Kapolda Jambi Berhasil Dievakuasi, Kapolri Sampaikan Terima Kasih Semua Pihak Kapolres Tanjab Timur Cek Tahanan di Rutan Pastikan Kesehatan  Cegah Kekerasan Anak, Kanwil Kemenkumham Jambi Terima Kunjungan LPA Kota Jambi Tinjau Bangunan Bedah Rumah, Kapolres Tanjab Barat : Insya Allah Pekan Pertama Februari Rampung Mahasiswa Asal Jambi Achmad Ivka Raihan Beserta Tim Wakili Indonesia dan Raih Juara II Tingkat Dunia Dalam Kompetisi East Medical Student Conference Nepal  

Home / Berita

Senin, 22 November 2021 - 19:45 WIB

Peras Anggota Polres Jakpus Rp.250 Juta, Ketua DPP LSM Tamperak Ditangkap Polisi di Kantornya

Bidik Indonesia News, Jakarta – Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Pusat menciduk ketua DPP LSM Tameng Perjuangan Rakyat Anti Korupsi (Tamperak) bernama Kepas Penagean Pangaribuan di kawasan Menteng, Jakarta Pusat pada Senin (22/11/2021) sore.

 

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan, Kepas ditangkap karena melakukan pemerasan kepada anggota Polri yang menangani perkara narkoba.

 

Awalnya, anggota narkoba yang menjadi korban pemerasan mengirim empat pelaku narkoba ke panti rehabilitasi karena tidak memiliki barang bukti narkoba.

 

“Yang bersangkutan melakukan pemerasan terhadap anggota Satgas kami Satgas begal,” ujar Hengki.

 

Satgas ini dibentuk karena eksekutor pembacokan begal pegawai Basarnas saat itu belum ditangkap.

 

Kemudian, Satgas ini dibentuk untuk melakukan penangkapan dan pihaknya berhasil mengamankan lima orang.

BACA LAINNYA  Polda Jambi Akan Tertibkan Angkutan Truk Batu Bara Non BH Yang Beroperasi, Ini Waktunya 

 

Dari lima orang ini, semuanya positif menggunakan sabu dan satu orang pelaku mengetahui keberadaan eksekutor pembacokan pegawai Basarnas.

 

Sehingga, kepada empat pelaku lain dilakukan rehabilitasi karena saat ditangkap atas kasus narkoba tidak ada barang bukti.

 

“Kepas ini menganggap anggota kami telah melanggar SOP dan terus dilakukan pengancaman dengan membawa nama petinggi negara maupun Polri dengan tujuan untuk memperoleh sejumlah uang,” kata dia.

 

Anggotanya pun sempat diperiksa oleh Propam Polda Metro Jaya dan tidak ditemukan pelanggaran SOP atau etik disiplin Polri.

 

Sebab, uang yang dibayarkan oleh keluarga pelaku narkoba sebesar Rp, 10 juta, diserahkan ke Panti Rehabilitasi.

 

“Anggota satgas kami justru menjadi korban Pemerasan terhadap LSM tersebut,” jelas dia.

 

Pelaku memgancam akan memviralkan anggota Satgas tersebut karena tidak bekerja secara profesional dan melanggar SOP.

BACA LAINNYA  Datangkan Tim Ahli Teknis, Cabjari Nipah Panjang Lanjutkan Pemeriksaan Program KOTAKU

 

Kepas kemudian meminta uang sebesar Rp, 2,5 Miliar kepada anggota Satgas begal agar tidak memviralkan ke sosial media.

 

Selanjutnya, terjadi negosiasi antara anggota polisi itu dengan Kepas dan hingga akhirnya pelaku meminta uang sebesar Rp, 250 juta.

 

Setelah itu, anggota memberikan uang Rp, 50 juta dan hari ini jika anggota tersebut tidak menyerahkan sisanya Rp, 200 juta, maka akan diviralkan.

 

“Pelaku akhirnya kami tangkap di kantor LSM nya di kawasan Menteng, Jakarta Pusat dengan sejumlah bukti,” jelas Hengki.

 

Kepas dipersangkaan tindak pidana pemerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 368 dan 369 KUHP dan atau Pasal 27 ayat 4 UU ITE ancaman lima sampai enam tahun.(m26)

Print Friendly, PDF & Email

Share :

Baca Juga

Berita

Pemdes Muara Ketalo Ikut Serta Meriahkan HUT RI

Berita

Diskresi Kepolisian Terkait Pemberhentian Mobilisasi Angkutan Batu Bara, Dirlantas Polda jambi : Pemprov Harus Segera Lakukan Langkah Konkrit

Berita

Ombudsman Jambi Pastikan, 78.100 Warga Miskin Ekstrim Terima Program Perlindungan Ketenagakerjaan

Berita

Jaksa Agung RI hadiri Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jambi

Berita

Diduga Arus Pendek, Satu Rumah Terbakar, Damkar Kota Jambi Respontime Lakukan Pemadaman 

Berita

Ini Nama-Nama 20 Bakal Calon Anggota KPU Provinsi Jambi 2023-2028 Dinyatakan Lulus Seleksi Tertulis dan Tes Psikologi

Berita

Maria Lewat Kuasa Hukumnya Gunakan Layanan Bantuan Polda Sumsel Untuk Meminta Bantuan

Berita

Gubernur Dukung Pemkot Jambi Sanksi Denda Angkutan Batu Bara Melintasi Kota