Torehkan Prestasi Jadi Pelatih Taekwondo, Dansat Brimob Polda Jambi: Suatu Kehormatan dan Kebanggaan Korps Brimob  Rumah Ketua DPW Partai Aceh (PA) Dilempar Bom Molotov  Saat Sidak Di Pasar Villa Kenali, Kapolsek Kota Baru Dapati Harga Kebutuhan Pokok Berangsur Turun.  Gubernur Al Haris Gelar Rapat Optimalisasi Angkutan Batubara Melalui Sungai Sambut Tahun Baru 2024, Yamaha Luncurkan LEXi LX 155 “Simple but MAXi”

Home / Berita

Senin, 26 Desember 2022 - 18:32 WIB

Ruda Paksa Anak Kandung Hingga Hamil, Seorang Ayah Diamankan Polres Muaro Jambi

Bidik Indonesia News, MUARO JAMBI – Unit Reskrim Polsek Kumpeh Ulu bersama Satreskrim Polres Muaro Jambi mengamankan seorang Ayah berinisial AM (41) atas dugaan melakukan rudapaksa Anak Kandung sendiri.

 

Akibat perbuatan bejat itu, anak kandungnya berinisial DNS (17) yang masih berstatus Pelajar tersebut hamil dan melahirkan.

 

Kapolres Muaro Jambi AKBP Yuyan Priatmaja, SIK, MH melalui Kasi Humas AKP Amradi, SE menyampaikan AM (41) ditangkap atas laporan Pemerkosa anak kandung yang terjadi di Wilayah Hukum Polsek Kumpeh Ulu.

 

“Akibat perbuatannya, anak kandungnya Hamil,” terang Amradi kepada wartawan di Muaro Jambi, Senin (26/12/22).

BACA LAINNYA  Aan Setiawan, Personil Basarnas Jambi Yang Pertama Kali Tiba Di Lokasi Heli Mendarat Darurat Di Kerinci

 

Lebih lanjut Kasi Humas megatakan kejadian Pemerkosaan itu terjadi berulang kali pada bulan Oktober 2021 sampai November 2021 di rumah tersangka di jalan Jambi Suak kandis.

 

“Perbuatan itu hingga membuat korban Hamil, dan sudah melahirkan,” ujarnya.

 

Pelaku berhasil diamankan di Pekanbaru. Saat diamanka tanpa ada Perlawanan.

 

Kepada penyidik pelaku kengakui perbuatannya. Motif Pelaku tega menodai anak kandungnya karna tergiur melihat tubuh korban yang montok.

 

“Untuk melancarkan aksinya pelaku mengancam korban untuk mengembalikan Uang Biaya Sekolah yang telah dikeluarkan pelaku. Karena takut Korban menuruti keinginan pelaku yang merupakan ayah korban,” beber Kasi Humas.

BACA LAINNYA  Pj Wali Kota Jambi Ingatkan Pemudik Pastikan Kendaraan Baik Jalan

 

Pelaku juga dikenakan Pasal 81 Ayat (1) dan Ayat (3) Juncto Pasal 76 D UU RI Nomor 35 Tahun 2014 dengan hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun atau denda maksimal Rp5 miliar.

 

“Diperberat karena tindak pidana dilakukan oleh ayah kandung, sesuai pasal (3) maka ditambah sepertiga dari ancaman pidana pasal 81 ayat (1),” pungkas Kasi Humas. (HPMJ)

 

Print Friendly, PDF & Email

Share :

Baca Juga

Berita

Sebanyak 40 Peserta Dinyatakan Lulus Pada Seleksi Pendidikan Sekolah Inspektur Polisi Angkatan 52

Berita

Puncak Arus Mudik Lebaran, 371 Personil Ditlantas Polda Jambi Disiagakan

Berita

Kapolda Jambi Terima Kunjungan Kepala Kanwil DJP

Berita

Dipimpin Wakapolri, Kapolda Jambi Ikuti Launching Computer Security Incident Response Team

Berita

Keren, Produk Tradisional Khas Indonesia Bisa Jadi Merek Internasional

Berita

Breaking News, Pelaku Perampokan Toko Mas Sama Senang Pasar Tertangkap 

Berita

Jalan Menuju Batalyon A Pelopor Satbrimob Polda Jambi di Perbaiki, Dansat : Terima Kasih Pj Bupati Muaro Jambi 

Berita

Dansat Brimob Polda Jambi Pimpin Upacara Penutupan Pembinaan Tradisi dan Pembaretan Bintara Remaja