Polres Tanjab Barat bersama Pemkab Sosialisasi Sejak Dini Bahaya Narkoba di Sekolah Dasar Kapolda Jambi Pimpin Penandatanganan Nota Kesepahaman Tentang Satgas TPPO Bersama Instansi Terkait  Pengurus Pusat IWO Umumkan Kepengurusan Periode 2023-2028, Rumah Fatmawati Jadi Pilihan Tim Macan Polsek Jambi Selatan Bekuk Pelaku Percobaan Pemerkosaan Hingga Lukai Korbannya  5 Ton Air Bersih Kembali Disalurkan Sat Brimob Polda Jambi ke Desa Talang Kerinci 

Home / Berita

Senin, 22 November 2021 - 19:45 WIB

Peras Anggota Polres Jakpus Rp.250 Juta, Ketua DPP LSM Tamperak Ditangkap Polisi di Kantornya

Bidik Indonesia News, Jakarta – Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Pusat menciduk ketua DPP LSM Tameng Perjuangan Rakyat Anti Korupsi (Tamperak) bernama Kepas Penagean Pangaribuan di kawasan Menteng, Jakarta Pusat pada Senin (22/11/2021) sore.

 

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan, Kepas ditangkap karena melakukan pemerasan kepada anggota Polri yang menangani perkara narkoba.

 

Awalnya, anggota narkoba yang menjadi korban pemerasan mengirim empat pelaku narkoba ke panti rehabilitasi karena tidak memiliki barang bukti narkoba.

 

“Yang bersangkutan melakukan pemerasan terhadap anggota Satgas kami Satgas begal,” ujar Hengki.

 

Satgas ini dibentuk karena eksekutor pembacokan begal pegawai Basarnas saat itu belum ditangkap.

 

Kemudian, Satgas ini dibentuk untuk melakukan penangkapan dan pihaknya berhasil mengamankan lima orang.

 

BACA LAINNYA  Danrem 042/Gapu Ikuti Paparan Para Dansatgas TMMD ke-114 Kepada Pangdam II/Sriwijaya Secara Virtual

Dari lima orang ini, semuanya positif menggunakan sabu dan satu orang pelaku mengetahui keberadaan eksekutor pembacokan pegawai Basarnas.

 

Sehingga, kepada empat pelaku lain dilakukan rehabilitasi karena saat ditangkap atas kasus narkoba tidak ada barang bukti.

 

“Kepas ini menganggap anggota kami telah melanggar SOP dan terus dilakukan pengancaman dengan membawa nama petinggi negara maupun Polri dengan tujuan untuk memperoleh sejumlah uang,” kata dia.

 

Anggotanya pun sempat diperiksa oleh Propam Polda Metro Jaya dan tidak ditemukan pelanggaran SOP atau etik disiplin Polri.

 

Sebab, uang yang dibayarkan oleh keluarga pelaku narkoba sebesar Rp, 10 juta, diserahkan ke Panti Rehabilitasi.

 

“Anggota satgas kami justru menjadi korban Pemerasan terhadap LSM tersebut,” jelas dia.

 

Pelaku memgancam akan memviralkan anggota Satgas tersebut karena tidak bekerja secara profesional dan melanggar SOP.

BACA LAINNYA  Tim SAR Gabungan Temukan Korban yang Hilang di Area Pertambangan Kabupaten Sarolangun

 

Kepas kemudian meminta uang sebesar Rp, 2,5 Miliar kepada anggota Satgas begal agar tidak memviralkan ke sosial media.

 

Selanjutnya, terjadi negosiasi antara anggota polisi itu dengan Kepas dan hingga akhirnya pelaku meminta uang sebesar Rp, 250 juta.

 

Setelah itu, anggota memberikan uang Rp, 50 juta dan hari ini jika anggota tersebut tidak menyerahkan sisanya Rp, 200 juta, maka akan diviralkan.

 

“Pelaku akhirnya kami tangkap di kantor LSM nya di kawasan Menteng, Jakarta Pusat dengan sejumlah bukti,” jelas Hengki.

 

Kepas dipersangkaan tindak pidana pemerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 368 dan 369 KUHP dan atau Pasal 27 ayat 4 UU ITE ancaman lima sampai enam tahun.(m26)

Print Friendly, PDF & Email

Share :

Baca Juga

Berita

Kapolda Jambi Sambut Kedatangan Inspektorat Pengawasan Umum ( Irwasum) Polri

Berita

Koreografer Belanda Arno Schuitemaker Pukau Penikmat Seni di Jambi Dalam Karya “If You Could See Me Now”

Berita

Tutup Gubernur Cup 2023, Al Haris: Tunjukkan Kita Pemain Profesional, Bukan Pemain Emosional

Berita

Sat Brimob Polda Jambi Bantu Truk Batu Bara Terguling

Berita

Ojk Dorong Penguatan Pertahanan Tiga Lapis Di Industri Jasa Keuangan

Berita

Cegah Kemacetan SPBU, Kasat Lantas Polres Muaro Jambi Pimpin Rekayasa Lalulintas

Berita

Gunakan Kearifan dan Kebudayaan Lokal Jambi Pada Perayaan HUT Polairud ke – 72,Jajaran Polda Jambi Makan Bersama Menggunakan Nampan

Berita

Survei Indikator: Kepercayaan Publik Terhadap Polri Bergerak Positif