Kapolsek Tungkal Ulu Hadiri Safari Ramadhan 1447 H di Desa Pematang Tembesu Polres Tanjab Barat Laksanakan Pengamanan Sholat Tarawih di Mesjid Nurul Ihsan Kuala Tungkal.  Komunitas Ruang Berbagi Gelar Kegiatan “Ramadan Mindful Parenting” untuk Anak Yatim dan Dhuafa Persiapan Operasi Ketupat 2026 , Polres Tanjab Barat Perkuat Sinergi Lintas Sektoral  Berkah Ramadhan: PetroChina Serahkan Dua Unit Rumah Dinas untuk Kodim 0419/Tanjab

Home / Berita

Kamis, 26 Oktober 2023 - 18:38 WIB

The 45th Meeting Of Honlap : Indonesia Tegaskan Komitmen Dalam Pemberantasan TPPU Narkotika

Bali, Investigasi keuangan dalam kasus peredaran gelap narkotika serta keterkaitan mata uang kripto dengan tindak pindana pencucian uang dalam kejahatan narkotika menjadi salah satu agenda pembahasan working group dalam Pertemuan HONLAP ke-45 yang diselenggarakan di Discovery Kartika Hotel Plaza, Kuta, Bali, pada 24 s.d. 27 Oktober 2023.

 

Pada hari kedua pelaksanaan pertemuan para pimpinan penegak hukum yang berada di kawasan Asia Pasifik ini, Delegasi Indonesia, Gunanto Heribowo yang merupakan Koordinator Analisis Bidang Tindak Pidana Narkotika Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyampaikan pandangan Indonesia dalam isu pencucian uang yang berasal dari kejahatan narkotika tersebut.

BACA LAINNYA  Dua Titik Lahan Seluas 2 Hektare, BNN RI Musnahkan 3,5 Ton Ganja Jelang HUT RI ke 79

 

Dalam pandangannya disampaikan bahwa penanggulangan permasalahan narkotika memerlukan kerja sama dari seluruh pihak, baik nasional maupun internasional. Sejalan dengan hal tersebut, Kepolisian Republik Indonesia dan Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) menjalin kerja sama dengan sejumlah mitra yang relevan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).

 

“Dari kolaborasi yang telah dilakukan melalui pertukaran informasi intelijen hingga controlled delivery, Indonesia telah banyak berhasil mengungkap kasus Narkotika serta memutus jaringan sindikat narkotika”, ujar Gunanto Heribowo.

 

Dalam hal tindak pidana pencucian uang (TPPU), lebih lanjut Gunanto mengungkapkan bahwa pada semester pertama tahun 2023, Indonesia telah berhasil mengungkap 45 kasus TPPU dan mengamankan 50 orang tersangka dengan total aset senilai Rp 249,28 miliar.

BACA LAINNYA  Gubernur Jambi Tinjau Lokasi Kebakaran di Pelabuhan Ampera

 

Dari jumlah tersebut, sebanyak Rp 773 juta diantaranya merupakan uang tunai, lebih dari Rp 12 miliar dalam simpanan rekening, Rp 5,7 miliar dalam bentuk aset bergerak, Rp 98,8 miliar dalam bentuk aset tidak bergerak, dan lebih dari Rp 733 juta dalam bentuk aset berharga.

 

Mengakhiri pernyataannya, Gunanto menyampaikan bahwa Indonesia secara tegas menentang segala bentuk pencucian uang dan senantiasa berkomitmen dalam mencegah dan memberantas kejahatan transnational organized crime.

Share :

Baca Juga

Berita

Korem 042/Gapu Gelar Sholat Idul Adha 1443 H Dan Penyembelihan Hewan Kurban

Berita

Dipimpin Kapolres, Polres Tanjab Timur Berhasil Gagalkan Peredaran Gelap Narkoba seberat 3.410 Gram 

Berita

Silaturahmi, Ditintelkam Polda Jambi Berharap SMSI Provinsi Jambi Jaga Situasi Kamtibmas Jelang Pemilu

Berita

LAMJ Kabupaten Tebo Buktikan Kewibawaannya, Memberi Maaf pada anak Negeri yang Mau Bekampung Dewek Belembago Surang.

Berita

Hidayat, Kakanwil Ditjenpas Jambi Bagikan Bansos Hasil Ketahanan Pangan WBP di Lapas Kelas IIB Muara Bulian

Berita

Sound of Flawless Vol. 2 Siap Guncang Kota Jambi, Suguhkan Pengalaman Festival Musik yang Lebih Intimate

Berita

Danrem 042/Gapu Ajak Insan Pers Olahraga Bersama Jalin Sinergitas

Berita

Sinergi dan Penguatan Tusi Pemasyarakatan dalam Kunjungan PK Ahli Utama Ditjenpas