Green Policing di Kuala Tungkal: Kapolres AKBP Ramadhanil Sulap Lahan Masjid Jadi Kebun Buah-Buahan Bikin Gempar! Puluhan Personel Bersenjata Lengkap Gerebek Lorong Maut dan Lorong Malaga  Sat Reskrim Polres Nagan Raya Amankan Terduga Pelaku Tambang Emas Ilegal,Sejumlah Barang Bukti Disita Seorang Napi Kabur dari Lapas Narkotika Kelas IIB Langsa, Kakanwil Ditjenpas Belum Terima Laporan Kerusakan CCTV Kapolsek Peudawa Pimpin Green Policing di Masjid Darul Falah

Home / Berita

Selasa, 3 Maret 2026 - 22:09 WIB

Penyidik Polres Tebo Periksa Bagong Terkait Dugaan Pengalihan Alur Sungai Tanpa Izin         

 

TEBO- Penyidik Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polres Tebo terus mendalami dugaan pengalihan alur Sungai tanpa izin dilahan milik Setiardi alias Bagong yang terjadi di desa Sido Rukun Kecamatan Rimbo Ulu Kabupaten Tebo Provinsi Jambi.

Setelah sebelumnya Kades Sido Rukun, Misran diperiksa sebagai saksi dugaan pengalihan alur Sungai di lahan milik Bagong, kini giliran pemeriksaan dilakukan terhadap Setiardi alias Bagong sebagai pemilik lahan. Bagong diperiksa oleh Penyidik di ruang Unit Tipidter Polres Tebo, pada Senin (02/03/2026).

Kapolres Tebo AKBP Triyanto melalui Kanit Tipidter, IPDA Nanda Yuman saat dikonfirmasi membenarkan bahwa pihaknya telah memanggil dan memeriksa Setiardi alias Bagong terkait dugaan pengalihan alur Sungai di desa Sido Rukun Kecamatan Rimbo Ulu.

BACA LAINNYA  Babinsa Talang Banjar Dukung Kegiatan Posyandu Demi Balita Sehat.

“Untuk penyelidikan lebih lanjut, kita akan berkoordinasi dengan Dinas LH dan Perhubungan Kabupaten Tebo karena Dinas tersebut yang bisa melakukan penilaian tentang dampak yang ditimbulkan akibat perbuatan itu (Dugaan Pengalihan Alur Sungai,red),” terang Nanda.

Adanya Unit Tipidter Polres Tebo melakukan penyelidikan Dugaan pengalihan alur Sungai dilahan Bagong tanpa izin, berdasarkan surat perintah penyelidikan Nomor : SP.Lidik/72/II/RES.5/2026/Satreskrim, tanggal 11 Februari 2026.

Dalam surat perintah penyelidikan ini, Unit Tipidter Satreskrim Polres Tebo sedang melakukan penyelidikan Dugaan tindak pidana setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan pelaksanaan konstruksi prasarana sumber daya air dan nonkontruksi pada sumber air tanpa memperoleh izin dari Pemerintah pusat atau Pemerintah daerah.

BACA LAINNYA  Liga Marisa di Tunjuk sebagai Ketua Fraksi Golkar DPRD Tebo

Sebagaimana dimaksud dalam pasal 70 huruf (a) UU Nomor 17 tahun 2019 tentang Sumber Daya Air sebagaimana telah dirubah pada pasal 53 UU RI Nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU RI Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang.

Share :

Baca Juga

Berita

Gubernur Jambi Berikan Penghargaan ke Ditlantas Polda Jambi Terkait Permudah dan Tingkatkan Kesadaran Masyarakat Pembayaran Pajak Kendaraan

Berita

Ditpolairud Polda Jambi Lakukan Pemeriksaan dan Tahan Kapal Batubara Tabrak Jembatan di Tembesi

Berita

Ditlantas Polda Jambi Terapkan Jam Operasional Buka Tutup Mobilitas Angkutan Batubara

Berita

Wagub Sani Harap Bank Jambi Terus Tingkatkan Kualitas Pelayanan dan Berikan Pelayanan Terbaik Untuk Masyarakat Jambi

Berita

Perkumpulan Wahana Mitra Mandiri Provinsi jambi, Gelar Studi Banding dan Penulisan Berita Standar Jurnalistik bagi Fasilitator MHA

Berita

Diskominfo Aceh Timur Gelar Pelatihan Pemasaran Digital Dasar 

Berita

Begal Tukang Ojek Dan Lakukan Perlawanan Saat Ditangkap, Pria Asal Bangka Belitung Ditembak Polsek Jaluko

Berita

Kodim 0417/Krc Melaksanakan Dapur Masuk Sekolah TK Kartika II-24 Sungai Penuh