Kembali Terjadi Tongkang Tabrak Jembatan di Batanghari, Ditpolairud Polda Jambi Panggil Pemilik Torehkan Prestasi Jadi Pelatih Taekwondo, Dansat Brimob Polda Jambi: Suatu Kehormatan dan Kebanggaan Korps Brimob  Rumah Ketua DPW Partai Aceh (PA) Dilempar Bom Molotov  Saat Sidak Di Pasar Villa Kenali, Kapolsek Kota Baru Dapati Harga Kebutuhan Pokok Berangsur Turun.  Gubernur Al Haris Gelar Rapat Optimalisasi Angkutan Batubara Melalui Sungai

Home / Berita

Rabu, 26 Juli 2023 - 21:22 WIB

Tak Hanya Menangkap Pelaku dan Barang Bukti Narkoba, Polres Sarolangun Turut Amankan Satu Pucuk Senpi Rakitan 

SAROLANGUN – Kepolisian Resort (Polres) Sarolangun melalui Satresnarkoba berhasil mengamankan satu pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu pada Jum’at (21/7/23).

 

Tak hanya mengamankan satu orang pelaku dan barang bukti, Polres Sarolangun turut mengamankan satu pucuk senjata api rakitan milik pelaku.

 

Hal ini disampaikan langsung oleh Kapolres Sarolangun AKBP Imam Rachman didampingi Wakapolres Kompol Afrito Marbaro, dan Kasat Narkoba AKP Suhendry saat menggelar konferensi pers di Mapolres Sarolangun, Rabu (26/7/23).

 

Hal ini dilakukan Polres Sarolangun sebagai bentuk keseriusan penegakkan hukum dan penindakan terhadap penyalahgunaan narkoba di wilayah Polres Sarolangun.

 

” Pelaku yang kita amankan adalah IL beserta barang bukti delapan klip plastik bening yang berisi 1,66 gram,” ujarnya.

BACA LAINNYA  Polres Tanjabbar Berikan Bantuan Beasiswa Kepada Siswa Berprestasi

 

Lebih lanjut dijelaskan AKBP Imam Rachman, petugas tidak hanya mengamankan pelaku dan barang bukti narkotika jenis sabu, namun kita juga turut mengamankan satu pucuk senjata api rakitan yang diakui IL miliknya untuk kegunaan jaga diri.

 

” Senjata api rakitan ini jenis revlover yang diakui milik pelaku IL,” lanjutnya.

 

Berdasarkan keterangan pelaku IL, dirinya mendapatkan barang haram tersebut dari R yang saat ini masih DPO.

 

” Pelaku ini selain kita kenakan UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkokita, maka akan kita kenakan UU darurat dalam kepemilikan senjata api rakitan, ” tegasnya.

BACA LAINNYA  Bantu Warga Terdampak Banjir, Babinsa Koramil 01/Rantau Pandan Angkat Barang Ketempat Yang Lebih Aman

 

Kita dari Polres Sarolangun turut menghimbau kepada masyarakat agar melaporkan kepada Kepolisian apabila melihat mendengar kegiatan penyalahgunaan narkotika.

 

” Laporan dari masyarakat akan segera kita tindak lanjuti, dan kita menjamin kerahasiaan pelapor, ” sambungnya.

 

Dalam memberantas peredaran gelap narkoba polisi juga tidak bisa bekerja sendiri, informasi dari masyarakat sangat membantu untuk sama-sama memberantas peredaran gelap narkoba khususnya di wilayah hukum Polres Sarolangun.

 

” Mari kita sama-sama untuk memberantas masuknya narkoba di Kabupaten Sarolangun, ” tutup AKBP Imam Rachman. (*)

Share :

Baca Juga

Berita

Satu Unit Rumah di Lingkar Barat Kota Jambi Ludes Terbakar

Berita

Yasonna Terpilih Jadi Presiden AALCO Ke-61

Berita

Danyon A Pelopor Satbrimob Polda Jambi Pimpin Upacara Hari Kebangkitan Nasional di Sekolah

Berita

Diduga Akan Balap Liar, Satlantas Polresta Jambi Tindak Kendaraan Bermotor Gunakan Knalpot Brong 

Berita

Terapkan Pola Hidup Sehat WBP Lapas Kelas IIA Jambi Senam Pagi Bersama

Berita

Dorong Penggunaan Produk Dalam Negeri di Kementerian/Lembaga Negara, Kemenkumham dan Kemenkeu Selenggarakan Temu Bisnis Tahap VI Tahun 2023

Berita

Kesiapan Pengamanan Pilkada 2024, Polres Aceh Timur Menggelar Latpra Ops

Berita

Fraksi Partai Golkar Ingatkan Pemkab Tanjabbar Soal Tapal Batas dan Pengangguran Meningkat