Torehkan Prestasi Jadi Pelatih Taekwondo, Dansat Brimob Polda Jambi: Suatu Kehormatan dan Kebanggaan Korps Brimob  Rumah Ketua DPW Partai Aceh (PA) Dilempar Bom Molotov  Saat Sidak Di Pasar Villa Kenali, Kapolsek Kota Baru Dapati Harga Kebutuhan Pokok Berangsur Turun.  Gubernur Al Haris Gelar Rapat Optimalisasi Angkutan Batubara Melalui Sungai Sambut Tahun Baru 2024, Yamaha Luncurkan LEXi LX 155 “Simple but MAXi”

Home / Berita

Selasa, 23 Januari 2024 - 15:40 WIB

Ojk Perkuat Perusahaan Modal Ventura Dorong Umkm dan Perekonomian Nasional

Peluncuran Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perusahaan Modal Ventura 2024-2028

Peluncuran Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perusahaan Modal Ventura 2024-2028

Jakarta, 23 Januari 2024. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi meluncurkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perusahaan Modal Ventura (PMV) periode 2024-2028 sebagai upaya mewujudkan industri Modal Ventura yang sehat, berintegritas, dan berorientasi pada pembiayaan perusahaan rintisan untuk mendukung pengembangan UMKM dan pelindungan konsumen, serta berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi nasional.

Peluncuran Roadmap Pengembangan dan Penguatan PMV periode 2024-2028 digelar diJakarta, Selasa yang dihadiri Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar, Kepala Eksekutif OJK Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya Agusman dan Ketua Asosiasi modal Ventura untuk Startup Indonesia (Amvesindo) Eddi Danusaputro.

Mahendra Siregar dalam kesempatan itu menjelaskan bahwa roadmap PMV diluncurkan untuk semakin mendorong dan mengembangkan sektor jasa keuangan untuk semakin berkontribusi kepada perekonomian nasional dan kesejahteraan rakyat.

“Roadmap ini mengacu pada kebutuhan untuk mengembangkan dan menguatkan perusahaan-perusahaan rintisan di Indonesia yang diperlukan oleh banyak kalangan masyarakat,” kata Mahendra.

Sementara Agusman menyampaikan bahwa roadmap Modal Ventura dibutuhkan untuk membenahi aspek tata kelola serta mendorong kontribusi industri Modal Ventura terhadap perekonomian nasional khususnya dalam pembiayaan sektor produktif dan UMKM.

“Roadmap ini menggambarkan upaya yang akan dilakukan OJK bersama dengan industri PMV pada periode 2023-2028 untuk mewujudkan visi bersama mewujudkan industri Modal Ventura yang sehat, berintegritas, dan berorientasi pada pembiayaan perusahaan rintisan untuk mendukung pengembangan UMKM dan pelindungan konsumen, serta berkontribusi untuk pertumbuhan ekonomi nasional,” kata Agusman.

Pengembangan dan Penguatan Industri Modal Ventura Roadmap Pengembangan dan Penguatan PMV periode 2024-2028 ditopang dengan empat pilar prinsip pengembangan dan penguatan, yaitu:

1. Pilar tata kelola dan kelembagaan;

2. Pilar edukasi dan literasi konsumen;

3. Pilar pengembangan elemen ekosistem; dan

4. Pilar pengaturan, pengawasan, dan perizinan.

Implementasi pengembangan dan penguatan industri Modal Ventura dilakukan pada tiga fase dalam kurun waktu 2024 s.d. 2028, diawali dengan fase penguatan fondasi dan konsolidasi, dilanjutkan dengan fase menciptakan momentum, dan diakhiri dengan fase penyesuaian dan pertumbuhan.

Beberapa strategi yang akan dijalankan pada periode lima tahun mendatang berlandaskan keempat pilar tersebut yaitu penguatan permodalan, tata kelola, manajemen risiko dan SDM, penguatan pengaturan, perizinan dan pengawasan, penguatan edukasi dan literasi konsumen, penguatan ekosistem ekosistem PMV serta pengembangan infrastruktur data dan sistem informasi.

