Torehkan Prestasi Jadi Pelatih Taekwondo, Dansat Brimob Polda Jambi: Suatu Kehormatan dan Kebanggaan Korps Brimob  Rumah Ketua DPW Partai Aceh (PA) Dilempar Bom Molotov  Saat Sidak Di Pasar Villa Kenali, Kapolsek Kota Baru Dapati Harga Kebutuhan Pokok Berangsur Turun.  Gubernur Al Haris Gelar Rapat Optimalisasi Angkutan Batubara Melalui Sungai Sambut Tahun Baru 2024, Yamaha Luncurkan LEXi LX 155 “Simple but MAXi”

Home / Berita

Kamis, 16 Maret 2023 - 14:48 WIB

Perkuat Sinergitas, Kapolres Tanjab Timur Gelar Coffe Morning Aparat Penegak Hukum

JAMBI – Kapolres Tanjab Timur AKBP Heri Supriawan menggelar kegiatan Coffe Morning Aparat Penegak Hukum jajaran Kabupaten Tanjab Timur di Lobby Polres Tanjab Timur. Kamis (16/3/2023).

 

Adapun yang hadir yakni Ketua Pengadilan Kab. Tanjab Timur Anissa Bridgestirana, S.H,.M.H.;

Kajari Tanjab Timur Yenita Sari, S.H,.M.H.;, Kalapas Kelas II Muara Sabak Dwi Martono Ali, A.Md.I.P, S.H,.M.H.; dan Perwakilan BNNK Tanjab Timur.

 

Dalam sambutannya, Kapolres Tanjab Timur AKBP Heri Supriawan merasa banggga bisa berkumpul dengan Aparatur Penegak Hukum yang berada di Kabupaten Tanjab Timur.

 

“Semoga kegiatan kita pagi ini dapat bermanfaat bagi kita semua,” ujarnya.

 

Dalam hal ini dijelaskan, Kapolres Tanjab Timur, tugas, fungsi dan kewenangan Polri yaitu memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, sebagai pelindung, pengayom, pelayan masyarakat dan menegakkan Hukum.

 

“Tentunya pada kegiatan ini kami mengundang Aparat penegak hukum Kabupaten Tanjab Timur sebagai langkah kita untuk dapat menyelesaikan persamalahan yang berhubungan dengan hukum dengan lebih baik lagi dan tentunya perlu sinergritas antara kita dan lapisan masyarakat,”jelasnya.

 

Kapolres Tanjab Timur mengharapkan pelayanan kepada masyarakat dengan penegak hukum selalu menjadi nomor 1 kepada masyarakat.

 

“Saya pada prinsipnya siap berkolaborasi antara penegak hukum di Kabupaten Tanjab Timur dengan saling menjalin Komunikasi, Transparansi dan Sinergi yang Harmonis,” tandasnya.

 

Kemudian, Ketua Pengadilan Tanjab Timur Anissa Bridgestirana menjelaskan di Pengadilan Negeri Tanjab Timur ada beberapa Standar tentang Pelayanan Peradilan sebagai tujuan untuk Meningkatkan kualitas pelayanan pengadilan bagi pencari keadilan dan masyarakat dan Meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada lembaga Peradilan.

BACA LAINNYA  Peduli Masyarakat Terdampak Banjir, Ketua Bhayangkari Cabang Sarolangun Serahkan Bantuan Sembako 

 

Tahun lalu tidak di gunakan lagi Tilang elektronik sampai dengan sekarang, apakah tahun ini dan berikutnya perlu dilaksanakan pembaharuan lagi kembali, karena penting untuk memastikan bahwa program tilang elektronik ini dapat diterapkan secara nasional, mengingat jumlah pengguna kendaraan yang semakin besar dan teknologi sudah memungkinkan.

 

“Harapan kami semua tentunya kita dapat bekerja sama dan bersinergi antar penegak hukum dengan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat Kab. Tanjab Timur,” jelasnya.

