Polres Tanjab Barat bersama Pemkab Sosialisasi Sejak Dini Bahaya Narkoba di Sekolah Dasar Kapolda Jambi Pimpin Penandatanganan Nota Kesepahaman Tentang Satgas TPPO Bersama Instansi Terkait  Pengurus Pusat IWO Umumkan Kepengurusan Periode 2023-2028, Rumah Fatmawati Jadi Pilihan Tim Macan Polsek Jambi Selatan Bekuk Pelaku Percobaan Pemerkosaan Hingga Lukai Korbannya  5 Ton Air Bersih Kembali Disalurkan Sat Brimob Polda Jambi ke Desa Talang Kerinci 

Home / Berita

Rabu, 10 Agustus 2022 - 21:35 WIB

Menerima Remisi HUT RI ke-77, Tiga WBP Lapas Kuala Tungkal Bebas

Dok Peringatan Hari Dharma Karya Dhika (HDKD)ke-77, Lapas Klas IIB Kuala Tungkal. FOTO : Humas

 

Bidik Indonesia News, BRAM ITAM – Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia ke-77 Tahun 2022, merupakan Hari yang ditunggu – tunggu terutama bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Klas IIB di Kecamatan Bram Itam, Tanjung Jabung Barat, Jambi yang tengah menjalani masa pokok pidana.

 

Dimana di momen Peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-77 Tahun 2022 ini, sebanyak 348 WBP memperoleh Remisi Umum 17 Agustus 2022. Diantara ratusan WBP yang memperoleh Remisi tersebut 3 diantaranya dinyatakan bebas.

 

“Jumlah yang menerima remisi sesuai usulan pertanggal 10 Agustus 2022 berjumlah 348 orang Narapidana,” kata Kalapas Klas IIB Kuala Tungkal Sugiharto melalui Kasi Binadik dan Giatja Ali Sodikin, Rabu (10/8/22).

BACA LAINNYA  Tiba di Jambi, Kedatangan Presiden RI dan Rombongan Disambut Gubernur, Pangdam II Sriwijaya, Kapolda dan Danrem

 

Ali merincikan, untuk WBP yang menerima Remisi Umum I dan Remisi Umum II 17 Agustus 2022, besaran remisi yang diterima bervariasi mulai dari 1 (satu) hingga 6 (enam) Bulan.

 

“Untuk WBP yang menerima RU II dengan besaran 2 (dua) hingga 5 (lima) Bulan 3 diantaranya langsung bebas. Sementara untuk 3 WBP lainnya masih menjalani Subsider,” bebernya.

 

Ali merincikan, 6 (enam) WBP yang menerima RU II dimana 3 diantaranya langsung bebas dengan besaran Remisi 2 hingga 3 Bulan atas nama Ahmat Pauzan Bin Sabran, Haryanto Sihombing Bin F Sihombing dan Muhammad Arfah Bin Lagaut.

BACA LAINNYA  Kapolda Jambi Turun Langsung Cek Jalur Lintasan Angkutan Batubara

 

“Sementara 3 (Tiga) WBP lainnya yang masih harus menjalani subsider baru dinyatakan bebas yakni WBP yang menerima besaran Remisi 5 Bulan atas nama A Rasyid Bin Rusdi, Ramadhoni Bin Syamsul dan Robby Bahtar Silalahi Bin Zainudin Silalahi,” jelasnya.

 

Kasi Binadik dan Giatja Lapas Klas IIB Kuala Tungkal Ali Sodikin menambahkan, sementara hingga saat ini baru 348 WBP yang baru bisa diusulkan untuk menerima remisi.

 

“Jika memang ada perubahan akan diinformasikan kembali,” pungkasnya.(dhe)

Print Friendly, PDF & Email

Share :

Baca Juga

Berita

Status Waspada, Beberapa Daerah di Muaro Jambi Sudah Terendam Status Banjir

Berita

Menkumham Yasonna Berikan Apresiasi pada Putri Ariani

Berita

Gelar Bukber,Pengurus Masjid Nurul Jalal Sungai Bengkal Santuni Anak Yatim Sebanyak 82 Orang.

Berita

6 Lokasi Pengolahan Kayu Di Duga Ilegal DiBeri Garis Polisi

Berita

Tinggalkan Polres Muaro Jambi, Isak Tangis Iringi Kepergian AKBP Yuyan Priatmaja

Berita

Danrem 042/Gapu Pimpin Sertijab Dandim 0417/Kerinci

Berita

Mengawali Tahun 2023 PPAM Indonesia Bakti Sosial Bantu Korban Kebakaran

Berita

Tingkat Kepercayaan Kepada Polri Naik Menjadi 71,4 Persen