Persiapan Operasi Ketupat 2026 , Polres Tanjab Barat Perkuat Sinergi Lintas Sektoral  Berkah Ramadhan: PetroChina Serahkan Dua Unit Rumah Dinas untuk Kodim 0419/Tanjab Polres Tanjab Barat Gelar Sosialisasi Call Center 110 di Festival Arakan Sahur Ramadhan 1447 Hijriah  Apresiasi Pemda Tanjab Barat atas Peluncuran Layanan Call Center 110 oleh Polri Dukung Swasembada Pangan 2026, Polres Tanjab Barat Gelar Penanaman Jagung Serentak

Home / Berita

Senin, 26 Desember 2022 - 18:32 WIB

Ruda Paksa Anak Kandung Hingga Hamil, Seorang Ayah Diamankan Polres Muaro Jambi

Bidik Indonesia News, MUARO JAMBI – Unit Reskrim Polsek Kumpeh Ulu bersama Satreskrim Polres Muaro Jambi mengamankan seorang Ayah berinisial AM (41) atas dugaan melakukan rudapaksa Anak Kandung sendiri.

 

Akibat perbuatan bejat itu, anak kandungnya berinisial DNS (17) yang masih berstatus Pelajar tersebut hamil dan melahirkan.

 

Kapolres Muaro Jambi AKBP Yuyan Priatmaja, SIK, MH melalui Kasi Humas AKP Amradi, SE menyampaikan AM (41) ditangkap atas laporan Pemerkosa anak kandung yang terjadi di Wilayah Hukum Polsek Kumpeh Ulu.

 

“Akibat perbuatannya, anak kandungnya Hamil,” terang Amradi kepada wartawan di Muaro Jambi, Senin (26/12/22).

BACA LAINNYA  Kodam II/Sriwijaya Gelar Apel Komandan Satuan Tahun 2023 di Jambi

 

Lebih lanjut Kasi Humas megatakan kejadian Pemerkosaan itu terjadi berulang kali pada bulan Oktober 2021 sampai November 2021 di rumah tersangka di jalan Jambi Suak kandis.

 

“Perbuatan itu hingga membuat korban Hamil, dan sudah melahirkan,” ujarnya.

 

Pelaku berhasil diamankan di Pekanbaru. Saat diamanka tanpa ada Perlawanan.

 

Kepada penyidik pelaku kengakui perbuatannya. Motif Pelaku tega menodai anak kandungnya karna tergiur melihat tubuh korban yang montok.

 

“Untuk melancarkan aksinya pelaku mengancam korban untuk mengembalikan Uang Biaya Sekolah yang telah dikeluarkan pelaku. Karena takut Korban menuruti keinginan pelaku yang merupakan ayah korban,” beber Kasi Humas.

BACA LAINNYA  Pimpin Upacara Ziarah dan Tabur Bunga, Ini Pesan Moral Kapolda Sumsel Irjen Pol A Rachmad Wibowo

 

Pelaku juga dikenakan Pasal 81 Ayat (1) dan Ayat (3) Juncto Pasal 76 D UU RI Nomor 35 Tahun 2014 dengan hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun atau denda maksimal Rp5 miliar.

 

“Diperberat karena tindak pidana dilakukan oleh ayah kandung, sesuai pasal (3) maka ditambah sepertiga dari ancaman pidana pasal 81 ayat (1),” pungkas Kasi Humas. (HPMJ)

 

Share :

Baca Juga

Berita

Makin Asyik, Eksplorasi Keindahan Lombok Dengan All New R15 Connected Dalam Keseruan Event bLU cRU Indonesia

Berita

Silaturahmi bersama Awak Media, Ketua DPRD : “Perlu Sinergisitas Lembaga Legislatif dan Pers dalam membangun Demokrasi di Jambi”.

Berita

Penegakan Hak Asasi Manusia Di Indonesia Belum Mengalami Kemajuan Yang Berarti.

Berita

Kolaborasi Camat Indra Makmu dengan BPBD dalam Upaya Pencegahan Banjir: Gotong Royong Tingkatkan Kesadaran Masyarakat

Berita

Bagikan 600 Voucher Gratis Karoke, De’Tones Gelar Vaksinasi Massal Bersama Polsek Kota Baru

Berita

Dandim Jambi Jamin Keamanan Kedatangan Vaksin Sampai Gudang Penyimpanan Dengan Pengawalan Ketat

Berita

Seminar Nasional KNPI Batang Hari, Ombudsman Jambi: Pejabat Publik Tidak Boleh Baper

Advetorial

Mengenal Sosok Anak Penjual Nasi Uduk Yang Kini Menjabat Sebagai Kapolda Jambi