MUARO JAMBI – Sejumlah warga masyarakat Kabupaten Muaro Jambi khususnya di wilayah area jalur lintasan kendaraan angkutan tambang batu bara, kembali mengeluhkan lalu lalang truk tambang yang melanggar jam operasional.
Tarpanau hari ini, Selasa (14//3/23) banyak truk angkutan batu bara yang membandel tetap beraktivitas Padahal sesuai peraturan yang ada, operasional truk angkutan batu bara pada pukul 18.00 WIB hingga pukul 06.00 WIB.
Akibat ulan para angkutan tersebut berdampak pada aktivitas masyarakat dan kembali menimbulkan kemacetan berjam-sam di sejumlah titik.
Padahal sesuai peraturan yang ada, operasional truk angkutan batu bara pada pukul 18.00 WIB hingga pukul 06.00 WIB.
Menyikapi kondisi ini masyarakat sejumlah desa di Kabupaten Muaro Jambi khususnya yang dilintasi jalur angkutan batu bara membentuk relawan atur lalulintas dan melakukan penyekatan agar kendaraan tidak melanggar jam operasional.
Selanjutnya, mereka secara suka rela menghadap Kapolres Muaro Jambi yang disambut oleh Kasat Lantas Polres Muaro Jambi AKP Angga Luvyanto untuk meminta izin untuk mengatur arus lalu lintas di wilayahnya.
“Kita sebagai warga bukan melarang usaha mereka, tapi minta kesadaran para sopir, transporter dan pengusaha tambang untuk menaati Peraturan yang sudah dibuat Pemerintah. Jangan seenaknya terus dilanggar dan merasa didiamkan,” ujar salah satu relawan di Mapolres Muaro Jambi.
Karena itu lanjut dia bersama beberapa desa kainya membentuk relawan mengatur truk angkutan batu bara tersebut agar tidak makin serampangan.
Inisyatif masyarakat ini diakomodir oleh Kasat Lantas Polres Muaro Jambi AKP Angga Luvyanto.
“Inisiatif warga secara suka rela ini kita akomodir dalam mengatur lalulintas dan penyekatan sesuai jam operasional di wilayah hukum Muaro Jambi operasional jam 20.00 wib,” kata AKP Angga Luvyanto dikonfirmasi, Selasa (14/3).
Lanjut AKP Angga, sebagai dukungan kepada relawan pihaknya memberikan rompi dan lampu lalu lintas.
Beberapa desa yang siap untuk menjadi relawan. Seperti Desa Pondok Meja, Desa Sebapo, Desa Nagasari, Kelurahan Tempino, Desa Tanjung Pauh KM 32, Desa Tanjung Pauh KM 29.
“Truk yang melanggar Jam Operasional disuruh putar balik, bagi yang membandel relawan akan berkoordinasi dengan anggota lantas untuk pendindakan tilang,” tandas Kasat Lantas. (Dhea)











