Torehkan Prestasi Jadi Pelatih Taekwondo, Dansat Brimob Polda Jambi: Suatu Kehormatan dan Kebanggaan Korps Brimob  Rumah Ketua DPW Partai Aceh (PA) Dilempar Bom Molotov  Saat Sidak Di Pasar Villa Kenali, Kapolsek Kota Baru Dapati Harga Kebutuhan Pokok Berangsur Turun.  Gubernur Al Haris Gelar Rapat Optimalisasi Angkutan Batubara Melalui Sungai Sambut Tahun Baru 2024, Yamaha Luncurkan LEXi LX 155 “Simple but MAXi”

Home / Berita

Selasa, 14 Februari 2023 - 15:59 WIB

Peredaran 25 Kilogram Ganja Digagalkan Satresnarkoba Polresta Jambi, Tiga Pelaku Turut Diamankan 

JAMBI – Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Jambi menggagalkan upaya peredaran 25 Kilogram Narkotika jenis Ganja pada Senin, 13 Februari 2023.

 

Pengungkapan kasus besar ini dilakukan pada hari pertama Operasi Antik Siginjai Tahun 2023. Kapolresta Jambi, Kombes Pol Eko Wahyudi melalui Kasatnarkoba Polresta Jambi Kompol Niko Darutama mengatakan ada tiga pelaku yang diamankan dalam kasus ini.

 

Ketiganya adalah Ahmad Alfikri (23), M Fadillah (22) dan Lucky Akbar (18). Ketiganya merupakan warga Kota Jambi dan Muarojambi.

 

Pengungkapan kasus ini, berawal saat Anggota Opsnal Tim I Sat Resnarkoba Polresta Jambi mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di salah satu rumah yang beralamat di Lorong Swadaya RT. 01 Kel. Talang Bakung Kec. Paal Merah Kota Jambi sering dijadikan tempat untuk transaksi narkotika.

 

BACA LAINNYA  Antusiasme Masyarakat Seponjen Menyambut Pemasangan Lampu Jalan.

“Kemudian Anggota Opsnal Tim I Sat Resnarkoba Polresta Jambi langsung mendatangi tempat tersebut dan pada pukul 17.30 wib berhasil mengamankan orang laki-laki berinisial AA,” katanya kepada Jambi Link pada Selasa, 14 Februari 2023.

 

Dijelaskan Niko, pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa saty paket kecil narkotika jenis ganja di kantong jaket sebelah kanan, dan ditemukan kembali barang bukti didalam rumah terlapor berupa 6 (enam) paket kecil dan 3 (tiga) paket sedang narkotika jensi ganja didalam kotak sepatu didalam rumah tersebut.

 

“Pada saat diintrogasi bahwa narkotika jenis Ganja tersebut adalah milik nya dan mengaku menjemput Ganja tersebut bersama pelaku LA atas perintah R yang masih kita dalami,” tambahnya.

 

Ahmad juga mengakui masih menyimpan narkotika jenis ganja tersebut kepada pelaku Fadilah. Atas informasi tersebut, petigas melakukan pengembangan dan pada pukul 19.00 wib berhasil mengamankan Fadillah di rumah kontrakannya yang beralamat di Jalan Bumi Perkemahan Lorong Tawadu Kelurahan Tangkit Lama Kecamatan Sungai Gelam Kabupaten Muaro Jambi Provinsi Jambi.

BACA LAINNYA  Diduga Ilegal,Truk Pengangkut Kayu Diamankan Subdit IV Ditreskrimsus Polda Jambi 

 

“Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 23 (dua puluh tiga) paket besar dan 1 (satu) paket sedang narkotika jenis ganja ditemukan dalam rumah bagian dapur dirumah tersebut,” ungkapnya.

 

Pengembangan selanjutnya, petugas pada pukul 20.00 wib berhasil mengamankan pelaku Lucky Akbar di Jl. Lrg. Swadaya RT. 01 Kel. Talang Bakung Kec. Paal Merah Kota Jambi.

 

“Ini jaringan Jambi, namun mereka jemput barangnya dari Sumut, saat ini tiga pelaku sudah kita tahan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya. *

Print Friendly, PDF & Email

Share :

Baca Juga

Berita

Polsek Bathin VIII Peduli, Beri Santunan untuk Anggota KPPS yang Sakit Pasca Pemilu 2024

Berita

Pelaku Pembacokan Di Pal 10 Sempat Jilat Darah Korban agar Tak dihantui

Berita

Berikan Support ke Petugas, Kapolda Jambi Turut Sambangi Pos Pelayanan Gerbang Citra Raya City

Berita

Meriahkan HUT RI ke 77, Dirreskrimsus Polda Jambi Ikuti Lomba Lari 10k Finish Candi Muaro Jambi 

Berita

Ombudsman Rilis Kajian Penerapan Kebijakan Penangkapan Ikan Terukur

Berita

Kapolda Jambi Pimpin Upacara Sertijab Dirreskrimsus Polda Jambi 

Berita

Sebanyak 13 Napi High Risk Dari Berbagai Kasus di Jambi Dipindahkan ke Nusa Kambangan

Berita

Sore Ini, Peudawa VS DaruL Aman Rebut Trophy Juara 1 dari H Fachrul Razi MIP