Pertemuan Rutin, DWP Perakim Tanjab Barat Asah Kreatifitas Lewat Merangkai Buket Eks Kombatan GAM Tripoli Libya Pimpin PSI Pidie Tingkatkan Profesionalisme SDM, Rutan Kelas I Tangerang Ikuti Seminar Nasional Implementasi KUHP Baru Koordinasi Porprov XXIV, KONI Tanjab Timur Sambangi KONI Tanjab Barat Berantas Geng Motor dari Akarnya, Polres Tanjab Barat Gencarkan Edukasi Preventif

Home / Berita

Rabu, 10 Agustus 2022 - 21:35 WIB

Menerima Remisi HUT RI ke-77, Tiga WBP Lapas Kuala Tungkal Bebas

Dok Peringatan Hari Dharma Karya Dhika (HDKD)ke-77, Lapas Klas IIB Kuala Tungkal. FOTO : Humas

 

Bidik Indonesia News, BRAM ITAM – Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia ke-77 Tahun 2022, merupakan Hari yang ditunggu – tunggu terutama bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Klas IIB di Kecamatan Bram Itam, Tanjung Jabung Barat, Jambi yang tengah menjalani masa pokok pidana.

 

Dimana di momen Peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-77 Tahun 2022 ini, sebanyak 348 WBP memperoleh Remisi Umum 17 Agustus 2022. Diantara ratusan WBP yang memperoleh Remisi tersebut 3 diantaranya dinyatakan bebas.

 

“Jumlah yang menerima remisi sesuai usulan pertanggal 10 Agustus 2022 berjumlah 348 orang Narapidana,” kata Kalapas Klas IIB Kuala Tungkal Sugiharto melalui Kasi Binadik dan Giatja Ali Sodikin, Rabu (10/8/22).

BACA LAINNYA  Dandim 0416/Bute Pimpin Apel Gelar Pasukan dan Peralatan Bencana Karhutla

 

Ali merincikan, untuk WBP yang menerima Remisi Umum I dan Remisi Umum II 17 Agustus 2022, besaran remisi yang diterima bervariasi mulai dari 1 (satu) hingga 6 (enam) Bulan.

 

“Untuk WBP yang menerima RU II dengan besaran 2 (dua) hingga 5 (lima) Bulan 3 diantaranya langsung bebas. Sementara untuk 3 WBP lainnya masih menjalani Subsider,” bebernya.

 

Ali merincikan, 6 (enam) WBP yang menerima RU II dimana 3 diantaranya langsung bebas dengan besaran Remisi 2 hingga 3 Bulan atas nama Ahmat Pauzan Bin Sabran, Haryanto Sihombing Bin F Sihombing dan Muhammad Arfah Bin Lagaut.

BACA LAINNYA  Unjuk Kebolehan Menari, Warga Binaan Lapuanja Tampil Memukau di Acara Sinergitas dan Pembangunan Zona Integritas WBK/WBBM Kanwil Kemenkumham Jambi

 

“Sementara 3 (Tiga) WBP lainnya yang masih harus menjalani subsider baru dinyatakan bebas yakni WBP yang menerima besaran Remisi 5 Bulan atas nama A Rasyid Bin Rusdi, Ramadhoni Bin Syamsul dan Robby Bahtar Silalahi Bin Zainudin Silalahi,” jelasnya.

 

Kasi Binadik dan Giatja Lapas Klas IIB Kuala Tungkal Ali Sodikin menambahkan, sementara hingga saat ini baru 348 WBP yang baru bisa diusulkan untuk menerima remisi.

 

“Jika memang ada perubahan akan diinformasikan kembali,” pungkasnya.(dhe)

Share :

Baca Juga

Berita

Terjaring Operasi Pekat, 4 Pengunjung Grand Club Positif Narkoba. 

Berita

BREAKING NEWS : Perkelahian Berujung Maut Terjadi di Senaung, Pelaku dalam Pengejaran Polisi

Berita

THR Belum Dibayar? Disnakertrans Jambi Siapkan 4 Posko Pengaduan hingga 20 Maret

Berita

Dukung Program 100 Hari Astacita Presiden RI, Polres Muaro Jambi Berkomitmen Berantas Peredaran Narkoba

Berita

Kapolda Jambi Pimpin Sertijab Karo Ops, Dir Intelkam, Kapolres Bungo, Kapolres Batanghari.

Berita

Didampingi Wakil Ketua Bhayangkari Cabang Muaro Jambi, Wakapolres Tinjau 2 Pos Pam Serta Berikan Tali Asih

Berita

Tiga Beranak Warga Sungai Nibung Jadi Korban Laka Lantas, Sopir Mobil Melarikan Diri

Berita

Basarnas Jambi Pringati HUT Ke-51Â