Dandim 0419/Tanjab Dampingi Danrem 042/Gapu Cek Kesiapan Satgas Karhutla di Tanjab Timur Pesona Pasar Terusan, Destinasi Wisata Baru yang Memikat di Kabupaten Batanghari Wakil Ketua DPRD Kota Jambi Muhamad Yasir Minta Sekolah Hentikan Pungutan yang Membebani Orangtua Ribuan Liter BBM Ilegal Diamankan Ditpolairud Polda Jambi di Perairan Sungai Batanghari, Dua Pelaku Ditangkap Cegah Balap Liar & Geng Motor, Polres Tanjab Barat Gelar Patroli Cipta Kondisi

Home / Berita

Senin, 14 April 2025 - 12:12 WIB

Lelang Proyek Interior Kantor Senilai 1,5 M Dimenangkan CV Griya Citra Mandiri

Bidik Indonesia news -TEBO, Sempat menjadi sorotan karena diduga terkesan lebih mementingkan interior kantor ketimbang memperbaiki infrastruktur jalan- jalan lingkungan yang hancur, paket lelang lanjutan pengembangan dan Interior kantor Dinas PUPR Kabupaten Tebo senilai Rp1,5 Miliar ini akhirnya dimenangkan oleh CV Griya Citra Mandiri (GCM).

 

Terpantau di akun LPSE Tebo, Lelang proyek lanjutan pengembangan dan Interior kantor Dinas PUPR Kabupaten Tebo ini di ikuti oleh 24 perusahaan, dan muncul sebagai pemenang adalah CV GCM yang berkantor di Jalan Rd Abdurrahman No 09 RT 001 Kenali Besar Kecamatan Alam Barajo Kota Jambi dengan harga penawaran Rp. 1.497.989.160,10.

 

Menanggapi hal ini, salah seorang aktivis Tebo kepada media ini mengatakan, berdasarkan Inpres Nomor 1 Tahun 2025 yang dipangkas dan dikurangi tersebut adalah belanja- belanja yang tidak ada urgensinya kepada kepentingan publik seperti perjalanan dinas, publikasi, seminar, studi banding dan kegiatan kegiatan seremonial lainnya.

BACA LAINNYA  Tiba di Mapolres Bungo, AKBP Zamri Elfino Disambut Forkompimda dan Siap Bersinergi serta Kolaborasi

 

Lebih lanjut Dia juga mengatakan, merujuk dari Surat Edaran Mendagri Nomor: 900/833/ SJ tentang Efisiensi anggaran yang merupakan turunan dari Inpres Nomor 1 Tahun 2025, tepatnya angka 4 hurup a dan seterusnya, bahwa hasil dari efisiensi anggaran itu digunakan untuk bidang Pendidikan, Kesehatan, Infrastruktur/Sanitasi dan bidang- bidang penting lainnya.

 

” Tapi yang terjadi, Kadis PU Tebo malah mementingkan interior kantor ketimbang memperbaiki infrastruktur jalan lingkungan yang rusak. Dan ini jelas mengangkangi SE Mendagri Nomor: 900/833/SJ tentang efisiensi anggaran, Nomor 2 Huruf d yang berbunyi: Mengurangi belanja yang bersifat pendukung dan tidak memiliki output yang terukur,” bebernya.

BACA LAINNYA  Peringati Hari Santri, Polres Bungo Gelar Apel Pengamanan di Halaman Masjid Agung Al-Mubarak

 

” Interior kantor itu adalah satu jenis belanja yang bersifat pendukung, dan berdasarkan Inpres dan SE Mendagri harusnya dipangkas, bukan malah dianggarkan. Terlebih posisi Kadis PU ini merangkap sebagai Plt Kepala Badan Keuangan Daerah yang otomatis menjadi Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Tebo, yang punya andil besar dalam penyusunan anggaran pasca efisiensi,” imbuhnya. (Ardi)

 

Menurut dia, dengan anggaran Rp 1,5 Milyar, kadis PU baiknya membangun jalan – jalan lingkungan yang benar – benar dibutuhkan oleh masyarakat, jalan- jalan- jalan lingkungan yang belum tersentuh dan yang jelas urgensinya.

Share :

Baca Juga

Berita

PWI Jambi Periode 2022-2027 Akan Segera Dilantik

Berita

Rutan Kelas I Tangerang Gelar Asesmen Pembentukan Tim Kerja Zona Integritas Menuju WBK/WBBM Tahun 2026

Berita

Pupuk Sinergitas dan Kebersamaan, Band Kartipala Brimob Polda Jambi Latihan Bersama Prajurit Yonif Raider 142 KJ

Berita

Satu Pelaku Diamankan Ditresnarkoba Polda Jambi di Batanghari Bawa Ribuan Butir Diduga Pil Ektasi dan Satu Paket Besar Sabu Siap Edar

Berita

Dua Pelaku Pencurian Motor Dinas Desa Jati Emas Ditangkap Polisi

Berita

Babinsa Pijoan Bantu Perbaiki Atap Rumah Warga

Berita

Dokumen Tidak Ada, Mobil Tangki Berisi 10 Ton Solar Milik PT Jejak Baru Energi Diamankan Polres Sarolangun

Berita

Danrem 042/Gapu Tutup Apel Babinsa Tahun 2022