bisa melaksanakan tugas untuk memberikan bantuan hukum kepada rekan-rekan wartawan dan masyarakat Kepri,” pungkasnya.

 

Sementara itu, Agustinus Marpaung menyoroti pentingnya upaya pencegahan melalui edukasi hukum yang berkesinambungan. Menurutnya, banyak kasus yang sebenarnya dapat dihindari apabila jurnalis memiliki pemahaman yang kuat mengenai kode etik jurnalistik serta batasan-batasan hukum yang mengatur profesi mereka.

BACA LAINNYA  Operasi Pasar Pangan Murah Bersama BSIP : Pemerintah Kota Jambi Pastikan Stok Aman dan Harga Terjangkau

 

“Melalui LBH KJK, kami ingin membangun kesadaran hukum yang lebih baik di kalangan jurnalis. Edukasi dan advokasi akan berjalan beriringan untuk memastikan bahwa insan pers dapat bekerja secara profesional tanpa rasa takut dan tetap dalam koridor hukum,” ujarnya.

 

Pembentukan LBH KJK ini juga menjadi simbol komitmen KJK dalam memperjuangkan kemerdekaan pers sekaligus meningkatkan kualitas jurnalisme di Kepulauan Riau. Dengan adanya lembaga ini, diharapkan setiap jurnalis memiliki akses yang mudah terhadap bantuan hukum ketika menghadapi ancaman, intimidasi, atau sengketa hukum terkait pemberitaan.

 

Ady menegaskan bahwa LBH KJK akan segera mulai merancang program-program kerja strategis, di antaranya klinik hukum, pelatihan kode etik jurnalistik, pendampingan kasus, hingga advokasi kebijakan yang berkaitan dengan kebebasan pers.

 

“Kami ingin memastikan bahwa jurnalis Kepri memiliki tempat untuk mengadu, tempat untuk belajar, dan tempat untuk memperoleh perlindungan. LBH KJK adalah bentuk nyata dari komitmen tersebut,” katanya.

 

Dengan terbentuknya LBH KJK, KJK berharap dapat menciptakan atmosfer kerja jurnalistik yang lebih aman, profesional, dan berintegritas. Langkah ini sekaligus menjadi tonggak penting dalam upaya memperkuat peran jurnalis sebagai pilar keempat demokrasi serta penjaga transparansi publik di Kepulauan Riau. (Iman Suryanto)

Share :

Baca Juga

Berita

Sebanyak 114 ASN Pemkot Sungai Penuh ditahun 2024, telah memasuki masa Pensiun 

Berita

Bertolak ke Labuan Bajo, Presiden Jokowi akan Cek Kesiapan KTT Ke-42 ASEAN

Berita

Kecamatan Marosebo Ulu Raih Penghargaan Terbaik I Pelaksanaan Musrenbang RKPD 2022 Se-kabupaten Batanghari

Berita

Dua Kali Terjadi Peristiwa Guru dan Murid di Jambi, Polda Jambi Tekankan Penguatan Pendidikan Karakter dan Peran Orang Tua

Berita

Danramil 415-12/Pasar Hadiri Penutupan MTQ Tahun 2024.

Berita

Intruksi Ketua PWI Provinsi Jambi saat Pilkada, Pengurus dan Anggota Tidak Boleh Jadi Timses

Berita

Ratusan Petani Unjuk Rasa di Kantor Gubernur dan DPRD Jambi, Bawa 4 Tuntutan Ini

Berita

Sinergitas melalui Hasil Kemandirian Warga Binaan, Lapas Kelas IIA Banda Aceh serahkan Display Karya WBP kepada Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh