Senyum di Bulan Ramadhan, IWO Tanjab Barat Berbagi Santunan untuk Santri Yatim di Ponpes Al-Qur’an As-Syatibi  Kapolres Tanjab Barat Gelar Buka Puasa Bersama untuk Mempererat Silaturahmi di Masyarakat Prestasi Gemilang! 13 Siswa SMPN 03 Tanjab Barat Lulus Seleksi SPMB di SMAN Titian Teras Jambi 2026/2027 Pemkab Tanjab Barat Perpanjang Kerja Sama dengan Kejaksaan Negeri Lewat MoU Klarifikasi Kapolri Terkait Informasi Salah Mengenai Barang Bukti Narkotika

Home / Berita

Rabu, 16 November 2022 - 11:32 WIB

Pekerja Belum Didaftarkan Perusahaan Jadi Peserta JKN? Ini Solusinya

Bidik Indonesia News – Sebagai seorang pekerja, fasilitas yang diharapkan dari perusahaan tempat bekerja tidak hanya dalam bentuk upah sebagai ganjaran dari pekerjaan yang telah dilakukan, tetapi juga kepastian jaminan kesehatan untuk diri sendiri maupun keluarga. Namun tak sedikit yang bertanya, bagaimana jika pemberi kerja pada perusahaan tempat bekerja tidak mendaftarkan pekerja dan anggota keluarganya sebagai peserta JKN kepada BPJS Kesehatan?

 

Kepala Bidang Kepesertaan dan Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan Cabang Jambi, M Adithia Hangga Rimartha menyampaikan bahwa jika pemberi kerja tidak mendaftarkan pekerjanya kepada BPJS Kesehatan, maka pekerja yang bersangkutan berhak mendaftarkan dirinya sebagai peserta jaminan kesehatan dengan melampirkan dokumen yang membuktikan status ketenagakerjaanya.

 

“Dokumen itu bisa berupa bukti penerimaan upah bulan terakhir yang dilengkapi dengan identitas yang membuktikan dirinya sebagai pekerja, yang diterbitkan oleh pemberi kerja. Selain itu, juga harus ada surat pernyataan status aktif sebagai pekerja oleh pemberi kerja atau perjanjian kerja,” jelas Adithia, Selasa (08/11).

BACA LAINNYA  Calon Wali Kota Jambi Maulana Kembali dari Tanah Suci, Berdoa untuk Kedamaian Pemilihan dan Kesejahteraan Warga

 

Di sisi lain, untuk memastikan kepatuhan pemberi kerja dalam memenuhi kewajibannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, BPJS Kesehatan melakukan upaya pengawasan dan pemeriksaan kepatuhan dengan bekerja bersama pengawas ketenagakerjaan dan Jaksa Pengacara Negara.

 

“Kami berupaya mempermudah pekerja untuk menjadi peserta JKN dengan menyediakan mekanisme khusus tersebut. Namun perlu kami tegaskan bahwa sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif, pemberi kerja selain penyelenggara negara yang tidak mendaftarkan dirinya dan pekerjanya dan memberikan data secara lengkap dan benar kepada BPJS Kesehatan akan dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, denda dan tidak mendapat pelayanan publik tertentu,” kata Adithia.

BACA LAINNYA  Ditreskrimsus Polda Jambi Terima Penghargaan Dari Mentri Kelautan dan Perikanan RI

 

Sementara itu, seorang karyawan perusahaan, Darul mengatakan bahwa ia pernah terdaftar sebagai peserta mandiri dan memiliki tunggakan iuran. Ia mengunjungi kantor BPJS Kesehatan karena ia hendak mengalihkan status kepeesertaan sebagai peserta JKN yang ditanggung perusahaan.

 

“Saya baru paham jika perubahan status kepesertaan dari peserta mandiri menjadi Pekerja Penerima Upah (PPU) tidak menghapus kewajiban saya untuk melunasi tunggakan iuran. Tetapi saya tidak harus melunasi tunggakan saat ini juga, karena pemerintah telah memberikan keringanan. Saya dapat info, tunggakan saya dapat dilunasi paling lambat 6 bulan sejak perubahan status kepesertaan,” ujar Darul

Sumber : Jamkesnews.com

Share :

Baca Juga

Berita

Tiga Personel Kompi 3 Batalyon B Pelopor Satbrimob Polda Jambi Bawa Pulang Medali Emas, Perunggu dan Perak

Berita

Berbagi Kebaikan di Bulan Ramadhan, Spripim Polda Jambi Bagikan Takjil kepada Para Pengendara dan Masyarakat 

Berita

Polres Tanjab Barat Turunkan 70 Personel : Pengamanan Festival Arakan Sahur 2026

Berita

Safari Ramadhan TP PKK di Masjid Raya Koto Keras 

Berita

Kapolresta Jambi Pimpin Langsung Upacara dan Syukuran Peringatan Hari Bhayangkara ke 77

Berita

Pelindo Jambi Perkuat Peran Sosial Lewat Bantuan TJSL untuk Masjid Al‑Munawarah Tanjabtim

Berita

Terbukti Unggul, MX King 150 dan WR 155 R Jadi Pilihan Pembalap di Kualifikasi Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI 2024

Berita

4 Tahanan KPK Kasus Korupsi Suap Ketok Palu Dipindahkan ke Lapas Kelas IIA Jambi, Ini Nama-namanya