Senyum di Bulan Ramadhan, IWO Tanjab Barat Berbagi Santunan untuk Santri Yatim di Ponpes Al-Qur’an As-Syatibi  Kapolres Tanjab Barat Gelar Buka Puasa Bersama untuk Mempererat Silaturahmi di Masyarakat Prestasi Gemilang! 13 Siswa SMPN 03 Tanjab Barat Lulus Seleksi SPMB di SMAN Titian Teras Jambi 2026/2027 Pemkab Tanjab Barat Perpanjang Kerja Sama dengan Kejaksaan Negeri Lewat MoU Klarifikasi Kapolri Terkait Informasi Salah Mengenai Barang Bukti Narkotika

Home / Berita

Selasa, 3 Maret 2026 - 22:09 WIB

Penyidik Polres Tebo Periksa Bagong Terkait Dugaan Pengalihan Alur Sungai Tanpa Izin         

 

TEBO- Penyidik Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polres Tebo terus mendalami dugaan pengalihan alur Sungai tanpa izin dilahan milik Setiardi alias Bagong yang terjadi di desa Sido Rukun Kecamatan Rimbo Ulu Kabupaten Tebo Provinsi Jambi.

Setelah sebelumnya Kades Sido Rukun, Misran diperiksa sebagai saksi dugaan pengalihan alur Sungai di lahan milik Bagong, kini giliran pemeriksaan dilakukan terhadap Setiardi alias Bagong sebagai pemilik lahan. Bagong diperiksa oleh Penyidik di ruang Unit Tipidter Polres Tebo, pada Senin (02/03/2026).

Kapolres Tebo AKBP Triyanto melalui Kanit Tipidter, IPDA Nanda Yuman saat dikonfirmasi membenarkan bahwa pihaknya telah memanggil dan memeriksa Setiardi alias Bagong terkait dugaan pengalihan alur Sungai di desa Sido Rukun Kecamatan Rimbo Ulu.

BACA LAINNYA  Kapolres Pidie Jaya: Sinergi Iman dan Kepedulian Sosial melalui Pengajian dan Santunan Anak Yatim Piatu

“Untuk penyelidikan lebih lanjut, kita akan berkoordinasi dengan Dinas LH dan Perhubungan Kabupaten Tebo karena Dinas tersebut yang bisa melakukan penilaian tentang dampak yang ditimbulkan akibat perbuatan itu (Dugaan Pengalihan Alur Sungai,red),” terang Nanda.

Adanya Unit Tipidter Polres Tebo melakukan penyelidikan Dugaan pengalihan alur Sungai dilahan Bagong tanpa izin, berdasarkan surat perintah penyelidikan Nomor : SP.Lidik/72/II/RES.5/2026/Satreskrim, tanggal 11 Februari 2026.

Dalam surat perintah penyelidikan ini, Unit Tipidter Satreskrim Polres Tebo sedang melakukan penyelidikan Dugaan tindak pidana setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan pelaksanaan konstruksi prasarana sumber daya air dan nonkontruksi pada sumber air tanpa memperoleh izin dari Pemerintah pusat atau Pemerintah daerah.

BACA LAINNYA  Sambangi Polresta Jambi, Kunjungan Ketua PWI Kota Jambi dan Pengurus Disambut Hangat Kapolresta Jambi

Sebagaimana dimaksud dalam pasal 70 huruf (a) UU Nomor 17 tahun 2019 tentang Sumber Daya Air sebagaimana telah dirubah pada pasal 53 UU RI Nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU RI Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang.

Share :

Baca Juga

Berita

Pimpin Penutupan Diktuk dan Pelantikan serta Pengambilan Sumpah Siswa Bintara Polri, Ini Pesan Kapolda Jambi 

Berita

Bukan Hanya Cakada yang Datang, Partai PBB Provinsi Jambi Juga Silahturahmi ke Sekber Rumah 808

Berita

Lapas Kelas IIB Langsa Adakan Pelatihan Bahaya Sampah Plastik Bersama Yayasan Rimba Raya Nusantara

Berita

Kuliah Umum “Kepemimpinan dalam Pendidikan Menuju yang Amat Terpelajar” Hadirkan Dr. Woro Handayani dan AKBP Dr. Dadang Djoko Karyanto di Universitas Jambi

Berita

Kasi Kamtib Lapas Idi Mengikuti Pelatihan Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Muda

Berita

Polda Jambi Tetapkan 37 Orang Sebagai Tersangka TPPO, Satu Diantaranya Dari Kerinci Dengan Modus Kerja Diluar Neger

Berita

Ditbinmas Polda Jambi Gelar Penyuluhan dan Sosialisasi di SMKN 2 Kota Jambi

Berita

Kunjungan Pasca Bencana, Dirjenpas Kunjungi Lapas Idi