MUARO JAMBI – Penanganan persoalan narkotika di Kabupaten Muaro Jambi mulai diarahkan tidak hanya pada sisi pemberantasan, tetapi juga memperkuat pintu pemulihan bagi masyarakat yang membutuhkan rehabilitasi.
Langkah tersebut salah satunya diwujudkan melalui rencana Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi menjadikan RSUD Sungai Gelam sebagai salah satu rujukan layanan rehabilitasi narkoba.
Rencana itu dibahas dalam audiensi antara Bupati Muaro Jambi Dr. Bambang Bayu Suseno, S.P., M.M., M.Si, Kapolres Muaro Jambi AKBP Bayu Noormansyah, S.H., S.I.K., M.H, Kejaksaan Negeri Muaro Jambi dan Direktur RSUD Sungai Gelam bersama jajaran Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jambi, Selasa (1/9/2026).
Audiensi yang berlangsung di Ruang Kepala BNNP Jambi tersebut disambut hangat oleh Kepala BNN Provinsi Jambi Brigjen Pol. Asep Saepudin, S.I.K. bersama Kabid Pemberantasan dan Intelijen KBP Rachmad Rasnova, S.T., Penyidik Madya KBP Suparman, S.S., M.H., Penyidik Madya KBP Robin Apolonius Salem, S.S., S.H., M.H., Kepala BNNK Jambi KBP Marinus Marantika Sitepu, S.Sos., M.Si., serta para ketua tim.
Rencana pengembangan RSUD Sungai Gelam dinilai memiliki sejumlah modal awal. Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi telah menyiapkan lahan sekitar dua hektare, sementara tingkat keterisian tempat tidur atau Bed Occupancy Rate (BOR) rumah sakit masih relatif rendah. Dukungan anggaran juga tersedia, ditambah sebagian sumber daya manusia yang telah memperoleh pelatihan.
Namun, kesiapan tersebut belum sepenuhnya menjadikan rumah sakit dapat langsung membuka layanan rehabilitasi dalam skala besar. Pada tahap awal, RSUD Sungai Gelam baru mampu menerima maksimal dua klien laki-laki.
Keterbatasan konselor adiksi dan psikolog menjadi salah satu pekerjaan rumah yang harus dipenuhi. Karena itu, kapasitas pelayanan akan dikembangkan secara bertahap sesuai kesiapan tenaga profesional, sarana-prasarana dan anggaran.
Kepala BNN Provinsi Jambi Brigjen Pol. Asep Saepudin menegaskan, pemberantasan narkotika tidak cukup hanya mengandalkan penindakan terhadap pelaku dan jaringan peredaran. Akses rehabilitasi bagi masyarakat yang membutuhkan pemulihan juga harus diperkuat.
“BNNP Jambi siap bersinergi dengan Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi dalam pengembangan layanan rehabilitasi narkoba. Yang kita dorong bukan hanya tersedianya tempat rehabilitasi, tetapi bagaimana layanan tersebut benar-benar memenuhi standar, didukung SDM yang kompeten dan dapat memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat,” ujar Brigjen Pol Asep.
Menurutnya, rencana menjadikan RSUD Sungai Gelam sebagai salah satu rujukan rehabilitasi merupakan langkah positif. Terlebih, pemerintah daerah telah memiliki sejumlah modal pendukung berupa lahan, anggaran dan SDM yang sebagian telah mendapatkan pelatihan.
Meski demikian, Brigjen Pol Asep menekankan agar pengembangan fasilitas tersebut dilakukan secara bertahap dan tetap memenuhi aspek legalitas serta standar pelayanan yang berlaku.
“Masih ada beberapa hal yang perlu dipersiapkan, termasuk konselor adiksi, psikolog, sarana dan prasarana serta pemenuhan standar SNI 8807:2022. Karena itu, kami akan melakukan pendampingan dan penguatan secara bertahap sesuai kesiapan daerah,” katanya.
Pengembangan layanan rehabilitasi di RSUD Sungai Gelam nantinya tidak sekadar berbicara mengenai ketersediaan ruang atau tempat tidur bagi klien. Aspek legalitas, kualitas sumber daya manusia dan standar pelayanan menjadi bagian yang harus dipastikan sebelum layanan beroperasi secara optimal.
Untuk itu, diperlukan pembahasan teknis lanjutan serta sinkronisasi dengan Kementerian Kesehatan. Pihak RSUD Sungai Gelam juga telah melakukan studi ke RSJ Daerah Provinsi Jambi sebagai bagian dari persiapan dan penguatan pemahaman mengenai layanan rehabilitasi.
BNNP Jambi mendorong agar layanan yang dikembangkan nantinya memenuhi standar SNI 8807:2022, sehingga masyarakat tidak hanya mendapatkan akses rehabilitasi yang lebih dekat, tetapi juga pelayanan yang profesional dan sesuai ketentuan.
Brigjen Pol Asep juga menekankan pentingnya keterlibatan berbagai unsur dalam penanganan narkotika di Muaro Jambi. BNN, pemerintah daerah, TNI/Polri, kejaksaan, fasilitas kesehatan dan instansi terkait perlu membangun pola kerja yang terintegrasi.
“Persoalan narkotika memiliki dampak yang luas, bukan hanya terhadap individu tetapi juga keluarga dan lingkungan sosial. Karena itu, kolaborasi seluruh stakeholder menjadi kunci. Kita harus mempersempit ruang peredaran narkoba sekaligus memperbesar akses masyarakat untuk mendapatkan pemulihan,” tegasnya.
Penguatan rehabilitasi juga dinilai penting karena belum seluruh kabupaten/kota di Provinsi Jambi memiliki fasilitas rehabilitasi rawat inap yang memadai. Kehadiran jejaring layanan di daerah diharapkan dapat mempermudah masyarakat memperoleh pertolongan tanpa harus terkendala jarak dan keterbatasan fasilitas.
Di sisi lain, upaya rehabilitasi tetap harus berjalan beriringan dengan pemberantasan peredaran gelap narkotika, termasuk penindakan terhadap lokasi yang menjadi tempat transaksi.
“Harapan kita, kedepan masyarakat yang membutuhkan rehabilitasi tidak kesulitan mendapatkan layanan. Pemerintah daerah memiliki peran penting, dan BNNP Jambi siap mendampingi agar layanan yang dibangun benar-benar berjalan sesuai ketentuan,” pungkas Brigjen Pol Asep.
Melalui sinergi tersebut, Kabupaten Muaro Jambi diharapkan tidak hanya memiliki strategi untuk menekan peredaran narkotika, tetapi juga membangun sistem pemulihan yang mampu menjangkau masyarakat secara lebih luas.
Dengan demikian, perang terhadap narkoba tidak berhenti pada penangkapan dan proses hukum, tetapi juga memberi ruang bagi mereka yang terdampak untuk kembali pulih dan menjalani kehidupan secara produktif. (Viryzha)











