Torehkan Prestasi Jadi Pelatih Taekwondo, Dansat Brimob Polda Jambi: Suatu Kehormatan dan Kebanggaan Korps Brimob  Rumah Ketua DPW Partai Aceh (PA) Dilempar Bom Molotov  Saat Sidak Di Pasar Villa Kenali, Kapolsek Kota Baru Dapati Harga Kebutuhan Pokok Berangsur Turun.  Gubernur Al Haris Gelar Rapat Optimalisasi Angkutan Batubara Melalui Sungai Sambut Tahun Baru 2024, Yamaha Luncurkan LEXi LX 155 “Simple but MAXi”

Home / Berita

Kamis, 26 Oktober 2023 - 18:38 WIB

The 45th Meeting Of Honlap : Indonesia Tegaskan Komitmen Dalam Pemberantasan TPPU Narkotika

Bali, Investigasi keuangan dalam kasus peredaran gelap narkotika serta keterkaitan mata uang kripto dengan tindak pindana pencucian uang dalam kejahatan narkotika menjadi salah satu agenda pembahasan working group dalam Pertemuan HONLAP ke-45 yang diselenggarakan di Discovery Kartika Hotel Plaza, Kuta, Bali, pada 24 s.d. 27 Oktober 2023.

 

Pada hari kedua pelaksanaan pertemuan para pimpinan penegak hukum yang berada di kawasan Asia Pasifik ini, Delegasi Indonesia, Gunanto Heribowo yang merupakan Koordinator Analisis Bidang Tindak Pidana Narkotika Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyampaikan pandangan Indonesia dalam isu pencucian uang yang berasal dari kejahatan narkotika tersebut.

BACA LAINNYA  Polsek Sungai Gelam Bersama BIN Gelar Vaksinasi Massal

 

Dalam pandangannya disampaikan bahwa penanggulangan permasalahan narkotika memerlukan kerja sama dari seluruh pihak, baik nasional maupun internasional. Sejalan dengan hal tersebut, Kepolisian Republik Indonesia dan Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) menjalin kerja sama dengan sejumlah mitra yang relevan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).

 

“Dari kolaborasi yang telah dilakukan melalui pertukaran informasi intelijen hingga controlled delivery, Indonesia telah banyak berhasil mengungkap kasus Narkotika serta memutus jaringan sindikat narkotika”, ujar Gunanto Heribowo.

 

Dalam hal tindak pidana pencucian uang (TPPU), lebih lanjut Gunanto mengungkapkan bahwa pada semester pertama tahun 2023, Indonesia telah berhasil mengungkap 45 kasus TPPU dan mengamankan 50 orang tersangka dengan total aset senilai Rp 249,28 miliar.

BACA LAINNYA  Viral! Kapolri Listyo Sigit Beri Hadiah Rumah Klinik Pengobatan Gratis Untuk Muhammad Ja'far Hasibuan Tokoh Dunia

 

Dari jumlah tersebut, sebanyak Rp 773 juta diantaranya merupakan uang tunai, lebih dari Rp 12 miliar dalam simpanan rekening, Rp 5,7 miliar dalam bentuk aset bergerak, Rp 98,8 miliar dalam bentuk aset tidak bergerak, dan lebih dari Rp 733 juta dalam bentuk aset berharga.

 

Mengakhiri pernyataannya, Gunanto menyampaikan bahwa Indonesia secara tegas menentang segala bentuk pencucian uang dan senantiasa berkomitmen dalam mencegah dan memberantas kejahatan transnational organized crime.

Print Friendly, PDF & Email

Share :

Baca Juga

Berita

8 Pegawai Bea Cukai Jambi di Mutasi

Berita

Kendaraan Roda Dua Milik Wartawan di Jambi Dirampas Kawanan Premanisme Debcolektor

Berita

Reaksi Cepat Tanggap Damkar Menjinakan SiJago Merah

Berita

Diterpa Angin Tenda Stand Pameran HUT Tanjab Barat ke 58 Melanting

Berita

Ramai Dihadiri Masyarakat, Anggota Ombudsman RI Tinjau Gerai Pelayanan di Festival Pelayanan Publik Tebo

Berita

Motor vs Mobil Tabrakan Di Depan Rumdin Kejati Jambi, Pengemudi Motor Luka-luka

Berita

Ulil Amri Minta Pemerintah Prioritaskan Lelang Direktur PDAM

Berita

Operasi Pekat Polda Jambi Amankan Sepasang Kekasih Tanpa Surat Nikah di Kamar Hotel Green