Fasilitas Lengkap, Robinson Sirait Ajak Warga Bahar Manfaatkan RSUD Sungai Bahar Tutup Kegiatan Porsenap, Rutan Kelas I Tangerang Bagikan Hadiah Lomba kepada Warga Binaan Sa.Jiwa Fest 2026 Siap Suguhkan Festival Musik Lebih Megah dan Spektakuler Lansia 70 Tahun Tewas di Pondok Kebun Betara, Polisi Lakukan Penyelidikan Pelaku Penikaman Pasar Sialang Tanjab Barat Ditangkap 2 Jam Setelah Kejadian

Home / Berita

Sabtu, 13 Desember 2025 - 17:26 WIB

Sinergi dan Kolaborasi BPTD Kelas II Jambi dalam Penertiban Over Dimensi dan Over Loading (ODOL) di Kabupaten Tebo Wujud Komitmen Menuju Zero ODOL 2027

 

 

Dalam rangka mewujudkan komitmen Kabupaten Tebo menuju Zero Over Dimensi dan Over Loading (ODOL) Tahun 2027, telah dilaksanakan kegiatan pengawasan dan penegakan hukum terpadu terhadap angkutan orang dan barang sebagai upaya meningkatkan keselamatan serta menjaga ketertiban lalu lintas dan angkutan jalan.

 

Kegiatan tersebut dilaksanakan pada 11 s.d. 12 Desember 2025, bertempat di Jalan Nasional Muaro Jambi–Jambi, Sungai Alai, Kecamatan Tebo Tengah, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi. Penertiban dilakukan oleh tim gabunganyang terdiri dari Dinas Perhubungan Kabupaten Tebo, Polres Tebo, serta Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Jambi.

 

Dalam pelaksanaan kegiatan, petugas melakukan pemeriksaan kelengkapan administrasi kendaraan meliputi SIM, STNK, dan STUK (Kartu Pengawasan).

BACA LAINNYA  Peduli Lingkungan, Kapolres Sarolangun Turun Langsung Bersihkan Sampah di Pasar Atas

 

Selain itu, dilakukan pula pengukuran dimensi kendaraan angkutan barang untuk memastikan kesesuaian dengan ketentuan teknis yang berlaku, serta penindakan terhadap pelanggaran sesuai kewenangan masing-masing instansi.

 

Selama kegiatan berlangsung, tim juga melaksanakan sosialisasi terkait ketentuan ODOL kepada para pengemudi dan pemilik kendaraan. Dari total 54 kendaraan yang diperiksa, terdapat 4 kendaraan angkutan barang yang dikenakan sanksi tilang, dengan rincian 3 kendaraan melanggar ketentuan kelebihan daya angkut dan 1 kendaraan melanggar persyaratan teknis kendaraan.

 

Kepala BPTD Kelas II Jambi, Dr., Drs. Benny Nurdin Yusuf, A.Md. LLAJ., M.H., menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk sinergi dan kolaborasi antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan Kepolisian dalam memberikan perlindungan keselamatan kepada masyarakat, khususnya pada sektor angkutan barang di Provinsi Jambi.

BACA LAINNYA  Akan Edarkan Sabu, Pelaku beserta 25 Paket barang bukti Ditangkap Ditresnarkoba Polda Jambi

 

Lebih lanjut disampaikan bahwa kegiatan ini juga menjadi bagian dari persiapan tindak lanjut pelaksanaan SKB terkait pengaturan lalu lintas jalan dan penyeberangan selama masa Angkutan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, yang akan berlangsung mulai 19 Desember 2025 hingga 4 Januari 2026, guna memastikan kelancaran, keamanan, dan keselamatan transportasi selama periode tersebut.

 

Dengan dilaksanakannya kegiatan ini, diharapkan kesadaran para pelaku usaha dan pengguna jasa angkutan barang semakin meningkat, sehingga upaya mewujudkan Zero ODOL 2027 dapat tercapai demi keselamatan dan kenyamanan masyarakat.

Share :

Baca Juga

Berita

Safari Ramadhan di Pamenang, Gubernur Al Haris Ajak Perkuat Akhlak dan Peran Keluarga

Berita

Pengumuman Layanan Keimigrasian Selama Libur dan Cuti Bersama Nyepi dan Idul Fitri 1447H

Berita

Tak Hanya Pimpin Upacara Pembukaan Diktukba Polri Gelombang I SPN Polda Jambi, Kapolda Jambi Turut Siramkan Air Bunga ke Siswa 

Berita

PON XXI, Grand Final Jawa Barat Versus Jawa Tengah Di Nomor Event Quadrant Putri Cabor Sepak Takraw 

Berita

Wakili Kanwil Kemenkumham Jambi, Kalapas Kuala Tungkal Raih Juara II Turnamen Menembak Semarak HDKD ke 78

Berita

Pekerja Kena PHK Tetap Bisa Memperoleh Manfaat Jaminan Kesehatan, Asal…

Berita

Kunjungan Ketua TP PKK,Faradila Zahra Bachyuni, SH Ke Posyandu Bogenvile TK-Paud Di Desa Suak Putat.

Berita

45 Kasus Judi Online Berhasil Di Ungkap Jajaran Polda Jambi