Cara Top Up Saldo PayPal dari Bank Mandiri Bisa via Livin & ATM Lapas Kelas IIA Banda Aceh menggelar Rapat Internal bahas Pelaksanaan Program Akselarasi dan Peningkatan Koordinasi Antar Bidang Hidayat, Kakanwil Ditjen Pas Resmikan Rumah Tahfiz Quran Al Hidayah di Lapas Narkotika Kelas IIB Muara Sabak Ditpolairud Polda Jambi Laksanakan Anjangsana ke Purnawirawan dan Warakawuri dalam Rangka HUT ke-75 Polairud Tahun 2025 Bea Cukai Lhokseumawe Ingatkan Bahaya Pakaian Bekas Impor dalam Talkshow RRI 

Home / Berita

Kamis, 4 Agustus 2022 - 07:31 WIB

Lembaga Komando Pemberantasan Korupsi Bintan Dampingi Pemilik Tanah Laporkan Mantan Plt. Lurah Sei Enam

Bidik Indonesia News, Bintan – Oknum Mantan Lurah SHR dan Mantan Lurah Plt. MJO (inisial) di Kelurahan Sei Enam Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau, yang menjabat sekitar pada tahun 2004 – 2010 ini diduga terindikasi kuat terlibat dan bekerjasama dengan praktik mafia tanah di wilayah masyarakat Kelurahan Sei Enam, dimana pihak mantan Lurah tersebut diduga menerbitkan surat tanah palsu yang sampai saat ini tidak terdaftar atau tidak ter-register di Kantor Kelurahan Sei Enam yang sudah di cek secara berkala.

 

Penjualan tanah atas nama Bapak Nurman kepada pembeli yang bernama Bapak Hj. Abdul Malik selaku pemilik tanah tersebut diduga mantan Lurah tersebut tidak meninjau terlebih dahulu letak lokasi tanah dan diduga langsung melakukan pembuatan surat tanah palsu yang tidak di daftarkan secara langsung ke arsip di Kelurahan Sei Enam dan Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan, berdasarkan informasi, data, dan wawancara yang sudah diterima dari sumber yang dapat dipercaya, tanah tersebut yang sudah di terbit kan oleh mantan Kepala Lurah Sei Enam tersebut adalah milik saudara Bapak Hj. Abdul Malik. (28/7/22).

BACA LAINNYA  Berikan Penghargaan ke 37 Personel, Ini Pesan Penting Kapolda Jambi

 

Ketua Lembaga Komando Pemberantasan Korupsi (LKPK), Kabupaten Bintan, Darmansyah bersama dengan Tim investigasi nya menyebutkan secara tegas bahwa “Mafia tanah ini diduga telah bekerjasama dengan berbagai pihak-pihak terkait Diduga untuk melakukan pemalsuan dokumen sertifikat tanah atau dengan sertifikat ganda”.

 

“Dijelaskan lebih lanjut lagi, oleh Darmansyah bersama dengan tim investigasi nya, sesuai dengan ketentuan pidana yang tertuang didalam Pasal 56 KUHP yang menyebutkan, bahwa mereka yang sengaja memberikan kesempatan sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan, maka dapat dipidana sebagai pembantu kejahatan.

 

“Adapun Pasal 55 KUHP juga menyebutkan bahwa mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan dapat dipidana sebagai pelaku tindak pidana,”.

 

Berdasarkan informasi, data, dokumen dan sekaligus wawancara yang telah dikumpulkan oleh Ketua LKPK Kabupaten Bintan, Darmansyah bersama dengan tim investigasi nya, berdasarkan Keterangan yang diperoleh dari Bpk Hj. Abdul Malik bahwa ini sudah ada unsur penipuan dan permainan dalam pembuatan surat tanah saya, ini harus saya laporkan kepada pihak berwajib dan harus di tindak lanjuti secara hukum karena yang dirugikan besar itu adalah saya, uang saya sudah habis untuk membeli tanah itu ” Pungkasnya.

BACA LAINNYA  Atjeh Connection Foundation Bergerak Sejak Hari Pertama: Bantuan Banjir dan Longsor Aceh Dikirim hingga Pelosok

 

Darmansyah bersama dengan tim nya itu pun, akan mendampingi saudara Hj. Abdul Malik untuk melaporkan kepada pihak yang berwajib dengan membawa bukti-bukti yang sudah dikantongi nya salah satu nya adalah penandatanganan surat tanah dan stempel yang sudah disahkan oleh mantan Lurah dan mantan Plt. Lurah tersebut.

 

Namun, untuk menindaklanjuti temuan itu, Ketua LKPK Kabupaten Bintan, bersama dengan Tim nya meminta kepada Kapolres Bintan dan Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau agar segera mengusut tuntas dan segera menyelesaikan kasus dugaan mafia tanah di Kelurahan Sei Enam Kabupaten Bintan.(Red).

Share :

Baca Juga

Berita

Sekda Sudirman Pastikan Pembangunan Jalan Khusus PT.SAS Tidak Rugikan Masyarakat

Berita

Cuaca Ektrim, Polairud Polda Jambi Ingatan Nelayan Dan Jasa Transportasi Air Untuk Pertimbangkan Melaut

Berita

Gelar Serah Terima Jabatan & Pisah Sambut Kalapas, Nahkoda Lapuanja Resmi Berganti

Berita

Dua Tahanan Korupsi Desa Mandiri Pangan pada Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Muaro Jambi dititipkan ke Lapas Kelas II A

Berita

Lepas Fun Bike Gowes to Gambut, Al Haris: Kita Mengajak Seluruh Masyarakat di Provinsi Jambi untuk Tidak Membakar Hutan dan Lahan

Berita

Salut!, Kapolsek Jelutung Rela Ambil BBM dari Tangki Motornya Demi Tolong Ibu-ibu Kehabisan BBM 

Berita

Hendak Mencari Pempeng, Seorang Remaja di Ranto Peureulak Tenggelam

Advetorial

Mengenal Sosok Anak Penjual Nasi Uduk Yang Kini Menjabat Sebagai Kapolda Jambi