Tanpa Izin Pemilik, Pipa Migas Diduga Ditanam Malam Hari! Kuasa Hukum Siapkan Laporan Polisi Menarik!! Penggerak HAM Pondok Agung Rangkul Para kaum Perempuan Penuhi HAK Dasar Maulid Nabi Muhammad SAW, Haji Maop Ajak Rawat Tradisi Langkah Nyata Pertamina EP Terhadap Penyelesaian Isu Tanah di Kota Jambi Dampak Karhutla Kabut Asap di Kota Sungai Penuh Semakin Parah, ISPU Tembus 106,94

Home / Berita

Kamis, 2 April 2026 - 18:23 WIB

Pemerintah Aceh Tegaskan JKA Tak Dihapus, Hanya Penertiban Agar Tepat Sasaran

BANDA ACEH — Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah, menegaskan bahwa Pemerintah Aceh tidak menghapus program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA), melainkan melakukan penertiban dan pendataan ulang agar bantuan benar-benar tepat sasaran. Hal tersebut di sampaikan pada Kamis 3 April 2026.

Menurutnya, selama ini masih ditemukan ketidaktepatan dalam distribusi manfaat, di mana masyarakat pada kelompok ekonomi menengah ke atas tetap tercatat sebagai penerima bantuan iuran, meskipun dalam praktiknya mereka jarang memanfaatkan layanan BPJS atau JKA.

“Banyak masyarakat pada desil 7, 8, dan 9 yang secara ekonomi tergolong mampu tidak menggunakan fasilitas BPJS, bahkan cenderung memilih layanan VIP atau membayar mandiri.
Namun, iurannya tetap ditanggung pemerintah. Ini yang sedang kita tertibkan,” ujar Fadhlullah.

Ia menegaskan, langkah ini justru bertujuan untuk meningkatkan kualitas layanan bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan, khususnya kelompok menengah ke bawah, agar akses layanan kesehatan menjadi lebih optimal.

Fadhlullah juga mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk tidak menggiring opini seolah-olah pemerintah menghapus BPJS atau mengabaikan rakyat.

“Ini bukan penghapusan, melainkan penertiban. Justru ini bentuk tanggung jawab pemerintah agar masyarakat yang berhak bisa menikmati layanan kesehatan secara maksimal,” tegasnya.

BACA LAINNYA  Polres Pidie Gelar Syukuran Hari Jadi Polwan Ke-76

Terkait klasifikasi kesejahteraan, Fadhlullah menjelaskan bahwa sistem desil yang digunakan mengacu pada data Kementerian Sosial. Desil mengelompokkan masyarakat berdasarkan tingkat kesejahteraan, mulai dari Desil 1 sebagai kelompok paling tidak mampu hingga Desil 10 sebagai kelompok paling sejahtera.

Penentuan desil didasarkan pada berbagai indikator sosial ekonomi, seperti kepemilikan aset, kondisi tempat tinggal, tingkat pendidikan, jenis pekerjaan, serta jumlah tanggungan keluarga. Dasar hukum klasifikasi ini tertuang dalam Keputusan Menteri Sosial RI Nomor 79/HUK/2025 dan bersumber dari Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

Dalam pembagian tersebut, Desil 1 masuk dalam 10 persen kelompok terbawah (sangat miskin), Desil 2 hingga 4 tergolong miskin hingga rentan miskin, Desil 5 dan 6 merupakan kelompok menengah bawah, sementara Desil 7 hingga 10 termasuk 30 persen kelompok paling sejahtera.

Berdasarkan data Pemerintah Aceh, jumlah masyarakat pada kategori desil 8 hingga 10 mencapai 953.395 jiwa. Dari angka tersebut, sebanyak 106.066 jiwa merupakan aparatur sipil negara (ASN) yang telah dijamin melalui skema kepesertaan pekerja, serta 23.415 jiwa merupakan non-ASN dengan penyakit kronis yang tetap menjadi prioritas layanan. Dengan demikian, terdapat sekitar 823.914 jiwa yang tergolong mampu dan tidak lagi menerima bantuan iuran JKA.

BACA LAINNYA  Pemkab Tanjab Barat Siapkan Pengamanan Optimal untuk Idulfitri 1447 Hijriah

Meski demikian, Pemerintah Aceh memastikan perlindungan tetap diberikan kepada kelompok rentan. Hal ini sesuai dengan Peraturan Gubernur Aceh Nomor 2 Tahun 2026, khususnya Pasal 7 ayat (1) huruf c dan d, yang menjamin pembiayaan bagi penderita penyakit katastropik, penyandang disabilitas, serta orang dengan gangguan jiwa, tanpa mempertimbangkan klasifikasi desil.

Fadhlullah juga menekankan pentingnya partisipasi masyarakat dalam menjaga keberlanjutan program jaminan kesehatan.
Mereka rakyat kecil harus mendapatkan pelayanan JkA yg lebih baik dan Masyarakat yang tergolong mampu didorong untuk beralih menjadi peserta mandiri BPJS Kesehatan.

Langkah ini dinilai penting untuk menjaga cakupan semesta atau Universal Health Coverage (UHC) di Aceh tetap stabil dan berkelanjutan.

Saat ini, dari total sekitar 5,6 juta penduduk Aceh, sebanyak 5,2 juta jiwa telah terdaftar dalam program BPJS Kesehatan melalui berbagai skema pembiayaan. Rinciannya, sekitar 1,3 juta jiwa merupakan peserta JKA dan sekitar 2,8 juta jiwa terdaftar dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Zainal

Share :

Baca Juga

Berita

Posko Santri Jeumala Center Muallem – Dek Fadh, akan Buka di 23 Kab/Kota, Ini Harapannya.

Berita

Polres Muaro Jambi Jemput Bola Vaksinasi Ditempat Wisata Jambi Paradise

Berita

Babinsa Koramil Jambi Timur Pantau Pos Kamling, Jamin Kondusifitas Wilayah

Berita

Diduga Curi Sawit, 2 Orang Warga Pegambiran Dipolisikan

Berita

Musim Kemarau Datang Lebih Awal – El-Nino Berpeluang 50-60%

Berita

Segudang Prestasi Diraih Irjen Pol Putu Jayan Danu Putra S.H., M.Si., Sejak Pimpin Polda Bali.

Berita

Babinsa Desa Ampelu Tingkatkan Komsos untuk Perkuat Kebersamaan Warga.

Berita

Terkait Perselisihan Lomba Pacu Perahu Berujung Ricuh, Kapolres Sarolangun : Telah Dilakukan Mediasi