TANJAB BARAT – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanjung Jabung Barat akan mengirimkan surat klarifikasi kepada Gubernur Jambi terkait ketidakhadiran sejumlah camat dalam rapat koordinasi (rakor) tingkat Provinsi Jambi. Pemkab menyebut, ketidakhadiran tersebut dipicu miskomunikasi dan keterlambatan penerbitan izin perjalanan dinas.
Hal itu disampaikan Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Tanjab Barat, Johan Hendry Bororing, S.STP., didampingi Kepala Bagian Pemerintahan, Deasrio Prima, S.STP., M.E., saat membahas persoalan absennya para camat dalam kegiatan tersebut.
Johan menjelaskan, kehadiran pejabat dalam kegiatan di luar daerah memerlukan izin resmi dari Bupati. Namun, proses pengajuan hingga disposisi izin belum selesai ketika kegiatan dilaksanakan.
Menurutnya, undangan kegiatan baru diterima Pemkab Tanjab Barat pada 21 September 2026. Kondisi tersebut membuat waktu untuk memproses administrasi dan penerbitan izin menjadi terbatas.
Di sisi lain, para camat juga berpedoman pada surat edaran Bupati yang menginstruksikan seluruh pejabat, termasuk camat, agar tidak meninggalkan tempat kerja selama berlangsungnya pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Karena izin tertulis belum diterbitkan, para camat memilih tetap menjalankan tugas di wilayah masing-masing
“Kami berasumsi seharusnya para camat sudah berangkat ke Jambi mengingat pembahasan sebelumnya. Ternyata mereka menunggu izin tertulis yang belum turun. Ini terjadi karena jeda pengajuan yang sempit dan alur birokrasi yang masih berproses,” ungkap pihak terkait.
Menindaklanjuti persoalan tersebut, Pemkab Tanjab Barat akan menyampaikan surat klarifikasi resmi kepada Gubernur Jambi. Surat itu rencananya ditandatangani Sekretaris Daerah atas nama Bupati, dengan memuat penjelasan mengenai kronologi kejadian serta pengakuan adanya ketidaksinkronan informasi.
Pemkab juga menyatakan siap menindaklanjuti hasil rapat koordinasi yang telah dilaksanakan.
Johan menegaskan, secara lisan pemberitahuan mengenai kegiatan tersebut memang telah disampaikan kepada sebagian camat. Namun, informasi itu belum diterima secara merata sehingga menimbulkan perbedaan pemahaman di lapangan.
“Para camat tidak salah karena memegang instruksi tertulis dari Bupati. Klarifikasi ini penting agar Pemkab Tanjab Barat tidak dinilai mengabaikan undangan,” tegas Johan.
Melalui surat klarifikasi tersebut, Pemkab Tanjab Barat berharap persoalan ketidakhadiran para camat dapat dipahami secara utuh, sekaligus menjadi bahan evaluasi agar koordinasi dan penyampaian informasi antarlembaga pemerintahan ke depan berjalan lebih baik.











