Semarak HUT RI ke-81, Warga BDT Residence Gelar Jalan Santai hingga Bagi Doorprize Meriah! Turnamen Voli Antar Blok Permata Hijau Sukses, Blok DEF Raih Juara 1 3 Pemancing Tenggelam di Sungai Batanghari Tebo Ditemukan Meninggal, Operasi SAR Ditutup Satreskrim Polres Nagan Raya Amankan Dua Alat Berat dan Empat Terduga Pelaku Tambang Ilegal Kapolres Tanjab Barat Pimpin Pemasangan Bendera Merah Putih, Ajak Warga Cintai Tanah Air

Home / Berita

Kamis, 26 Oktober 2023 - 18:38 WIB

The 45th Meeting Of Honlap : Indonesia Tegaskan Komitmen Dalam Pemberantasan TPPU Narkotika

Bali, Investigasi keuangan dalam kasus peredaran gelap narkotika serta keterkaitan mata uang kripto dengan tindak pindana pencucian uang dalam kejahatan narkotika menjadi salah satu agenda pembahasan working group dalam Pertemuan HONLAP ke-45 yang diselenggarakan di Discovery Kartika Hotel Plaza, Kuta, Bali, pada 24 s.d. 27 Oktober 2023.

 

Pada hari kedua pelaksanaan pertemuan para pimpinan penegak hukum yang berada di kawasan Asia Pasifik ini, Delegasi Indonesia, Gunanto Heribowo yang merupakan Koordinator Analisis Bidang Tindak Pidana Narkotika Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyampaikan pandangan Indonesia dalam isu pencucian uang yang berasal dari kejahatan narkotika tersebut.

BACA LAINNYA  Tutup Gubernur Cup 2023, Al Haris: Tunjukkan Kita Pemain Profesional, Bukan Pemain Emosional

 

Dalam pandangannya disampaikan bahwa penanggulangan permasalahan narkotika memerlukan kerja sama dari seluruh pihak, baik nasional maupun internasional. Sejalan dengan hal tersebut, Kepolisian Republik Indonesia dan Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) menjalin kerja sama dengan sejumlah mitra yang relevan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).

 

“Dari kolaborasi yang telah dilakukan melalui pertukaran informasi intelijen hingga controlled delivery, Indonesia telah banyak berhasil mengungkap kasus Narkotika serta memutus jaringan sindikat narkotika”, ujar Gunanto Heribowo.

 

Dalam hal tindak pidana pencucian uang (TPPU), lebih lanjut Gunanto mengungkapkan bahwa pada semester pertama tahun 2023, Indonesia telah berhasil mengungkap 45 kasus TPPU dan mengamankan 50 orang tersangka dengan total aset senilai Rp 249,28 miliar.

BACA LAINNYA  Ulama Karismatik Beri Pesan Kepada Seluruh Dayah Alumni Menangkan Haji Sulaiman (Tole)-Abdullah Hamid.

 

Dari jumlah tersebut, sebanyak Rp 773 juta diantaranya merupakan uang tunai, lebih dari Rp 12 miliar dalam simpanan rekening, Rp 5,7 miliar dalam bentuk aset bergerak, Rp 98,8 miliar dalam bentuk aset tidak bergerak, dan lebih dari Rp 733 juta dalam bentuk aset berharga.

 

Mengakhiri pernyataannya, Gunanto menyampaikan bahwa Indonesia secara tegas menentang segala bentuk pencucian uang dan senantiasa berkomitmen dalam mencegah dan memberantas kejahatan transnational organized crime.

Share :

Baca Juga

Berita

Kinerja Ditlantas Polda Jambi Dalam Penertiban Angkutan Batu bara Diapresiasi Anggota DPRD Provinsi Jambi 

Berita

Kantor Ombudsman Jambi Didatangi Mahasiswa Pemikiran Politik Islam UIN STS Jambi

Berita

Tim SAR Jambi Jemput ABK Yang Selamat Ditemukan Nelayan

Berita

Wakil Bupati Aceh Timur Launching Perdana Bantuan Pangan. 

Berita

Lakukan Monitoring, Jajaran Lapas Kelas IIB Idi Sambut Kunjungan Tim Inspektorat dan Sekretariat Jenderal Kemenkumham RI.

Berita

Perkumpulan Jurnalis Wanita Bagikan Ratusan Takjil pada Pengendara 

Berita

Danrem 042/Gapu Hadiri Acara Penganugerahan Gelar Adat Melayu Jambi

Berita

DPRD Sentil Bakeuda Tebo: SHM Belum Beres, Jangan Nekat Terbitkan Izin Jalur Pipa PT Montd’Or