Torehkan Prestasi Jadi Pelatih Taekwondo, Dansat Brimob Polda Jambi: Suatu Kehormatan dan Kebanggaan Korps Brimob  Rumah Ketua DPW Partai Aceh (PA) Dilempar Bom Molotov  Saat Sidak Di Pasar Villa Kenali, Kapolsek Kota Baru Dapati Harga Kebutuhan Pokok Berangsur Turun.  Gubernur Al Haris Gelar Rapat Optimalisasi Angkutan Batubara Melalui Sungai Sambut Tahun Baru 2024, Yamaha Luncurkan LEXi LX 155 “Simple but MAXi”

Home / Berita

Kamis, 11 Mei 2023 - 12:58 WIB

Faizal Riza : Pemda Punya Waktu Sampaikan Batas Wilayah ke Kemendagri

JAMBI – Terhadap Polemik Perda RTRW yang sudah disahkan dan dianggap merugikan Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Wakil Ketua I DPRD Provinsi Jambi Faizal Riza menjelaskan beberapa poin terkait Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

 

Politisi Partai Gerindra ini menjelaskan, RTRW merupakan rencana tata ruang yang bersifat umum dari wilayah provinsi, yang berisi tujuan, kebijakan, strategi penataan ruang wilayah provinsi, rencana struktur ruang wilayah provinsi, rencana pola ruang wilayah provinsi, penetapan kawasan strategis provinsi, arahan pemanfaatan ruang wilayah provinsi, dan ketentuan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah provinsi

 

” Perda RTRW tidak mengatur Batas Daerah ataupun Tapal Batas, tetapi mengatur tentang tata ruang wilayah dalam provinsi Jambi,” ungkap Pria yang akrab disapa Icol ini.

BACA LAINNYA  Tinjau Lokasi Kebakaran, Ketua DPC Partai Demokrat Berikan Bantuan

 

Icol juga mengatakan, penetapan Batas Daerah merupakan kewenangan Pemerintah pusat melalui Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) bukan kewenangan Pemerintah Provinsi Jambi.

 

” Permasalahan batas daerah antara Kabupaten Tanja Barat dan Tanjab Timur sampai saat ini masih menunggu keputusan dan penetapan dari Kemendagri sesuai dengan Peraturan Pemerintah/PP No. 43 Tahun 2021,” imbuh Icol.

 

Lebih jauh Icol mengatakan, apabila telah terbit keputusan Kemendagri tentang penetapan Batas Daerah Kabupaten Tanjab Barat dan Tanjab Timur, maka Perda RTRW harus mengacu kepada keputusan Kemendagri tersebut mengenai Batas-batas wilayah.

BACA LAINNYA  Syukuran Hari Kesatuan Gerak Bhayangkari ke-71 Dihadiri Langsung Kapolda Jambi 

 

” Dipersilahkan kepada masing-masing Pemerintah Kabupaten untuk menyampaikan kepada Kemendagri tentang batas-batas wilayahnya,” sarannya.

 

Dalam proses pembahasan Rancangan Perda RTRW, pansus yang dibentuk telah mengundang pemerintah kabupaten/kota se-Provinsi Jambi untuk memberikan masukan dan saran.

 

” Proses Perda RTRW saat ini masih dalam Tahapan Evaluasi di Kemendagri, sehingga diberikan waktu untuk menyampaikan kepada Kemendagri jika ada hal-hal yang dirasakan penting untuk disampaikan,” pungkas Faizal Riza Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi.(*/bas)

Print Friendly, PDF & Email

Share :

Baca Juga

Berita

Ini Penekanan Wakapolda Jambi saat Cek Kesiapan Kelengkapan Personel Dalam Pengamanan Pemilu di Polresta Jambi 

Berita

Sinergitas TNI dan Polri, Batalyon A Pelopor Satbrimob Polda Jambi Olahraga Bersama Koramil 415-13 dan Polsek Mestong 

Berita

Kasrem 042/Gapu Hadiri Syukuran HUT Bhayangkara Ke 77

Berita

Tim Gegana Satbrimob Polda Jambi Diterjunkan di Gereja Lakukan Sterilisasi Jelang Malam Natal dan Pergantian Tahun 

Berita

Peduli dalam Kebersamaan, Kodim 0416 Bute Santuni Anak Yatim Wujud Pererat Silaturahmi TNI dan Masyarakat

Berita

Kapal KM Sumber Daya Rute Nipah-Batam Muatan Kelapa Lost Contact di Perairan Berhala, Basarnas Jambi Lakukan Pencarian

Berita

Perayaan Pergantian Tahun Berjalan Aman dan Tertib, Kabid Humas Polda Jambi Terima Kasih Kepada Masyarakat

Berita

Hadapi Liga Tiga Asprov PSSI Provinsi Jambi, PS Persijam Kota Jambi Gelar Launching Team