DPRD Muaro Jambi Bahas Ranperda Perubahan APBD 2026 Polda Jambi Buka Ruang Inovasi Mahasiswa untuk Perkuat Pencegahan Karhutla Golkar Bersuara di Paripurna: BLUD Rp17 Miliar, Krisis Air Lubuk Mandarsah hingga CPO PT SMS Pastikan Kondisi Kondusif, Kepala Rutan Kelas I Tangerang Kontrol Blok Hunian Warga Binaan ‎Pemdes Pondok Agung berhasil Tekan Kemiskinan, Penerima BLT DD hanya 10 Orang

Home / Berita

Jumat, 6 Februari 2026 - 13:25 WIB

Lapas Kelas IIA Banda Aceh Ikuti Arahan Strategis Dirjenpas terkait Hak Integrasi WBP secara Virtual.

Banda Aceh, Menindaklanjuti Surat Nomor: PAS.4-UM.01.01-136, Tentang Arahan Direktur Jenderal

Pemasyarakatan mengenai Pengusulan Hak Integrasi Narapidana dan Anak Binaan. Lapas Kelas IIA Banda Aceh mengikuti Rapat Virtual Melalui Zoom, Kamis (05/02/2026).

 

Dalam kegiatan Zoom yang diikuti oleh Kepala Seksi Binadik, Ervan Kurniawan, serta jajaran, di ruangan kerjanya.

 

Dalam arahannya, Direktur Jendral permasyarakatan, Drs. Mashudi, menyampaikan arahan tegas agar seluruh jajaran permasyarakatan memastikan seluruh pemenuhan hak-hak integrasi, seperti Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Bersyarat (CB), dan Cuti Menjelang Bebas (CMB), terpenuhi tanpa adanya hambatan birokrasi maupun administrasi yang tidak perlu.

BACA LAINNYA  Tanamkan Budaya Tertib Lalu Lintas Sejak Dini, Ditlantas Polda Jambi Gelar Polisi Sahabat Anak sebagai Wujud Polantas Karib

 

“Saya berharap agar kasus terhambat proses hak integrasi, seperti di Lapas Lubuklinggau tidak terulang kembali, dan jika terulang kembali, setiap risiko yang timbul akibat kelalaian di lapangan akan menjadi tanggung jawab pribadi masing-masing, tegasnya.”

 

Kemudian, pengarahan lanjutan, disampaikan oleh Direktur Pembinaan Narapidana dan Anak Binaan, Yulius Sahruzah, ia menjelaskan bahwa pemberian hak integrasi bukanlah sebuah hadiah semata, melainkan memenuhi tiga aspek penting, yaitu berkelakuan baik, aktif menjalani program pembinaan, dan memiliki penjamin yang jelas.

BACA LAINNYA  Kolaborasi Apik BPJS Kesehatan, Wujudkan Transformasi Mutu Layanan JKN

 

Melalui pengarahan ini, diharapkan seluruh jajaran Lapas Kelas IIA Banda Aceh untuk terus berkomitmen melaksanakan instruksi Dirjenpas, secara maksimal dalam memberikan pelayanan terhadap Warga Binaan, sehingga seluruh hak para WBP khususnya, dalam hak integrasi berjalan dengan lancar tanpa hambatan, tepat sasaran, serta sesuai dengan ketentuan perundang – undangan yang berlaku.

 

Zainal

Share :

Baca Juga

Berita

Kapolres Kerinci Salurkan Bantuan untuk Warga Terdampak Banjir

Berita

Rapimnas 2023, SMSI Sepakat Ciptakan Pemilu Damai

Berita

Sinsen Buka Peluang Karier di Job Fair Disnakertrans Jambi 2025

Berita

Jambi Juara 1 Nasional Yamaha Fazzio Youth Project Tahun 2022

Berita

Ikuti Rakor Forkopimda, Kapolda Jambi Sampaikan Saran dan Pandangan Terkait Situasi Kamtibmas Pemilu 

Berita

Kapolda Jambi Sematkan Pin Emas Kepada 19 Personel Berprestasi

Berita

Danrem 042/Gapu Brigjen TNI Supriono Ikuti Rapat Koordinasi Forkopimda Se-Provinsi Jambi

Berita

KPB Sayangkan Nama Almarhum Drs. H. Abdul Madjid Mu’az, MM Tokoh Berpengaruh Tebo Disebut Dalam Video Viral