Cara Top Up Saldo PayPal dari Bank Mandiri Bisa via Livin & ATM Lapas Kelas IIA Banda Aceh menggelar Rapat Internal bahas Pelaksanaan Program Akselarasi dan Peningkatan Koordinasi Antar Bidang Hidayat, Kakanwil Ditjen Pas Resmikan Rumah Tahfiz Quran Al Hidayah di Lapas Narkotika Kelas IIB Muara Sabak Ditpolairud Polda Jambi Laksanakan Anjangsana ke Purnawirawan dan Warakawuri dalam Rangka HUT ke-75 Polairud Tahun 2025 Bea Cukai Lhokseumawe Ingatkan Bahaya Pakaian Bekas Impor dalam Talkshow RRI 

Home / Berita

Sabtu, 8 November 2025 - 08:56 WIB

Pengadilan Menangkan Gugatan Dr. Oktir Nebi terhadap Pihak Senat, Panitia, H. Mhd. Ikhsan dan Yayasan

Sungai Penuh – Sengketa pemilihan Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi (STIA) Nusantara Sakti Sungai Penuh akhirnya menemukan titik terang. Pengadilan Negeri Sungai Penuh memutuskan bahwa proses pemilihan Ketua STIA NUSA periode 2025–2029 yang meloloskan H. Mhd. Ikhsan, S.E., M.M. dinyatakan cacat hukum.

 

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang perkara Nomor 28/Pdt.G/2025/PN Spn pada Kamis (6/11/2025). Gugatan diajukan oleh Dr. Oktir Nebi, S.H., M.H. selaku Penggugat terhadap empat pihak yang menjadi Tergugat, yaitu Ketua Senat STIA Nusantara Sakti Sungai Penuh (Tergugat I), Ketua Panitia Pemilihan Calon Ketua STIA NUSA (Tergugat II), H. Mhd. Ikhsan, S.E., M.M. (Tergugat III), serta Yayasan Pendidikan Tinggi Sakti Alam Kerinci atau YPTSAK (Tergugat IV).

 

Putusan Pengadilan

 

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menolak seluruh eksepsi para tergugat dan mengabulkan sebagian gugatan penggugat, dengan pokok putusan antara lain:

BACA LAINNYA  Kapolres Sarolangun Berikan Penghargaan kepada Personel Berprestasi, Selama pelaksanaan Ops Lilin 2025

 

1. Menyatakan secara hukum bahwa proses pendaftaran dan pemilihan Ketua STIA NUSA periode 2025–2029 yang meloloskan Tergugat III An. H. Mhd. Ikhsan adalah cacat hukum;

2. Menyatakan secara hukum perbuatan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat IV melalui surat pernyataannya serta bantahannya dengan melanggar hukum;

3. Menyatakan penetapan hasil pemilihan yang menetapkan H. Mhd. Ikhsan, S.E., M.M. sebagai calon terpilih tidak sah dan cacat hukum;

4. Menyatakan perbuatan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Daad).

 

Implikasi Hukum dan Akademik

 

Putusan ini menegaskan bahwa hasil pemilihan Ketua STIA Nusantara Sakti Sungai Penuh periode 2025–2029 tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Dengan demikian, pihak kampus dan Yayasan perlu menindaklanjuti keputusan tersebut sesuai ketentuan hukum dan statuta perguruan tinggi.

 

Dalam keterangannya, Dr. Oktir Nebi, S.H., M.H. menyampaikan apresiasi atas objektivitas majelis hakim.

BACA LAINNYA  Demi Biaya Persalinan Pasangan Suami Istri Lakukan Aksi Curanmor.

 

“Putusan ini bukan semata kemenangan pribadi, melainkan kemenangan bagi marwah akademik STIA Nusantara Sakti Sungai Penuh. Pemilihan pimpinan perguruan tinggi harus bersih, transparan, dan sesuai dengan aturan hukum serta statuta kampus,” ujar Dr. Oktir Nebi kepada Swara Pendidikan, Jumat (7/11/25).

 

Dengan keluarnya keputusan ini, kami selaku kuasa hukum dari Dr. Oktir Nebi, S.H., M.H., beranggapan apapun Tindakan yang dilakukan oleh saudara Tergugat III An. H. Mhd. Ikhsan, S.E., M.M., yang mengatasnamakan STIA Nusa Sungai Penuh baik selama proses persidangan sampailah saat ini adalah cacat hukum. Sebagaimana bunyi amar putusan tersebut diatas. (Geni, S.H)

 

Iya untuk salanjutnya insya allah kami dari tim kuasa hukum akan mengirimkan surat ke LLDIKTI Wilayah X dan ke Dirjen Kelembagaan Kemendikti Saintek RI.

Share :

Baca Juga

Berita

Sampaikan Kinerja Polda Jambi dan Jajaran, Irjen Pol Rusdi Hartono Pimpin Konferensi Pers Akhir Tahun 

Berita

Jum’at Curhat Polres Tanjab Timur Bersama Pengurus Ponpes dan Para Santri 

Berita

14 Pelaku Ilegal Drilling Berhasil Diamankan Ditreskrimsus Polda Jambi

Berita

Babinsa Tanjung Pasir Lakukan Komsos, Ajak Warga Jaga Kebersihan Lingkungan.

Berita

Kapolda Aceh: Kehadiran Polri di Tengah Bencana Adalah Simbol Kehadiran Negara

Berita

Sambut HUT ke 74, Ditpolairud Polda Jambi Gandeng PWI Kota Gelar Lomba Karya Tulis Jurnalistik dan Video Kreatif

Berita

Bangkitkan Semangat Nasionalisme Jelang HUT RI ke-80, Polres Sarolangun Bagikan Bendera Merah Putih kepada Masyarakat

Berita

Dandim 0416/Bungo Tebo: Penanggulangan Karhutla Butuh Kolaborasi Lintas Sektor dan Kesadaran Warga