DPRD Muaro Jambi Bahas Ranperda Perubahan APBD 2026 Polda Jambi Buka Ruang Inovasi Mahasiswa untuk Perkuat Pencegahan Karhutla Golkar Bersuara di Paripurna: BLUD Rp17 Miliar, Krisis Air Lubuk Mandarsah hingga CPO PT SMS Pastikan Kondisi Kondusif, Kepala Rutan Kelas I Tangerang Kontrol Blok Hunian Warga Binaan ‎Pemdes Pondok Agung berhasil Tekan Kemiskinan, Penerima BLT DD hanya 10 Orang

Home / Berita

Selasa, 3 Maret 2026 - 22:09 WIB

Penyidik Polres Tebo Periksa Bagong Terkait Dugaan Pengalihan Alur Sungai Tanpa Izin         

 

TEBO- Penyidik Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polres Tebo terus mendalami dugaan pengalihan alur Sungai tanpa izin dilahan milik Setiardi alias Bagong yang terjadi di desa Sido Rukun Kecamatan Rimbo Ulu Kabupaten Tebo Provinsi Jambi.

Setelah sebelumnya Kades Sido Rukun, Misran diperiksa sebagai saksi dugaan pengalihan alur Sungai di lahan milik Bagong, kini giliran pemeriksaan dilakukan terhadap Setiardi alias Bagong sebagai pemilik lahan. Bagong diperiksa oleh Penyidik di ruang Unit Tipidter Polres Tebo, pada Senin (02/03/2026).

Kapolres Tebo AKBP Triyanto melalui Kanit Tipidter, IPDA Nanda Yuman saat dikonfirmasi membenarkan bahwa pihaknya telah memanggil dan memeriksa Setiardi alias Bagong terkait dugaan pengalihan alur Sungai di desa Sido Rukun Kecamatan Rimbo Ulu.

BACA LAINNYA  Pang Pison Ketua KPA Sagoe Nurul A'la, Minta Tito Jangan Buat Gaduh, 4 Pulau Itu Milik Aceh. 

“Untuk penyelidikan lebih lanjut, kita akan berkoordinasi dengan Dinas LH dan Perhubungan Kabupaten Tebo karena Dinas tersebut yang bisa melakukan penilaian tentang dampak yang ditimbulkan akibat perbuatan itu (Dugaan Pengalihan Alur Sungai,red),” terang Nanda.

Adanya Unit Tipidter Polres Tebo melakukan penyelidikan Dugaan pengalihan alur Sungai dilahan Bagong tanpa izin, berdasarkan surat perintah penyelidikan Nomor : SP.Lidik/72/II/RES.5/2026/Satreskrim, tanggal 11 Februari 2026.

Dalam surat perintah penyelidikan ini, Unit Tipidter Satreskrim Polres Tebo sedang melakukan penyelidikan Dugaan tindak pidana setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan pelaksanaan konstruksi prasarana sumber daya air dan nonkontruksi pada sumber air tanpa memperoleh izin dari Pemerintah pusat atau Pemerintah daerah.

BACA LAINNYA  Tegas, Satlantas Polresta Jambi Tilang Satu Unit Truk Batu Bara Lewat Jalan Kota

Sebagaimana dimaksud dalam pasal 70 huruf (a) UU Nomor 17 tahun 2019 tentang Sumber Daya Air sebagaimana telah dirubah pada pasal 53 UU RI Nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU RI Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang.

Share :

Baca Juga

Berita

Petani Kel. Sungai Bengkal Tutup Jalan Akong Dengan Portal

Berita

Pantau Situasi Kamtibmas di Hari Natal Lewat Udara, Irjen Pol Rusdi Hartono: Memastikan Lancar dan Kondusif 

Berita

Kasrem 042/Gapu Pimpin Upacara Ziarah Nasional HUT Ke-79 TNI Tahun 2024

Berita

HKI Percepat Penanganan Darurat Akses Lembah Anai, Dukung Pelaksanaan Uji Coba Open Traffic Kendaraan Roda Empat

Berita

3 Hari Tenggelam di Sungai Batang Merangin, Miko ditemukan Sejauh 18 KM dari Lokasi Kejadian

Berita

Ombudsman Jambi: BPJS Ketenagakerjaan Mesti Gencar Sosialisasi

Berita

IKABNAS Lemhannas membantu pendidikan warga Pasca bencana Hidrometeorologi di Aceh Timur. 

Berita

Batal Unjuk Rasa di Kejati Kepri, Hiwada Antar Surat Laporan