DPRD Muaro Jambi Bahas Ranperda Perubahan APBD 2026 Polda Jambi Buka Ruang Inovasi Mahasiswa untuk Perkuat Pencegahan Karhutla Golkar Bersuara di Paripurna: BLUD Rp17 Miliar, Krisis Air Lubuk Mandarsah hingga CPO PT SMS Pastikan Kondisi Kondusif, Kepala Rutan Kelas I Tangerang Kontrol Blok Hunian Warga Binaan ‎Pemdes Pondok Agung berhasil Tekan Kemiskinan, Penerima BLT DD hanya 10 Orang

Home / Berita

Senin, 26 Desember 2022 - 18:32 WIB

Ruda Paksa Anak Kandung Hingga Hamil, Seorang Ayah Diamankan Polres Muaro Jambi

Bidik Indonesia News, MUARO JAMBI – Unit Reskrim Polsek Kumpeh Ulu bersama Satreskrim Polres Muaro Jambi mengamankan seorang Ayah berinisial AM (41) atas dugaan melakukan rudapaksa Anak Kandung sendiri.

 

Akibat perbuatan bejat itu, anak kandungnya berinisial DNS (17) yang masih berstatus Pelajar tersebut hamil dan melahirkan.

 

Kapolres Muaro Jambi AKBP Yuyan Priatmaja, SIK, MH melalui Kasi Humas AKP Amradi, SE menyampaikan AM (41) ditangkap atas laporan Pemerkosa anak kandung yang terjadi di Wilayah Hukum Polsek Kumpeh Ulu.

 

“Akibat perbuatannya, anak kandungnya Hamil,” terang Amradi kepada wartawan di Muaro Jambi, Senin (26/12/22).

BACA LAINNYA  Brimob Polda Jambi Peduli, Kompi 3 Batalyon B Pelopor Satbrimob Polda Jambi dan Bhayangkari Bagikan Takjil Gratis 

 

Lebih lanjut Kasi Humas megatakan kejadian Pemerkosaan itu terjadi berulang kali pada bulan Oktober 2021 sampai November 2021 di rumah tersangka di jalan Jambi Suak kandis.

 

“Perbuatan itu hingga membuat korban Hamil, dan sudah melahirkan,” ujarnya.

 

Pelaku berhasil diamankan di Pekanbaru. Saat diamanka tanpa ada Perlawanan.

 

Kepada penyidik pelaku kengakui perbuatannya. Motif Pelaku tega menodai anak kandungnya karna tergiur melihat tubuh korban yang montok.

 

“Untuk melancarkan aksinya pelaku mengancam korban untuk mengembalikan Uang Biaya Sekolah yang telah dikeluarkan pelaku. Karena takut Korban menuruti keinginan pelaku yang merupakan ayah korban,” beber Kasi Humas.

BACA LAINNYA  Dorong Transisi Energi, PLN Perkuat Kolaborasi dengan Mitra Strategis

 

Pelaku juga dikenakan Pasal 81 Ayat (1) dan Ayat (3) Juncto Pasal 76 D UU RI Nomor 35 Tahun 2014 dengan hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun atau denda maksimal Rp5 miliar.

 

“Diperberat karena tindak pidana dilakukan oleh ayah kandung, sesuai pasal (3) maka ditambah sepertiga dari ancaman pidana pasal 81 ayat (1),” pungkas Kasi Humas. (HPMJ)

 

Share :

Baca Juga

Berita

TTA Alam Barajo Terus berbenah : Hadirkan Pojok Baca , Tingkatkan Literasi Masyarakat dan Pengguna Jasa Angkutan Umum.

Berita

Pasar Modal Indonesia Tumbuh di Tengah Dinamika Global

Berita

PT Pelindo Regional 2 Jambi Berpartisipasi dalam Syukuran Hari Bhayangkara ke-78 Tahun 2024

Berita

Terkait Permasalahan Lalulintas Jembatan Aurduri I Kota Jambi, Ditlantas Polda Jambi Gelar Rakor bersama Instansi Terkait

Berita

Akan Bertugas ke Bareskrim Polri, Kombes Pol Agus Tri Waluyo Pamit ke Ketua LAM Jambi Berikan Buku Sinar Harapan Pulau Pandan

Berita

Gara-Gara Dituduh Jadi Informan , Pria di Jambi Dibacok dengan Parang

Berita

Polres Kerinci Gelar Apel Konsolidasi Dan Pelepasan BKO Polda Jambi

Berita

Wakilli Kapolresta Jambi, Kapolsek Jambi Selatan Hadiri Haul Ponpes Mamba’ul Ulum ke VII