 

Kajari Tanjab Timur Yenita Sari menyebutkan Terkait surat yang kami kirim kepada Polres Tanjab Timur, itu hanya sekedar Administrasi dari Kejaksaan Negeri.

 

Bukan Karna ingin menimbulkan masalah dan Kejari Tanjab Timur berharap jika ada persoalan dinamika dilapangan antara Polri dan Kejaksaan silakan langsung dikomunikasikan, agar kerjasama kita baik, terus terjaga dan semakin lancar;

 

“Kami menyampaikan Perlimpahan berkas SPDP sekarang harus secara online, dan jika tidak melalui online berkas tesebut kami tolak dan maka dari itu kami menyuratkan kepada Polres Tanjab Timur, bukan karna kami ingin membuat sulit namun itu sudah menjadi prosedur dari Kejaksaan,” jelasnya.

 

Jadi kedepan untuk teman teman penyidik Polres Tanjab Timur,  jika ada miss komunikasi kepada personel kami lapor langsung saja ke Kejari Tanjab Timur.

BACA LAINNYA  RSUD STS Tebo Diduga Tolak Pasien yang Sudah Tak Berdaya.

 

“Semoga kita dapat selesaikan dan tidak terjadi permasalahan yang berlarut2, dan semoga kita antar penegak hukum saling terus bekerja sama dengan terus lebih baik lagi,” jelasnya.

 

Perwakilan BNN Kabupaten Tanjab Timur menjelaskan berdasarkan UU nomor 35 tahun 2009 dalam ketentuan Pasal 81 yakni BNN berwenang melakukan penyidikan terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.

 

“Mungkin itu yg dapat kami sampaikan, semoga penegak Hukum Tanjab timur terus memberikan rasa keadilan kepada masyarakat,” sebutnya.

 

Kalapas Kelas II Muara Sabak mengatakan

Banyak hal hal yang bisa menjadikan solusi bersama permasalahan dilapangan dan mungkin berat kita selesaikan, dan Insya Allah jika bersninergi seperti ini kita dapat menyelesaikan permasalahan sebagai aparat penegak hukum.

 

Lapas Narkoba Kelas II Ada 3 komponen penting yaitu :

1. Warga binaan;

2. Dari petugas;

3. Dari masyarakat.

 

“Kerja Kami sebagai lembaga Lapas Narkoba Kelas II sejauh ini telah sangat dibantu oleh kepada pihak Polri, Kajari, Pengadilan Negeri dan lainnya, dan saya ucapkan Terimakasih atas semuanya,” tandasnya.

 

Kegiatan Coffe Morning Aparat Penegak Hukum jajaran Kabupaten Tanjab Timur yang diselenggarakan Polres Tanjab Timur ini berakhir dengan foto bersama.

Print Friendly, PDF & Email

Share :

Baca Juga

Berita

HUT Tanjung Jabung Timur Ke 23, Wagub Serta Mantan Bupati Dan Dewan, Ikut Hadir Meriahkan Acara

Berita

Ditlantas Polda Jambi Gelar Jum’at Curhat Bersama Transportir Batu bara

Berita

FGD Publikasi Aceh Timur Dalam Angka tahun 2024

Berita

Laka Lantas Truk Batu Bara VS Motor, Pengendara Alami Luka-luka 

Berita

Pelantikan Himpunan Mahasiswa Program Studi Hukum Pidana Islam Periode 2022/2023

Berita

Ini Nama-Nama 10 Besar Calon Anggota KPU Kabupaten Muaro Jambi dan Batanghari

Berita

Ini Lokasi Pos PAM dan Pelayanan Ops Ketupat Polres Muaro Jambi

Berita

Kapolda Sumsel Pimpin Upacara Penutupan Pendidikan Dan Pelantikan Serta Pengambilan Sumpah Siswa Diktukba Polri Gelombang II tahun 2022