KONI Jambi Ketatkan Seleksi: Hanya Petarung Terbaik yang Terbang ke PON Khusus Beladiri Manado Polres Tebo Ungkap Kasus Dugaan Persetubuhan dan Pencabulan terhadap Santriwati, Pelaku Terancam 12 Tahun Penjara HUT Bhayangkara ke-80, Polres Aceh Timur Hadirkan Senyum Baru bagi 30 Pasien Wagub Aceh Dampingi Mensos, Sekolah Rakyat Dinilai Mampu Cetak Generasi Unggul Sinergi di Bawah Langit Jambi, Ditlantas Polda Jambi Rangkul Komunitas Ojol sebagai Pelopor Keselamatan

Home / Berita

Kamis, 11 Mei 2023 - 12:58 WIB

Faizal Riza : Pemda Punya Waktu Sampaikan Batas Wilayah ke Kemendagri

JAMBI – Terhadap Polemik Perda RTRW yang sudah disahkan dan dianggap merugikan Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Wakil Ketua I DPRD Provinsi Jambi Faizal Riza menjelaskan beberapa poin terkait Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

 

Politisi Partai Gerindra ini menjelaskan, RTRW merupakan rencana tata ruang yang bersifat umum dari wilayah provinsi, yang berisi tujuan, kebijakan, strategi penataan ruang wilayah provinsi, rencana struktur ruang wilayah provinsi, rencana pola ruang wilayah provinsi, penetapan kawasan strategis provinsi, arahan pemanfaatan ruang wilayah provinsi, dan ketentuan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah provinsi

 

” Perda RTRW tidak mengatur Batas Daerah ataupun Tapal Batas, tetapi mengatur tentang tata ruang wilayah dalam provinsi Jambi,” ungkap Pria yang akrab disapa Icol ini.

BACA LAINNYA  Pra TMMD ke-121: Progres Bedah Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) Terus Berlangsung

 

Icol juga mengatakan, penetapan Batas Daerah merupakan kewenangan Pemerintah pusat melalui Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) bukan kewenangan Pemerintah Provinsi Jambi.

 

” Permasalahan batas daerah antara Kabupaten Tanja Barat dan Tanjab Timur sampai saat ini masih menunggu keputusan dan penetapan dari Kemendagri sesuai dengan Peraturan Pemerintah/PP No. 43 Tahun 2021,” imbuh Icol.

 

Lebih jauh Icol mengatakan, apabila telah terbit keputusan Kemendagri tentang penetapan Batas Daerah Kabupaten Tanjab Barat dan Tanjab Timur, maka Perda RTRW harus mengacu kepada keputusan Kemendagri tersebut mengenai Batas-batas wilayah.

BACA LAINNYA  Danrem 042/Gapu Pimpin Sertijab Dandim 0417/Kerinci

 

” Dipersilahkan kepada masing-masing Pemerintah Kabupaten untuk menyampaikan kepada Kemendagri tentang batas-batas wilayahnya,” sarannya.

 

Dalam proses pembahasan Rancangan Perda RTRW, pansus yang dibentuk telah mengundang pemerintah kabupaten/kota se-Provinsi Jambi untuk memberikan masukan dan saran.

 

” Proses Perda RTRW saat ini masih dalam Tahapan Evaluasi di Kemendagri, sehingga diberikan waktu untuk menyampaikan kepada Kemendagri jika ada hal-hal yang dirasakan penting untuk disampaikan,” pungkas Faizal Riza Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi.(*/bas)

Share :

Baca Juga

Berita

Kapolres Muaro Jambi Pimpin Rapat Koordinasi Pengamanan Natal 2021 Dan Tahun Baru 2022

Berita

Kapolda Jambi Pimpin Sertijab Lima Pejabat Utama dan Empat Kapolres Jajaran

Berita

Speak Jambi Minta Gubernur Jambi Tinjau Ulang Pj Bupati Yang Diajukan

Berita

Gelar Rapat Anev, Dirpolairud Polda Jambi Tekankan Di Tahun 2025 Pelayanan Kepada Masyarakat Harus Di Tingkatkan

Berita

141 Personel Polres Aceh Timur Amankan Pengambilan Sumpah/Janji Anggota DPRK

Berita

AKBP Kuswicaksono Kerahkan B6 Personel Amankan Rute Festival Takbiran Idul Adha 1447 Hijriyah

Berita

HK dan BPJN Jambi sosialisasikan Sistem Buka Tutup Jalan Terkait Pengerjaan Jembatan Jalan Tol di Muaro Sebapo

Berita

7 Hari Pencarian, SAR Gabungan Akhirnya Hentikan Pencarian Orang Hilang di Hutan Kayu Manis Desa Ambai Kabupaten Kerinci