Banjir Rendam Pematang Gajah, Brimob Polda Jambi Turun Langsung Salurkan Bansos dan Hibur Warga Program MBG Serap Rp7,2 Miliar per Hari, Wakapolda Jambi Tegaskan Dukungan Polri Kawal Tepat Sasaran Karutan Bener Meriah Resmi Berganti, Kakanwil Ditjenpas Aceh Tekankan Keberlanjutan Program Kerja Bukan Sekedar Makan Gratis, MBG di Jambi Rekrut Tenaga Kerja Lebih Dari 9 Ribu Orang Bupati ke Lokasi Kebakaran Teluk Nilau: “Kami Tidak Akan Tinggalkan Warga Sendiri” 

Home / Berita

Rabu, 10 Agustus 2022 - 21:35 WIB

Menerima Remisi HUT RI ke-77, Tiga WBP Lapas Kuala Tungkal Bebas

Dok Peringatan Hari Dharma Karya Dhika (HDKD)ke-77, Lapas Klas IIB Kuala Tungkal. FOTO : Humas

 

Bidik Indonesia News, BRAM ITAM – Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia ke-77 Tahun 2022, merupakan Hari yang ditunggu – tunggu terutama bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Klas IIB di Kecamatan Bram Itam, Tanjung Jabung Barat, Jambi yang tengah menjalani masa pokok pidana.

 

Dimana di momen Peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-77 Tahun 2022 ini, sebanyak 348 WBP memperoleh Remisi Umum 17 Agustus 2022. Diantara ratusan WBP yang memperoleh Remisi tersebut 3 diantaranya dinyatakan bebas.

 

“Jumlah yang menerima remisi sesuai usulan pertanggal 10 Agustus 2022 berjumlah 348 orang Narapidana,” kata Kalapas Klas IIB Kuala Tungkal Sugiharto melalui Kasi Binadik dan Giatja Ali Sodikin, Rabu (10/8/22).

BACA LAINNYA  Dirut PT MSI Penuhi Panggilan Penyidik, Akui Sudah Damai Secara Personal dengan Pelapor

 

Ali merincikan, untuk WBP yang menerima Remisi Umum I dan Remisi Umum II 17 Agustus 2022, besaran remisi yang diterima bervariasi mulai dari 1 (satu) hingga 6 (enam) Bulan.

 

“Untuk WBP yang menerima RU II dengan besaran 2 (dua) hingga 5 (lima) Bulan 3 diantaranya langsung bebas. Sementara untuk 3 WBP lainnya masih menjalani Subsider,” bebernya.

 

Ali merincikan, 6 (enam) WBP yang menerima RU II dimana 3 diantaranya langsung bebas dengan besaran Remisi 2 hingga 3 Bulan atas nama Ahmat Pauzan Bin Sabran, Haryanto Sihombing Bin F Sihombing dan Muhammad Arfah Bin Lagaut.

BACA LAINNYA  Dandim 0416/Bungo Tebo: Penanggulangan Karhutla Butuh Kolaborasi Lintas Sektor dan Kesadaran Warga

 

“Sementara 3 (Tiga) WBP lainnya yang masih harus menjalani subsider baru dinyatakan bebas yakni WBP yang menerima besaran Remisi 5 Bulan atas nama A Rasyid Bin Rusdi, Ramadhoni Bin Syamsul dan Robby Bahtar Silalahi Bin Zainudin Silalahi,” jelasnya.

 

Kasi Binadik dan Giatja Lapas Klas IIB Kuala Tungkal Ali Sodikin menambahkan, sementara hingga saat ini baru 348 WBP yang baru bisa diusulkan untuk menerima remisi.

 

“Jika memang ada perubahan akan diinformasikan kembali,” pungkasnya.(dhe)

Share :

Baca Juga

Berita

Babinsa Kelurahan Kampung Baru Hadiri Peletakan Batu Pertama Pembangunan Masjid Taqwa Hasan Saleh

Berita

Satu Pelaku Diamankan Ditresnarkoba Polda Jambi di Batanghari Bawa Ribuan Butir Diduga Pil Ektasi dan Satu Paket Besar Sabu Siap Edar

Berita

Ketua DPRD Kabupaten Muaro Jambi Sambut Kedatangan Presiden RI Di Candi Kedaton

Berita

Semarak Hari Bakti Pemasyarakatan, Lapas Idi Laksanakan Bersih-Bersih Masjid dan Halaman Lapas

Berita

Kepala PDAM Cabang Peureulak, Fauzi Helmi, S.E. Himbau Masyarakat Terkait Gangguan Pelayanan Suplai Air Bersih

Berita

Perkuat Sinergitas, Kapolres Tanjab Timur Gelar Coffe Morning Aparat Penegak Hukum

Berita

Warga Lapas Idi Diberi Keterampilan Service Elektronik

Berita

Dir Polairud Polda Jambi Berikan Pembekalan dan Motivasi Kepada Personel