Dorong Percepatan Target Operasi, Manajemen Hutama Karya Tinjau Proyek Tol Palembang-Betung Tim Anarco Bidik Sakti Polres Kerinci Ringkus Dua Pelaku Jaringan Sabu Antar Desa Jalan Kabupaten Koto Tuo – Sungai Dalam Seperti Kubangan Kerbau, Pemda dan DPRD Tutup Mata KPA Sago Jirat Panyang Peringati Haul Syuhada ke – 21 Sinergi Samsat Jambi, Edukasi Keselamatan dan Pajak Kendaraan Sapa Warga Aur Kenali

Home / Berita

Rabu, 22 April 2026 - 13:19 WIB

Muhammad Isya Ungkap Penolakan Warga, Jalan TMMD Dinilai Bukan untuk Kepentingan Korporasi

TEBO – Ketua Lembaga Adat Melayu Jambi (LAMJ) Kecamatan Tebo Ilir, Muhammad Isya, menegaskan bahwa rencana penggunaan jalan TMMD oleh pihak PT Montd’or Oil Tungkal Ltd seharusnya terlebih dahulu disosialisasikan kepada masyarakat, mengingat jalan tersebut memiliki sejarah panjang sebagai aset yang berasal dari swadaya warga.

 

Menurut Isya, badan jalan itu sebenarnya sudah ada sejak tahun 1980 an dengan lebar sekitar 5 meter dan selama puluhan tahun dimanfaatkan masyarakat sebagai akses umum. Kemudian pada tahun 2021, jalan tersebut direalisasikan melalui program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) menggunakan anggaran yang bersumber dari APBD Kabupaten Tebo sekitar Rp1 miliar.

 

“Pada saat program TMMD berjalan, masyarakat secara sukarela menghibahkan lahan di sisi kiri dan kanan jalan masing-masing sekitar 3,5 meter, sehingga lebar jalan menjadi 12 meter.

 

Jadi perlu dipahami, jalan ini awalnya berasal dari milik masyarakat yang kemudian dihibahkan kepada pemerintah daerah,” ujar Isya, saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (21/4/2026).

 

Ia menekankan, hibah lahan yang diberikan warga saat itu bertujuan untuk kepentingan umum, memperlancar akses masyarakat, serta menunjang aktivitas pertanian dan perkebunan warga sehari-hari, bukan untuk kepentingan perusahaan swasta.

BACA LAINNYA  Langkah Kreatif Persit dalam Mengembangkan Keterampilan UMKM melalui Kerajinan Keranjang dari Eceng Gondok

 

“Kalau jalan itu ingin dimanfaatkan untuk kepentingan lain, tentu boleh saja. Namun harus ada etika dan prosedur yang baik, salah satunya dengan melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Jelaskan manfaatnya, dampak positifnya, termasuk potensi dampak negatif yang mungkin timbul,” tegasnya.

 

Isya juga mengaku telah menerima informasi bahwa sebagian masyarakat menolak rencana penggunaan jalan tersebut oleh perusahaan. Menurut dia, penolakan warga muncul karena tujuan awal masyarakat menghibahkan lahan untuk pembangunan jalan TMMD adalah demi kepentingan umum, bukan untuk mendukung aktivitas korporasi.

 

“Dari informasi yang saya terima, masyarakat banyak yang menolak. Karena sejak awal warga rela menghibahkan tanah agar jalan ini bisa dipakai masyarakat luas, mempermudah transportasi warga, bukan untuk kepentingan operasional perusahaan,” katanya.

 

Ia menilai perbedaan tujuan itulah yang menjadi keberatan utama masyarakat, sehingga persoalan ini harus diselesaikan melalui dialog terbuka.

 

BACA LAINNYA  Polisi Ringkus Jaringan Narkotika Kakak Beradik dan Bapak Anak 

“Masyarakat tentu merasa ada pergeseran tujuan pemanfaatan jalan. Awalnya untuk kepentingan bersama, sekarang mau dipakai untuk kepentingan korporasi. Ini yang harus dijelaskan secara terbuka kepada warga,” ujarnya.

 

Secara pribadi, Isya mengaku lebih cenderung menolak apabila jalan tersebut digunakan untuk kepentingan operasional perusahaan. Menurutnya, sikap itu bukan karena anti investasi, melainkan demi menjaga amanah hibah warga yang sejak awal diberikan untuk kepentingan umum.

 

“Kalau pandangan pribadi saya, lebih cenderung menolak apabila dipakai begitu saja, apalagi tanpa musyawarah. Karena lahan itu diberikan masyarakat untuk jalan umum, bukan untuk kepentingan perusahaan tertentu. Kita harus menghargai niat baik masyarakat yang sudah berkorban,” tegasnya.

 

Meski demikian, Isya menegaskan keputusan akhir sepenuhnya berada di tangan masyarakat sebagai pihak yang sejak awal memiliki dan menghibahkan lahan tersebut.

 

“Namun saya tetap menyerahkan sepenuhnya kepada masyarakat. Kalau masyarakat setuju setelah diberikan penjelasan yang terbuka dan lengkap, silakan saja. Karena yang paling berhak menentukan adalah masyarakat itu sendiri,” pungkasnya.

Share :

Baca Juga

Berita

Starlink “BERBAHAYA” Bagi Indonesia

Berita

DPRD Tanjabbar Gelar Paripurna Penyampaian Pandangan Umum Fraksi – Fraksi terkait LKPJ Bupati Tahun 2022

Berita

Rutan Kelas I Tangerang Ikuti Bazar Produk Warga Binaan dalam Rangka Hari Bakti Pemasyarakatan ke-62 Tahun 2026

Berita

Kakanwil Ditjenpas Aceh Resmikan Kandang Sapi Asta Cita di Lapas Sinabang

Berita

Elly Yuzar Lantik 27 Orang Pejabat Manajerial dan Non Manajerial serta 1 Kenaikan Jenjang Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum

Berita

Usai Diding, Giliran Ratu Narkoba Jambi Helen Dilimpahkan ke Kejaksaan

Berita

Jelang Upacara TMMD ke 123, Personel Kodim 0416/Bute Gelar Gladi Bersih

Berita

Polda Jambi Siap Amankan Malam Pergantian Tahun dan Berikan Rasa Aman ke Masyarakat