Temui Kafilah MTQ Nasional di Semarang, Wagub Aceh: Aceh Bangga kepada Kalian Resmi Dibuka Bupati Monadi, Seduh 3.805 Kopi Semarakkan Festival Kopi Kerinci 2026 Unit Tipidter Polres Merangin Tangani 22 Perkara Sepanjang Januari–September 2026 ‎‎Dealer Honda MKM Edukasi Layanan Honda Care dan Hadirkan Servis Kunjung Penuh Haru, Bupati Aceh Timur Sambut 13 Nelayan Usai Ditangkap di Thailand

Home / Berita

Senin, 14 April 2025 - 12:12 WIB

Lelang Proyek Interior Kantor Senilai 1,5 M Dimenangkan CV Griya Citra Mandiri

Bidik Indonesia news -TEBO, Sempat menjadi sorotan karena diduga terkesan lebih mementingkan interior kantor ketimbang memperbaiki infrastruktur jalan- jalan lingkungan yang hancur, paket lelang lanjutan pengembangan dan Interior kantor Dinas PUPR Kabupaten Tebo senilai Rp1,5 Miliar ini akhirnya dimenangkan oleh CV Griya Citra Mandiri (GCM).

 

Terpantau di akun LPSE Tebo, Lelang proyek lanjutan pengembangan dan Interior kantor Dinas PUPR Kabupaten Tebo ini di ikuti oleh 24 perusahaan, dan muncul sebagai pemenang adalah CV GCM yang berkantor di Jalan Rd Abdurrahman No 09 RT 001 Kenali Besar Kecamatan Alam Barajo Kota Jambi dengan harga penawaran Rp. 1.497.989.160,10.

 

Menanggapi hal ini, salah seorang aktivis Tebo kepada media ini mengatakan, berdasarkan Inpres Nomor 1 Tahun 2025 yang dipangkas dan dikurangi tersebut adalah belanja- belanja yang tidak ada urgensinya kepada kepentingan publik seperti perjalanan dinas, publikasi, seminar, studi banding dan kegiatan kegiatan seremonial lainnya.

BACA LAINNYA  Ketua DPRD Provinsi Jambi Muhammad Hafiz Ketok Palu Pengesahan RanPerda APBD 2025

 

Lebih lanjut Dia juga mengatakan, merujuk dari Surat Edaran Mendagri Nomor: 900/833/ SJ tentang Efisiensi anggaran yang merupakan turunan dari Inpres Nomor 1 Tahun 2025, tepatnya angka 4 hurup a dan seterusnya, bahwa hasil dari efisiensi anggaran itu digunakan untuk bidang Pendidikan, Kesehatan, Infrastruktur/Sanitasi dan bidang- bidang penting lainnya.

 

” Tapi yang terjadi, Kadis PU Tebo malah mementingkan interior kantor ketimbang memperbaiki infrastruktur jalan lingkungan yang rusak. Dan ini jelas mengangkangi SE Mendagri Nomor: 900/833/SJ tentang efisiensi anggaran, Nomor 2 Huruf d yang berbunyi: Mengurangi belanja yang bersifat pendukung dan tidak memiliki output yang terukur,” bebernya.

BACA LAINNYA  Kesiapan Polri Agar Perayaan Natal dan Tahun Baru Berjalan Aman dan Tak Ada Gangguan

 

” Interior kantor itu adalah satu jenis belanja yang bersifat pendukung, dan berdasarkan Inpres dan SE Mendagri harusnya dipangkas, bukan malah dianggarkan. Terlebih posisi Kadis PU ini merangkap sebagai Plt Kepala Badan Keuangan Daerah yang otomatis menjadi Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Tebo, yang punya andil besar dalam penyusunan anggaran pasca efisiensi,” imbuhnya. (Ardi)

 

Menurut dia, dengan anggaran Rp 1,5 Milyar, kadis PU baiknya membangun jalan – jalan lingkungan yang benar – benar dibutuhkan oleh masyarakat, jalan- jalan- jalan lingkungan yang belum tersentuh dan yang jelas urgensinya.

Share :

Baca Juga

Berita

Pastikan Layanan Idulfitri Berjalan Prima, Kakanwil Ditjenpas Aceh Tinjau Langsung Lapas dan Rutan Banda Aceh

Berita

Wako Alfin & Wawako Azhar Hamzah Bersilaturahmi ke Forkompinda.

Berita

Longsor dan Pohon Tumbang di Jalur Sungai Penuh–Tapan, Akses Truk Masih Terhambat , ini Himbauan Polres Kerinci

Berita

DPR RI Tetapkan Lima Calon Anggota Dewan Komisioner OJK

Berita

Tak Hanya Menangkap Pelaku dan Barang Bukti Narkoba, Polres Sarolangun Turut Amankan Satu Pucuk Senpi Rakitan 

Berita

Gubernur Al Haris Apresiasi Penyerahan Murid Baru Secara Adat Melayu Jambi di SMA Negeri 1 Muaro Jambi

Berita

Jelang Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, BPTD Kelas II Jambi Lakukan Rampchek Kendaraan Angkutan Jalan di Terminal Alam Barajo

Berita

Pimpin Upacara Peringatan HUT Pol Airud, Ini Pesan Irjen Pol Rusdi Hartono