Gelar Konferensi Pers ,Iskandar Usman Al’farlky Tegas: “Ini Fitnah, Saya akan Tempuh Jalur Hukum!” Wabup Katamso Sambut Kunjungan DPR RI Cek Endra, Bahas Percepatan Infrastruktur dan Energi di Tanjab Barat Ikuti Virtual Meeting Ditjenpas, Lapas Banda Aceh Siap Panggil Kembali Warga Binaan Pasca Bencana DPRD Tebo Desak Jalan Padang Lamo dan Simpang Betung-Pintas Dibangun, Soroti Dana Inpres Rp60 M yang Belum Cair Komitmen Zero Halinar, Lapas Kualatungkal Geledah Blok Hunian Binaan

Home / Berita

Sabtu, 13 Desember 2025 - 17:26 WIB

Sinergi dan Kolaborasi BPTD Kelas II Jambi dalam Penertiban Over Dimensi dan Over Loading (ODOL) di Kabupaten Tebo Wujud Komitmen Menuju Zero ODOL 2027

 

 

Dalam rangka mewujudkan komitmen Kabupaten Tebo menuju Zero Over Dimensi dan Over Loading (ODOL) Tahun 2027, telah dilaksanakan kegiatan pengawasan dan penegakan hukum terpadu terhadap angkutan orang dan barang sebagai upaya meningkatkan keselamatan serta menjaga ketertiban lalu lintas dan angkutan jalan.

 

Kegiatan tersebut dilaksanakan pada 11 s.d. 12 Desember 2025, bertempat di Jalan Nasional Muaro Jambi–Jambi, Sungai Alai, Kecamatan Tebo Tengah, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi. Penertiban dilakukan oleh tim gabunganyang terdiri dari Dinas Perhubungan Kabupaten Tebo, Polres Tebo, serta Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Jambi.

 

Dalam pelaksanaan kegiatan, petugas melakukan pemeriksaan kelengkapan administrasi kendaraan meliputi SIM, STNK, dan STUK (Kartu Pengawasan).

BACA LAINNYA  Kodim 0420/Sarko Jalin Silaturahmi Dengan Insan Pers

 

Selain itu, dilakukan pula pengukuran dimensi kendaraan angkutan barang untuk memastikan kesesuaian dengan ketentuan teknis yang berlaku, serta penindakan terhadap pelanggaran sesuai kewenangan masing-masing instansi.

 

Selama kegiatan berlangsung, tim juga melaksanakan sosialisasi terkait ketentuan ODOL kepada para pengemudi dan pemilik kendaraan. Dari total 54 kendaraan yang diperiksa, terdapat 4 kendaraan angkutan barang yang dikenakan sanksi tilang, dengan rincian 3 kendaraan melanggar ketentuan kelebihan daya angkut dan 1 kendaraan melanggar persyaratan teknis kendaraan.

 

Kepala BPTD Kelas II Jambi, Dr., Drs. Benny Nurdin Yusuf, A.Md. LLAJ., M.H., menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk sinergi dan kolaborasi antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan Kepolisian dalam memberikan perlindungan keselamatan kepada masyarakat, khususnya pada sektor angkutan barang di Provinsi Jambi.

BACA LAINNYA  Perkuat Tugas dan Fungsi, Kepala Lapas Kelas IIA Banda Aceh pimpin Rapat Internal

 

Lebih lanjut disampaikan bahwa kegiatan ini juga menjadi bagian dari persiapan tindak lanjut pelaksanaan SKB terkait pengaturan lalu lintas jalan dan penyeberangan selama masa Angkutan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, yang akan berlangsung mulai 19 Desember 2025 hingga 4 Januari 2026, guna memastikan kelancaran, keamanan, dan keselamatan transportasi selama periode tersebut.

 

Dengan dilaksanakannya kegiatan ini, diharapkan kesadaran para pelaku usaha dan pengguna jasa angkutan barang semakin meningkat, sehingga upaya mewujudkan Zero ODOL 2027 dapat tercapai demi keselamatan dan kenyamanan masyarakat.

Share :

Baca Juga

Berita

Ketua LSM INAKOR desak Bupati Bungo Harus Segera Lakukan Penyegelan sementara Aktivitas PT.BMM tanpa HGU

Berita

Hari Ini,Dpw Partai Perindo Bangka Belitung Resmi 45 Orang Bacaleg Ke Kpu Babel

Berita

Delegasi KTT AIS Forum Mulai Berdatangan di Bali

Berita

Yamaha Jambi Rayakan Hari Pelanggan Dengan Menyapa Langsung Konsumen Nya

Berita

Dirjen PP Kunjungi Kanwil Kemenkumham Jambi Lakukan Validasi Dokumen Kriteria Anugerah Legislasi Daerah Tahun 2023

Berita

Dandim 0419/Tanjab Hadiri Upacara Peringatan Hari Pramuka Ke-63 di Tanjab Barat

Berita

Nekat, Diduga Anak Dibawah Umur Jajakan Temannya Sendiri di Aplikasi Michat

Berita

Tindakan Tegas, Danramil Jambi Timur Bersama Kapolsek Grebek Arena Sabung Ayam.