BANDA ACEH – Akhirnya, setelah bertahun-tahun tertunda, KLHS RTRW Kabupaten Aceh Timur 2023-2043 diselesaikan di tahun 2026 di era Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al Farlaky.
Penyelesaian itu diperkuat dalam Focus Group Discussion (FGD) Penguatan Rekomendasi Bahan Substantif KLHS RTRW pada 6 Kabupaten/Kota di Provinsi Aceh yang digelar Kementerian Lingkungan Hidup / Badan Pengendalian Lingkungan Hidup RI.
Acara digelar Rabu, 4 November 2026, pukul 09.00 WIB – Selesai, di Muraya Hotel Aceh, Jl. Tengku H. Mohd. Daud Beureueh No.5, Simpang Lima, Banda Aceh.
Undangan resmi Nomor: B.197/E.1/PLA.5.2/10/2026 tanggal 30 Oktober 2026*, ditandatangani *Direktur Pencegahan Dampak Lingkungan Kebijakan Wilayah dan Sektor, Widhi Handoyo, S.K.M., M.T.
6.Kabupaten/Kota yang Dibahas:
1.Kabupaten Pidie Jaya
2.Kabupaten Bener Meriah
3.Kabupaten Aceh Tengah
4.Kabupaten Aceh Timur
5.Kota Langsa
6.Kota Subulussalam
Aceh Timur Jadi Sorotan Utama:
Dalam FGD tersebut, Plt. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Aceh Timur, Jamaluddin, melalui Kabid PPILH Hermansyah, memaparkan Penguatan Rekomendasi Bahan Substansi KLHS RTRW Aceh Timur.
Bahwa pemaparan tersebut bersumber dari KLHS RTRW yang disusun dan diselesaikan sekarang oleh Dinas PUPR Kabupaten Aceh Timur.
Memaparkan Nilai-Nilai Substansi Dalam KLHS RTRW:
Hermansyah memaparkan nilai-nilai substansi dalam KLHS RTRW, di dalamnya terkandung muatan-muatan pasca bencana hidrometeorologi di Aceh Timur.
Artinya, KLHS Aceh Timur tidak hanya bicara tata ruang, tapi bicara tentang banjir, longsor, kekeringan, kebakaran hutan, abrasi, dan likuifaksi yang semuanya adalah bencana hidrometeorologi yang berulang setiap tahun di Aceh Timur.
“Bencana hidrometeorologi di Aceh Timur bukan bencana alam semata. Ini adalah bencana tata ruang. KLHS sudah memuatnya sebagai nilai substansi utama. Jika RTRW tidak mengikuti KLHS, bencana akan terus berulang,” tegas Hermansyah.
Muatan Pasca Bencana Hidrometeorologi dalam KLHS:
1.Banjir – Bencana Paling Berulang
13 kecamatan rawan banjir. 8.900 Ha zona merah banjir di Peureulak, Idi Rayeuk, Julok, Birem Bayeun. KLHS menegaskan: jangan bangun lagi di zona merah, relokasi ke zona aman.
2.Gerakan Tanah / Longsor
Serbajadi, Simpang Jernih, Peunaron, Pante Bidari. Akibat alih fungsi hutan hulu dan curah hujan tinggi.
3.Kekeringan dan Kebakaran Hutan
Serbajadi dan Simpang Jernih. KLHS mencatat hutan menyusut 2.100 Ha/tahun di hulu KEL, membuat hulu kering dan mudah terbakar, hilir kebanjiran.
4.Abrasi dan Tsunami
25 Km pantai abrasi 0,5-2 meter per tahun. 4.200 Ha zona tsunami dengan 185.000 jiwa berisiko di 13 kecamatan pesisir.
5 Kerusakan DAS
3 dari 5 DAS tidak memenuhi baku mutu kelas II. 6 DAS utama: Peureulak (137.479 Ha), Jambo Aye, Bayeun, Julok, Idi Rayeuk, Tamiang harus dikelola terpadu hulu-hilir.
Hermansyah menegaskan, seluruh prioritas pasca bencana hidrometeorologi tersebut sudah masuk dan sudah ter-inklut dalam KLHS RTRW 2023-2043 yang disusun Dinas PUPR tersebut.
“Bencana yang kita tangani hari ini sudah diprediksi KLHS sejak 2023. KLHS bukan tumpukan kertas. KLHS adalah kompas,” tegas Hermansyah.
Warisan Bupati Iskandar Farlaky:
1.Jangan bangun di zona merah
2.Lindungi hulu Leuser
3.Sempadan pantai 100 m dan sungai 50 m harga mati
4.Lindungi 16.135 Ha sawah sebagai KP2B
“Bupati Iskandar Farlaky tidak ingin Aceh Timur dikenang sebagai daerah yang membangun di atas bencana. Beliau ingin Aceh Timur membangun dengan KLHS, membangun lebih aman di prakarsa Dinas PUPR Kab. Aceh Timur,” tutup Hermansyah.
FGD Kementerian LH ini menjadi bukti bahwa penyelesaian KLHS Aceh Timur di 2026 bukan hanya urusan daerah, tapi sudah menjadi perhatian nasional.
Sumber: KLHS RTRW 2023 yang disusun dan diselesaikan sekarang oleh Dinas PUPR Kab. Aceh Timur, muatan substansi pasca bencana hidrometeorologi / banjir tahun 2025.
Zainal











