Pelantikan PB ESI, Menpora Dukung Herindra Perkuat Prestasi Esports Indonesia Basarnas Jambi Kerahkan Tim Penyelam Cari Anak 11 Tahun yang Tenggelam di Sungai Batanghari Camat Peudawa Ingatkan Tuha Peut, Empat Keuchik Berakhir Masa Jabatan pada 2027 Lapas Kelas IIB Idi Gelar Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW Rekreasi di Balik Tembok Pemasyarakatan, Warga Binaan Lapas Kuala Tungkal Nobar Film Agak Laen 2

Home / Berita

Senin, 26 Desember 2022 - 18:32 WIB

Ruda Paksa Anak Kandung Hingga Hamil, Seorang Ayah Diamankan Polres Muaro Jambi

Bidik Indonesia News, MUARO JAMBI – Unit Reskrim Polsek Kumpeh Ulu bersama Satreskrim Polres Muaro Jambi mengamankan seorang Ayah berinisial AM (41) atas dugaan melakukan rudapaksa Anak Kandung sendiri.

 

Akibat perbuatan bejat itu, anak kandungnya berinisial DNS (17) yang masih berstatus Pelajar tersebut hamil dan melahirkan.

 

Kapolres Muaro Jambi AKBP Yuyan Priatmaja, SIK, MH melalui Kasi Humas AKP Amradi, SE menyampaikan AM (41) ditangkap atas laporan Pemerkosa anak kandung yang terjadi di Wilayah Hukum Polsek Kumpeh Ulu.

 

“Akibat perbuatannya, anak kandungnya Hamil,” terang Amradi kepada wartawan di Muaro Jambi, Senin (26/12/22).

BACA LAINNYA  PetroChina Terima Studi Kunjungan Pendidikan Reguler Angkatan LXV LEMHANNAS RI

 

Lebih lanjut Kasi Humas megatakan kejadian Pemerkosaan itu terjadi berulang kali pada bulan Oktober 2021 sampai November 2021 di rumah tersangka di jalan Jambi Suak kandis.

 

“Perbuatan itu hingga membuat korban Hamil, dan sudah melahirkan,” ujarnya.

 

Pelaku berhasil diamankan di Pekanbaru. Saat diamanka tanpa ada Perlawanan.

 

Kepada penyidik pelaku kengakui perbuatannya. Motif Pelaku tega menodai anak kandungnya karna tergiur melihat tubuh korban yang montok.

 

“Untuk melancarkan aksinya pelaku mengancam korban untuk mengembalikan Uang Biaya Sekolah yang telah dikeluarkan pelaku. Karena takut Korban menuruti keinginan pelaku yang merupakan ayah korban,” beber Kasi Humas.

BACA LAINNYA  Pastikan Aman, Kapolres Aceh Timur Pimpin Geledah Ruang Tahanan

 

Pelaku juga dikenakan Pasal 81 Ayat (1) dan Ayat (3) Juncto Pasal 76 D UU RI Nomor 35 Tahun 2014 dengan hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun atau denda maksimal Rp5 miliar.

 

“Diperberat karena tindak pidana dilakukan oleh ayah kandung, sesuai pasal (3) maka ditambah sepertiga dari ancaman pidana pasal 81 ayat (1),” pungkas Kasi Humas. (HPMJ)

 

Share :

Baca Juga

Berita

Fattah Fikri Ucapkan Selamat,kepada Azhari M. Nur Resmi Pimpin DPW Partai Aceh Aceh Timur.

Berita

Silaturahmi Bersama Tokoh Lintas Agama, Kapolda Jambi Sebut Situasi Kamtibmas Kondusif 

Berita

Jalin Silaturahmi dan Sinergitas, Kapolda Jambi Terima Kunjungan Manager PT PLN 

Berita

Babinsa Talang Banjar Dukung Kegiatan Posyandu Demi Balita Sehat.

Berita

Lanjutkan, Ibu-ibu di Pagar Puding Tebo Ulu saat Kampanye Minta Aspan Kembali Jadi Bupati Tebo

Berita

Jumat Curhat di Desa Teluk Pulai Raya, Kapolsek Tungkal Ilir Ajar Warga Jaga Kamtibmas

Berita

Tanjab Barat Dorong Pengolahan Sampah Jadi Energi Listrik, Bupati Ajak Warga Pilah Sampah dari Rumah

Berita

Dandim 0415/Jambi Motivasi Prajurit dalam Kegiatan Kesemaptaan Jasmani Pra UKP