Bidik Indonesia News, Bintan – Oknum Mantan Lurah SHR dan Mantan Lurah Plt. MJO (inisial) di Kelurahan Sei Enam Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau, yang menjabat sekitar pada tahun 2004 – 2010 ini diduga terindikasi kuat terlibat dan bekerjasama dengan praktik mafia tanah di wilayah masyarakat Kelurahan Sei Enam, dimana pihak mantan Lurah tersebut diduga menerbitkan surat tanah palsu yang sampai saat ini tidak terdaftar atau tidak ter-register di Kantor Kelurahan Sei Enam yang sudah di cek secara berkala.
Penjualan tanah atas nama Bapak Nurman kepada pembeli yang bernama Bapak Hj. Abdul Malik selaku pemilik tanah tersebut diduga mantan Lurah tersebut tidak meninjau terlebih dahulu letak lokasi tanah dan diduga langsung melakukan pembuatan surat tanah palsu yang tidak di daftarkan secara langsung ke arsip di Kelurahan Sei Enam dan Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan, berdasarkan informasi, data, dan wawancara yang sudah diterima dari sumber yang dapat dipercaya, tanah tersebut yang sudah di terbit kan oleh mantan Kepala Lurah Sei Enam tersebut adalah milik saudara Bapak Hj. Abdul Malik. (28/7/22).
Ketua Lembaga Komando Pemberantasan Korupsi (LKPK), Kabupaten Bintan, Darmansyah bersama dengan Tim investigasi nya menyebutkan secara tegas bahwa “Mafia tanah ini diduga telah bekerjasama dengan berbagai pihak-pihak terkait Diduga untuk melakukan pemalsuan dokumen sertifikat tanah atau dengan sertifikat ganda”.
“Dijelaskan lebih lanjut lagi, oleh Darmansyah bersama dengan tim investigasi nya, sesuai dengan ketentuan pidana yang tertuang didalam Pasal 56 KUHP yang menyebutkan, bahwa mereka yang sengaja memberikan kesempatan sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan, maka dapat dipidana sebagai pembantu kejahatan.
“Adapun Pasal 55 KUHP juga menyebutkan bahwa mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan dapat dipidana sebagai pelaku tindak pidana,”.
Berdasarkan informasi, data, dokumen dan sekaligus wawancara yang telah dikumpulkan oleh Ketua LKPK Kabupaten Bintan, Darmansyah bersama dengan tim investigasi nya, berdasarkan Keterangan yang diperoleh dari Bpk Hj. Abdul Malik bahwa ini sudah ada unsur penipuan dan permainan dalam pembuatan surat tanah saya, ini harus saya laporkan kepada pihak berwajib dan harus di tindak lanjuti secara hukum karena yang dirugikan besar itu adalah saya, uang saya sudah habis untuk membeli tanah itu ” Pungkasnya.
Darmansyah bersama dengan tim nya itu pun, akan mendampingi saudara Hj. Abdul Malik untuk melaporkan kepada pihak yang berwajib dengan membawa bukti-bukti yang sudah dikantongi nya salah satu nya adalah penandatanganan surat tanah dan stempel yang sudah disahkan oleh mantan Lurah dan mantan Plt. Lurah tersebut.
Namun, untuk menindaklanjuti temuan itu, Ketua LKPK Kabupaten Bintan, bersama dengan Tim nya meminta kepada Kapolres Bintan dan Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau agar segera mengusut tuntas dan segera menyelesaikan kasus dugaan mafia tanah di Kelurahan Sei Enam Kabupaten Bintan.(Red).