Kembali Terjadi Tongkang Tabrak Jembatan di Batanghari, Ditpolairud Polda Jambi Panggil Pemilik Torehkan Prestasi Jadi Pelatih Taekwondo, Dansat Brimob Polda Jambi: Suatu Kehormatan dan Kebanggaan Korps Brimob  Rumah Ketua DPW Partai Aceh (PA) Dilempar Bom Molotov  Saat Sidak Di Pasar Villa Kenali, Kapolsek Kota Baru Dapati Harga Kebutuhan Pokok Berangsur Turun.  Gubernur Al Haris Gelar Rapat Optimalisasi Angkutan Batubara Melalui Sungai

Home / Peristiwa

Kamis, 4 Agustus 2022 - 07:31 WIB

Lembaga Komando Pemberantasan Korupsi Bintan Dampingi Pemilik Tanah Laporkan Mantan Plt. Lurah Sei Enam

Bidik Indonesia News, Bintan – Oknum Mantan Lurah SHR dan Mantan Lurah Plt. MJO (inisial) di Kelurahan Sei Enam Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau, yang menjabat sekitar pada tahun 2004 – 2010 ini diduga terindikasi kuat terlibat dan bekerjasama dengan praktik mafia tanah di wilayah masyarakat Kelurahan Sei Enam, dimana pihak mantan Lurah tersebut diduga menerbitkan surat tanah palsu yang sampai saat ini tidak terdaftar atau tidak ter-register di Kantor Kelurahan Sei Enam yang sudah di cek secara berkala.

 

Penjualan tanah atas nama Bapak Nurman kepada pembeli yang bernama Bapak Hj. Abdul Malik selaku pemilik tanah tersebut diduga mantan Lurah tersebut tidak meninjau terlebih dahulu letak lokasi tanah dan diduga langsung melakukan pembuatan surat tanah palsu yang tidak di daftarkan secara langsung ke arsip di Kelurahan Sei Enam dan Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan, berdasarkan informasi, data, dan wawancara yang sudah diterima dari sumber yang dapat dipercaya, tanah tersebut yang sudah di terbit kan oleh mantan Kepala Lurah Sei Enam tersebut adalah milik saudara Bapak Hj. Abdul Malik. (28/7/22).

BACA LAINNYA  Penggelembungan Suara, Caleg Gerindra Laporkan PPK ke Bawaslu

 

Ketua Lembaga Komando Pemberantasan Korupsi (LKPK), Kabupaten Bintan, Darmansyah bersama dengan Tim investigasi nya menyebutkan secara tegas bahwa “Mafia tanah ini diduga telah bekerjasama dengan berbagai pihak-pihak terkait Diduga untuk melakukan pemalsuan dokumen sertifikat tanah atau dengan sertifikat ganda”.

 

“Dijelaskan lebih lanjut lagi, oleh Darmansyah bersama dengan tim investigasi nya, sesuai dengan ketentuan pidana yang tertuang didalam Pasal 56 KUHP yang menyebutkan, bahwa mereka yang sengaja memberikan kesempatan sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan, maka dapat dipidana sebagai pembantu kejahatan.

 

“Adapun Pasal 55 KUHP juga menyebutkan bahwa mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan dapat dipidana sebagai pelaku tindak pidana,”.

 

Berdasarkan informasi, data, dokumen dan sekaligus wawancara yang telah dikumpulkan oleh Ketua LKPK Kabupaten Bintan, Darmansyah bersama dengan tim investigasi nya, berdasarkan Keterangan yang diperoleh dari Bpk Hj. Abdul Malik bahwa ini sudah ada unsur penipuan dan permainan dalam pembuatan surat tanah saya, ini harus saya laporkan kepada pihak berwajib dan harus di tindak lanjuti secara hukum karena yang dirugikan besar itu adalah saya, uang saya sudah habis untuk membeli tanah itu ” Pungkasnya.

BACA LAINNYA  Tim SAR Jambi Jemput ABK Yang Selamat Ditemukan Nelayan

 

Darmansyah bersama dengan tim nya itu pun, akan mendampingi saudara Hj. Abdul Malik untuk melaporkan kepada pihak yang berwajib dengan membawa bukti-bukti yang sudah dikantongi nya salah satu nya adalah penandatanganan surat tanah dan stempel yang sudah disahkan oleh mantan Lurah dan mantan Plt. Lurah tersebut.

 

Namun, untuk menindaklanjuti temuan itu, Ketua LKPK Kabupaten Bintan, bersama dengan Tim nya meminta kepada Kapolres Bintan dan Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau agar segera mengusut tuntas dan segera menyelesaikan kasus dugaan mafia tanah di Kelurahan Sei Enam Kabupaten Bintan.(Red).

Share :

Baca Juga

Hukrim

Ditreskrimsus Polda Jambi Berhasil Ungkap Perdagangan BBM Diduga Ilegal, 4 Mobil Solar Non Subsidi Diamankan

Peristiwa

RSUD Raden Mattaher Sukses Gelar Forum Perangkat RSU Daerah se Provinsi Jambi 

Peristiwa

Angkutan Truk Batubara Masih Banyak Yang Melanggar, Ditlantas Polda Jambi Surati Kementerian ESDM

Berita

Empat Kapal Diterjunkan Bagikan Sembako ke Nelayan dan Masyarakat Pesisir Sungai Batanghari 

Berita

Batalkan Aksi Solidaritas 1000 Lilin, Wakil Ketua HBB : Kita Ganti Doa Bersama dan Ziarah ke Makam Brigadir J

Peristiwa

Seorang Pemuda Kabur Tinggalkan Pasangannya Saat Operasi Pekat Polda Jambi di Salah Satu Hotel

Peristiwa

Peringatan Hari Ibu, Irjen Pol Rusdi Hartono : Perempuan Berdaya, Indonesia Maju

Peristiwa

Warga Suak Labu Heboh Bunga Bangkai Tumbuh di Pekarangan Rumah