Beberapa program strategis dalam ketiga fase implementasi tersebut antara lain:

1. Penguatan permodalan, tata kelola, manajemen risiko, dan SDM melalui pemenuhan ketentuan ekuitas minimum Rp50 miliar untuk Venture Capital Company (VCC) dan Rp25 miliar untuk Venture Debt Company (VDC), penyempurnaan ketentuan penilaian tingkat kesehatan, penguatan fungsi manajemen risiko dan tata kelola, pembentukan Lembaga Sertifikasi Profesi, penyusunan standar kompetensi dan sertifikasi SDM, pendampingan dan capacity building.

BACA LAINNYA  Kapolsek jaluko dan Danramil Vaksinasi Doortodoor ke Rumah Warga Pematang Jering.

2. Penguatan pengaturan, perizinan dan pengawasan melalui tindak lanjut UU PPSK, klasterisasi PMV berdasarkan kegiatan usaha dan penyesuaian kebijakan pengaturan dan pengawasan, penguatan pengaturan perizinan untuk PMV yang belum berizin, penguatan pengaturan Dana Ventura, penerapan Risk-Based Supervision, optimalisasi pengawasan APU-PPT.

3. Penguatan edukasi dan literasi konsumen melalui penguatan edukasi mengenai Dana Ventura, penguatan literasi mengenai lembaga dan produk modal ventura, sosialisasi dan penegakan kepatuhan kepada PMV yang tidak berizin.

4. Penguatan ekosistem PMV melalui penataan dan penguatan peran asosiasi, penguatan koordinasi dengan kementerian/lembaga terkait, sinergi PMV dengan Dana Pensiun dan Perasuransian dalam rangka penguatan pendanaan, sinergi PMV dengan Asuransi/Penjaminan Kredit dalam rangka penguatan mitigasi risiko pembiayaan,sinergi PMV dengan inkubator dalam rangka pembiayaan wirausaha baru, sinergi PMV dengan Bank Kustodian dalam rangka pengembangan Dana Ventura, penguatan exit strategy melalui mekanisme IPO, penguatan sinergi dalam rangka pengembangan PMV syariah.

5. Pengembangan infrastruktur data dan sistem informasi melalui pengembangan dan implementasi Early Warning System dan sistem pelaporan online.

Roadmap ini merupakan living document sehingga bersifat adaptif dan dapat disesuaikan seiring dinamika perkembangan ekonomi dan industri Modal Ventura ke depan.

Penguatan Pengaturan Modal Ventura bersama dengan peluncuran Roadmap Pengembangan dan Penguatan PMV periode 2024-2028, OJK juga menerbitkan POJK nomor 25 tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Usaha PMV dan PMV Syariah yang merupakan amanat pengaturan UU P2SK serta mendukung perkembangan industri dan kebutuhan hukum terhadap penyelenggaraan usaha PMV saat ini UU P2SK memberikan landasan hukum yang kuat bagi kegiatan usaha modal ventura yang selama ini belum memiliki payung hukum setingkat undang-undang.

PMV dan PMV Syariah memiliki peran penting antara lain dalam pendanaan bagi perusahaan dalam tahap awal atau rintisan (start-up) serta perusahaan/debitur dengan skala Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), yang tidak dapat dijangkau melalui pendanaan oleh lembaga jasa keuangan lainnya.

Di satu sisi, perusahaan dalam tahap awal atau rintisan (start-up) serta perusahaan/debitur dengan skala UMKM merupakan entitas yang mampu memperluas lapangan kerja dan memberikan pelayanan ekonomi secara luas kepada masyarakat, berperan dalam proses pemerataan dan peningkatan pendapatan masyarakat, mendorong pertumbuhan ekonomi, dan berperan dalam mewujudkan stabilitas nasional.

Salah satu pokok pengaturan dalam POJK Nomor 25 tahun 2023 adalah adanya pengkategorian PMV dan PMV Syariah dalam menjalankan kegiatan usahanya. PMV wajib menjalankan kegiatan usaha sesuai kategori yaitu PMV yang fokus pada kegiatan penyertaan modal, penyertaan melalui pembelian obligasi konversi/sukuk konversi, dan/atau pengelolaan Dana Ventura, yang selanjutnya disebut sebagai Perusahaan berbentuk Venture Capital Corporation (VCC), dan PMV yang fokus pada pembiayaan melalui pembelian surat utang/sukuk yang diterbitkan Pasangan Usaha pada tahap rintisan awal dan/atau pengembangan usaha, pembiayaan, dan/atau pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil, yang selanjutnya disebut sebagai Perusahaan berbentuk Venture Debt Corporation (VDC).

