Junaidi Ketua Fraksi Partai Aceh DPRK Aceh Timur Ucapkan Selamat Hardiknas 2026. Informasi Terkini Trafik Libur Panjang Akhir Pekan Hari Buruh di Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) Periode 2 Mei 2026 Menuju Panggung “PERSIT BISA” Misi Ny Doni Afrianto Membawa Anyaman Kerinci Naik Kelas Hardiknas 2026, Firdaus DPRK Aceh Timur: Apresiasi Tinggi untuk Pengabdian Guru Hardiknas 2026, Muzakir DPRK Aceh Timur: Apresiasi Tinggi untuk Dedikasi Guru

Home / Berita

Sabtu, 8 November 2025 - 08:56 WIB

Pengadilan Menangkan Gugatan Dr. Oktir Nebi terhadap Pihak Senat, Panitia, H. Mhd. Ikhsan dan Yayasan

Sungai Penuh – Sengketa pemilihan Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi (STIA) Nusantara Sakti Sungai Penuh akhirnya menemukan titik terang. Pengadilan Negeri Sungai Penuh memutuskan bahwa proses pemilihan Ketua STIA NUSA periode 2025–2029 yang meloloskan H. Mhd. Ikhsan, S.E., M.M. dinyatakan cacat hukum.

 

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang perkara Nomor 28/Pdt.G/2025/PN Spn pada Kamis (6/11/2025). Gugatan diajukan oleh Dr. Oktir Nebi, S.H., M.H. selaku Penggugat terhadap empat pihak yang menjadi Tergugat, yaitu Ketua Senat STIA Nusantara Sakti Sungai Penuh (Tergugat I), Ketua Panitia Pemilihan Calon Ketua STIA NUSA (Tergugat II), H. Mhd. Ikhsan, S.E., M.M. (Tergugat III), serta Yayasan Pendidikan Tinggi Sakti Alam Kerinci atau YPTSAK (Tergugat IV).

 

Putusan Pengadilan

 

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menolak seluruh eksepsi para tergugat dan mengabulkan sebagian gugatan penggugat, dengan pokok putusan antara lain:

BACA LAINNYA  Ini Kata Dandim 0417/Kerinci, Tentang Dapur Makan Bergizi Gratis 

 

1. Menyatakan secara hukum bahwa proses pendaftaran dan pemilihan Ketua STIA NUSA periode 2025–2029 yang meloloskan Tergugat III An. H. Mhd. Ikhsan adalah cacat hukum;

2. Menyatakan secara hukum perbuatan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat IV melalui surat pernyataannya serta bantahannya dengan melanggar hukum;

3. Menyatakan penetapan hasil pemilihan yang menetapkan H. Mhd. Ikhsan, S.E., M.M. sebagai calon terpilih tidak sah dan cacat hukum;

4. Menyatakan perbuatan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Daad).

 

Implikasi Hukum dan Akademik

 

Putusan ini menegaskan bahwa hasil pemilihan Ketua STIA Nusantara Sakti Sungai Penuh periode 2025–2029 tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Dengan demikian, pihak kampus dan Yayasan perlu menindaklanjuti keputusan tersebut sesuai ketentuan hukum dan statuta perguruan tinggi.

 

Dalam keterangannya, Dr. Oktir Nebi, S.H., M.H. menyampaikan apresiasi atas objektivitas majelis hakim.

BACA LAINNYA  Selain Karhutla, Ketua DPRD Jambi Minta Pemerintah Antisipasi Kekeringan di Masyarakat.

 

“Putusan ini bukan semata kemenangan pribadi, melainkan kemenangan bagi marwah akademik STIA Nusantara Sakti Sungai Penuh. Pemilihan pimpinan perguruan tinggi harus bersih, transparan, dan sesuai dengan aturan hukum serta statuta kampus,” ujar Dr. Oktir Nebi kepada Swara Pendidikan, Jumat (7/11/25).

 

Dengan keluarnya keputusan ini, kami selaku kuasa hukum dari Dr. Oktir Nebi, S.H., M.H., beranggapan apapun Tindakan yang dilakukan oleh saudara Tergugat III An. H. Mhd. Ikhsan, S.E., M.M., yang mengatasnamakan STIA Nusa Sungai Penuh baik selama proses persidangan sampailah saat ini adalah cacat hukum. Sebagaimana bunyi amar putusan tersebut diatas. (Geni, S.H)

 

Iya untuk salanjutnya insya allah kami dari tim kuasa hukum akan mengirimkan surat ke LLDIKTI Wilayah X dan ke Dirjen Kelembagaan Kemendikti Saintek RI.

Share :

Baca Juga

Berita

Gelar Rapat Anev, Dirpolairud Polda Jambi Harapkan Polairud Harus Lebih Dekat dengan Masyarakat

Berita

Menyimak Strategi Kebijakan Moneter BI Menuju Stabilitas Ekonomi di Tengah Ketidakpastian Global

Berita

Sekda Budhi Hartono Menghadiri Kegiatan Penandatangan Kesepakatan Perdamaian Penyelesaian Konflik Masyarakat dan PT. FPIL

Berita

Remisi Khusus Natal Tahun 2025 Untuk Warga Binaan Rutan Kelas I Tangerang.

Berita

Pastikan Layanan Idulfitri Berjalan Prima, Kakanwil Ditjenpas Aceh Tinjau Langsung Lapas dan Rutan Banda Aceh

Berita

6 Napi di Jambi Bebas Dengan Remisi Idul Fitri 1444 H

Berita

Wakil Ketua DPRD Kota Jambi M A Fauzi Turun Langsung ke Lokasi Kebakaran di Legok Danau Sipin 

Berita

Bupati Anwar Sadat Hadiri Peringatan 40 Hari Wafatnya KH Hasan Basri