Wagub Fadhlullah Tekankan Peran Strategis Media Saat Hadiri UKW di Banda Aceh  Selamat !!! Bendahara Pimpinan Ikatan Wartawan Online (IWO) Aceh Timur Dilantik Menjadi Advokat PPKHI Peringati HBP Ke 62,Lapas Banda Aceh Berbagi Sembako Kepada Keluarga WBP Kurang Mampu Jembatan Kayu Diganti Beton, Warga Ucapkan Terima Kasih Kepada Presiden Prabowo Danrem 042/Gapu Tegaskan Disiplin dan Profesionalisme dalam Kunjungan Kerja ke Tanjab Barat

Home / Berita

Kamis, 2 April 2026 - 18:23 WIB

Pemerintah Aceh Tegaskan JKA Tak Dihapus, Hanya Penertiban Agar Tepat Sasaran

BANDA ACEH — Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah, menegaskan bahwa Pemerintah Aceh tidak menghapus program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA), melainkan melakukan penertiban dan pendataan ulang agar bantuan benar-benar tepat sasaran. Hal tersebut di sampaikan pada Kamis 3 April 2026.

Menurutnya, selama ini masih ditemukan ketidaktepatan dalam distribusi manfaat, di mana masyarakat pada kelompok ekonomi menengah ke atas tetap tercatat sebagai penerima bantuan iuran, meskipun dalam praktiknya mereka jarang memanfaatkan layanan BPJS atau JKA.

“Banyak masyarakat pada desil 7, 8, dan 9 yang secara ekonomi tergolong mampu tidak menggunakan fasilitas BPJS, bahkan cenderung memilih layanan VIP atau membayar mandiri.
Namun, iurannya tetap ditanggung pemerintah. Ini yang sedang kita tertibkan,” ujar Fadhlullah.

Ia menegaskan, langkah ini justru bertujuan untuk meningkatkan kualitas layanan bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan, khususnya kelompok menengah ke bawah, agar akses layanan kesehatan menjadi lebih optimal.

Fadhlullah juga mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk tidak menggiring opini seolah-olah pemerintah menghapus BPJS atau mengabaikan rakyat.

“Ini bukan penghapusan, melainkan penertiban. Justru ini bentuk tanggung jawab pemerintah agar masyarakat yang berhak bisa menikmati layanan kesehatan secara maksimal,” tegasnya.

BACA LAINNYA  Sambut Hari Nan Fitri, PW IWO Provinsi Jambi Bagikan Santunan dan Sembako ke Yayasan Anak Yatim

Terkait klasifikasi kesejahteraan, Fadhlullah menjelaskan bahwa sistem desil yang digunakan mengacu pada data Kementerian Sosial. Desil mengelompokkan masyarakat berdasarkan tingkat kesejahteraan, mulai dari Desil 1 sebagai kelompok paling tidak mampu hingga Desil 10 sebagai kelompok paling sejahtera.

Penentuan desil didasarkan pada berbagai indikator sosial ekonomi, seperti kepemilikan aset, kondisi tempat tinggal, tingkat pendidikan, jenis pekerjaan, serta jumlah tanggungan keluarga. Dasar hukum klasifikasi ini tertuang dalam Keputusan Menteri Sosial RI Nomor 79/HUK/2025 dan bersumber dari Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

Dalam pembagian tersebut, Desil 1 masuk dalam 10 persen kelompok terbawah (sangat miskin), Desil 2 hingga 4 tergolong miskin hingga rentan miskin, Desil 5 dan 6 merupakan kelompok menengah bawah, sementara Desil 7 hingga 10 termasuk 30 persen kelompok paling sejahtera.

Berdasarkan data Pemerintah Aceh, jumlah masyarakat pada kategori desil 8 hingga 10 mencapai 953.395 jiwa. Dari angka tersebut, sebanyak 106.066 jiwa merupakan aparatur sipil negara (ASN) yang telah dijamin melalui skema kepesertaan pekerja, serta 23.415 jiwa merupakan non-ASN dengan penyakit kronis yang tetap menjadi prioritas layanan. Dengan demikian, terdapat sekitar 823.914 jiwa yang tergolong mampu dan tidak lagi menerima bantuan iuran JKA.

BACA LAINNYA  Aksi Kemanusiaan Pemasyarakatan: Membersihkan Rumah Ibadah dalam Rangka HBP ke-62 di Aceh Besar

Meski demikian, Pemerintah Aceh memastikan perlindungan tetap diberikan kepada kelompok rentan. Hal ini sesuai dengan Peraturan Gubernur Aceh Nomor 2 Tahun 2026, khususnya Pasal 7 ayat (1) huruf c dan d, yang menjamin pembiayaan bagi penderita penyakit katastropik, penyandang disabilitas, serta orang dengan gangguan jiwa, tanpa mempertimbangkan klasifikasi desil.

Fadhlullah juga menekankan pentingnya partisipasi masyarakat dalam menjaga keberlanjutan program jaminan kesehatan.
Mereka rakyat kecil harus mendapatkan pelayanan JkA yg lebih baik dan Masyarakat yang tergolong mampu didorong untuk beralih menjadi peserta mandiri BPJS Kesehatan.

Langkah ini dinilai penting untuk menjaga cakupan semesta atau Universal Health Coverage (UHC) di Aceh tetap stabil dan berkelanjutan.

Saat ini, dari total sekitar 5,6 juta penduduk Aceh, sebanyak 5,2 juta jiwa telah terdaftar dalam program BPJS Kesehatan melalui berbagai skema pembiayaan. Rinciannya, sekitar 1,3 juta jiwa merupakan peserta JKA dan sekitar 2,8 juta jiwa terdaftar dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Zainal

Share :

Baca Juga

Berita

Tinjau Lokasi IKN, Kapolri Ingin Pastikan Proses Pembangunan Berjalan Lancar

Berita

Perkuat Governansi Internal, Ojk Gelar Rapat Kerja Pengawasan Internal “ngopi Pagi”

Berita

Kejuaraan Menembak Piala Kapolda CUP, Podium Juara Diborong Personel Batalyon A Pelopor Satbrimob Polda Jambi

Berita

Cek Pos Terpadu Pengamanan Idul Fitri 1445 H, Irwasda Polda Jambi Ingatkan Petugas Jaga Kesehatan dan Tetap Semangat

Berita

Diduga Kudeta terselubung, Seluruh DPC Gelora Lhokseumawe, Melawan dengan Menggelar Mosi Tidak Percaya

Berita

Percepat Realisasi Fisik dan Keuangan, Pj Wali Kota Jambi Kumpulkan OPD

Berita

Banjir Bandang Akibatkan Kerusakan Jembatan Tamiai, BPJN Jambi Gerak Cepat Penanganan Darurat Gunakan Balok Baja

Berita

Babinsa Kelurahan Tanjung Pasir Berpartisipasi dalam Giat Gotong Royong.