BACA LAINNYA  Dandim 0417/Kerinci Sambut Kunjungan PD IWO Kerinci-Sungaipenuh

Dengan adanya pengkategorian tersebut diharapkan PMV dan PMV Syariah dapat secara fokus dan optimal dalam menjalakan kegiatan usaha sesuai lini usaha yang dipilih.

Selain itu, POJK Nomor 25 tahun 2023 juga memperkuat beberapa regulasi yaitu:

a. Prudensial

POJK nomor 25 tahun 2023 mengatur kewajiban PMV dan PMV Syariah untuk memelihara dan/atau meningkatkan tingkat kesehatan dengan menerapkan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko dalam menjalankan kegiatan usaha.

b. Pengelolaan Dana Ventura

POJK nomor 25 tahun 2023 mengatur secara lebih lengkap regulasi mengenai Dana Ventura yaitu sejak permohonan izin pengelolaan Dana Ventura hingga pembubaran Dana Ventura. Selain itu diatur pula persyaratan sumber daya manusia dan struktur organisasi PMV dan PMV Syariah yang akan mengelola Dana Ventura, penggunaan nama Dana Ventura, perjanjian pembentukan Dana Ventura, penempatan Dana Ventura, persyaratan pemegang unit penyertaan Dana Ventura.

POJK Nomor 25 tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Usaha PMV dan PMV Syariah ini mencabut POJK nomor 35/POJK.05/2015 tentang Penyelenggaraan Usaha PMV.

Kinerja Industri Modal Ventura berdasarkan data OJK November 2023, outstanding penyaluran mencapai Rp17,39 triliun yang terdiri dari penyaluran secara konvensional sebesar Rp16,78 triliun dan penyaluran syariah sebesar Rp0,61 triliun.

Outstanding penyaluran mengalami peningkatan yang cukup signifikan dalam lima tahun terakhir dimana penyaluran di 2018 adalah sebesar Rp8,46 triliun dan meningkat menjadi Rp18,01 triliun di 2022.

Penyaluran Modal Ventura ini diberikan kepada sekitar 2,28 juta pasangan usaha yang 1,71 juta di antaranya berlokasi di Pulau Jawa, 573,07 ribu di luar Pulau Jawa, dan 44 di luar negeri. Lebih dari 98 persen dari pasangan usaha tersebut adalah debitur pembiayaan.

Sekitar 1,88 juta di antaranya adalah pasangan usaha yang bergerak di sektor perdagangan baik besar maupun eceran. Jumlah pasangan usaha pada 2023 ini meningkat cukup signifikan dibandingkan 2018 yang terdapat 1,77 juta pasangan usaha yang dilayani oleh Modal Ventura

Print Friendly, PDF & Email

Share :

Baca Juga

Berita

Dua Alat Berat Diturunkan BPJN Jambi Lakukan Penanganan Darurat Pasca Longsor di Ruas Jalan Bangko Kerinci 

Berita

Brantas Narkoba, Sat Narkoba Polresta Jambi Kembali Amankan Dua Pelaku

Berita

Hoegeng Award, Kapolri Buka Ruang Kritik Untuk Terus Lakukan Perbaikan

Berita

Ditreskrimsus Polda Jambi Tutup 30 Sumur Ilegal Dilubuk Napal

Berita

Ikuti Video Konferens Bersama Panglima TNI dan Kapolri, Danrem 042 Gapu Pastikan Pergantian Tahun di Jambi Kondusif

Berita

Mempererat Tali Silaturahmi, Pangdam II/Sriwijaya melaksanakan buka puasa bersama Keluarga Besar Korem 042/Gapu

Berita

Tinjau Lokasi Kebakaran, Dandim 0419/Tanjab Turut Berikan Bantuan

Berita

Bersama Insan Pers Ombusman RI Perwakilan Jambi Gelar Halal bihalal dan Sampaikan Kinerja