Pimpin Upacara Kesaktian Pancasila, Wabup Katamso: Jangan Jadikan Pancasila Sekadar Ornamen Sejarah Dampak Kabut Asap, Aktivitas Keberangkatan dan Pendaratan di Bandara Sultan Thaha Mengalami Penundaan Cegah TPPO dan TPPM Sejak Dini, Imigrasi Tanjung Jabung Barat Edukasi Pelajar SMAN 15 Perkuat Pengawasan Orang Asing, Imigrasi Tanjung Jabung Barat Gandeng Unsur Wilayah di Batang Asam Kapolresta Jambi Lepas Keberangkatan Rombongan PWI Kota Jambi Rakerda di Bandung

Home / Berita

Sabtu, 13 Desember 2025 - 17:26 WIB

Sinergi dan Kolaborasi BPTD Kelas II Jambi dalam Penertiban Over Dimensi dan Over Loading (ODOL) di Kabupaten Tebo Wujud Komitmen Menuju Zero ODOL 2027

 

 

Dalam rangka mewujudkan komitmen Kabupaten Tebo menuju Zero Over Dimensi dan Over Loading (ODOL) Tahun 2027, telah dilaksanakan kegiatan pengawasan dan penegakan hukum terpadu terhadap angkutan orang dan barang sebagai upaya meningkatkan keselamatan serta menjaga ketertiban lalu lintas dan angkutan jalan.

 

Kegiatan tersebut dilaksanakan pada 11 s.d. 12 Desember 2025, bertempat di Jalan Nasional Muaro Jambi–Jambi, Sungai Alai, Kecamatan Tebo Tengah, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi. Penertiban dilakukan oleh tim gabunganyang terdiri dari Dinas Perhubungan Kabupaten Tebo, Polres Tebo, serta Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Jambi.

 

Dalam pelaksanaan kegiatan, petugas melakukan pemeriksaan kelengkapan administrasi kendaraan meliputi SIM, STNK, dan STUK (Kartu Pengawasan).

BACA LAINNYA  Gelar Razia Gabungan & Test Urine Bersama Aph, Lapas Perempuan Jambi Zero Halinar

 

Selain itu, dilakukan pula pengukuran dimensi kendaraan angkutan barang untuk memastikan kesesuaian dengan ketentuan teknis yang berlaku, serta penindakan terhadap pelanggaran sesuai kewenangan masing-masing instansi.

 

Selama kegiatan berlangsung, tim juga melaksanakan sosialisasi terkait ketentuan ODOL kepada para pengemudi dan pemilik kendaraan. Dari total 54 kendaraan yang diperiksa, terdapat 4 kendaraan angkutan barang yang dikenakan sanksi tilang, dengan rincian 3 kendaraan melanggar ketentuan kelebihan daya angkut dan 1 kendaraan melanggar persyaratan teknis kendaraan.

 

Kepala BPTD Kelas II Jambi, Dr., Drs. Benny Nurdin Yusuf, A.Md. LLAJ., M.H., menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk sinergi dan kolaborasi antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan Kepolisian dalam memberikan perlindungan keselamatan kepada masyarakat, khususnya pada sektor angkutan barang di Provinsi Jambi.

BACA LAINNYA  Dukung Tata Kelola Pengadaan yang Transparan, Efisiensi dan Akuntabilitas, Lapas Kelas IIA Banda Aceh menghadiri Sosialisasi Pengadaan BAMA dan Non Tender TA 2026.

 

Lebih lanjut disampaikan bahwa kegiatan ini juga menjadi bagian dari persiapan tindak lanjut pelaksanaan SKB terkait pengaturan lalu lintas jalan dan penyeberangan selama masa Angkutan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, yang akan berlangsung mulai 19 Desember 2025 hingga 4 Januari 2026, guna memastikan kelancaran, keamanan, dan keselamatan transportasi selama periode tersebut.

 

Dengan dilaksanakannya kegiatan ini, diharapkan kesadaran para pelaku usaha dan pengguna jasa angkutan barang semakin meningkat, sehingga upaya mewujudkan Zero ODOL 2027 dapat tercapai demi keselamatan dan kenyamanan masyarakat.

Share :

Baca Juga

Berita

Satreskrim Polresta Jambi Bekuk Empat Pelaku Perampokan Modus Pecahkan Kaca Mobil

Berita

Kadis PUPR: Tambahan Anggaran Rp 1 Miliar, Jalan Kota Idi Rayeuk Diaspal Bulan Oktober

Berita

PT Palma Abadi Bantah Buang Limbah Sembarangan, Pengelolaan Sudah Sesuai Izin dan Baku Mutu

Berita

Terkait Pentingnya Demokrasi, Polda Jambi Gelar FGD Edukasi Politik

Berita

Petugas Lapas Jambi Sigap Cegah Napi Yang Niat Kabur Memanjat Tembok

Berita

Pembinaan Jasmani Hanmars Tanpa Beban, Wujudkan Prajurit Korem 061/SK yang Tangguh dan Siap Tugas

Berita

Mengenang 20 Tahun Tsunami Aceh, Sirene Dihidupkan Selama 3 Menit

Berita

Tak Bayar Uang Pengganti Rp1,3 Miliar, Kejari Majalengka Sita Aset Terpidana Korupsi ‎