Dorong Percepatan Target Operasi, Manajemen Hutama Karya Tinjau Proyek Tol Palembang-Betung Tim Anarco Bidik Sakti Polres Kerinci Ringkus Dua Pelaku Jaringan Sabu Antar Desa Jalan Kabupaten Koto Tuo – Sungai Dalam Seperti Kubangan Kerbau, Pemda dan DPRD Tutup Mata KPA Sago Jirat Panyang Peringati Haul Syuhada ke – 21 Sinergi Samsat Jambi, Edukasi Keselamatan dan Pajak Kendaraan Sapa Warga Aur Kenali

Home / Berita

Senin, 10 April 2023 - 12:38 WIB

Lapas Kuala Tungkal Usulkan 282 WBP Menerima Remisi Khusus Idul Fitri 2023

KUALA TUNGKAL – Perayaan Hari besar keagamaan seperti Hari Raya Idul Fitri adalah Hari yang dinanti-nanti Umat Muslim diseluruh Dunia.

Tanpa terkecuali bagi Umat Muslim yang tengah menjalani masa pokok pidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kuala Tungkal di Kecamatan Bram Itam, Kabupaten Tanjung Jabung Barat Jambi.

Sebab, di Hari Raya Idul Fitri Tahun 2023 ini, selain bisa berkumpul bersama sanak famili, para Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lapas Kuala Tungkal akan menerima Remisi Khusus Idul Fitri.

Kalapas Kelas IIB Kuala Tungkal I Gusti Lanang, A.C.P melalui Kasi Binadik dan Giatja Ali Sodikin menyebutkan, menyambut Hari Raya Idul Fitri 2023 Lapas Kelas IIB Kuala Tungkal mengusulkan sebanyak 282 WBP akan menerima Remisi Khusus Idul Fitri 2023.

BACA LAINNYA  Lapas Tanjungbalai Asahan Gelar Upacara Penandatanganan Pakta Integritas

” Jumlah besaran remisi yang diusulkan bervariasi. Mulai dari 15 Hari hingga 2 (Dua) Bulan,” beber Ali Sodikin, Senin (10/4/23).

Dijelaskan Ali Sodikin, hingga Hari ini Lapas Kuala Tungkal diisi sebanyak 399 orang. Dan yang diusulkan menerima remisi khusus sebanyak 282 Orang.

” Mereka yang kita usulkan ini telah memenuhi syarat administratif dan substantif. Berdasarkan Undang – Undang no 22 tahun 2022 tentang Pemasyarakatan,” jelasnya.

BACA LAINNYA  Progres Pembukaan Jalan Baru TMMD Kodim Kerinci 30 Persen ‎

Dari sejumlah WBP yang diusulkan menerima Remisi Khusus Idul Fitri ini, jumlah besaran remisi 15 hingga 2 Bulan terdiri dari untuk besaran 15 Hari 23 Orang, 1 (Satu) Bulan 210 Orang, 1 (Satu) Bulan 15 Hari 30 Orang dan besaran remisi yang diusulkan 2 (Dua) Bulan sejumlah 19 Orang.

” Kalau berdasarkan jenis kejahatan yakni Narkotika PP 99, Narkotika Normal, KDRT, Kesusilaan, Kehutanan, Pembunuhan, Penadahan, Pencurian, Penganiayaan, Penggelapan, Perampokan, Perikanan dan Perlindungan Anak. Insya Allah sehati sebelum lebaran SK sudah diterbitkan,” pungkasnya.(Bas)

Share :

Baca Juga

Berita

Ojk Gandeng Asosiasi Profesi Perkuat Penguatan Governansi Di Sektor Jasa Keuangan

Berita

Beragam Produk Investasi Syariah

Berita

BPJN Jambi Mulai Operasikan Posko Mudik Tanggap Bencana di 11 Kabupaten/Kota

Berita

Putra Bungsu Jokowi Dukung Penuh Hairan-Amin di Pilkada Tanjab Barat 

Berita

Gubernur Al Haris: Tahun Ini Kita Bangun Jalan Rantau Kermas Menuju Tanjung Kasri

Berita

HPN 2024 di Jakarta

Berita

Wujudkan Polri Yang Unggul, SDM Polda Jambi Gelar Konseling Tingkatkan Kemampuan Konselor 

Berita

Peresmian Taman Pemancingan Favorit Pijoan.PJ Bupati Muaro Jambi Dampingi Gubernur Al.Haris.