Mediasi Hingga Larut Malam, Wagub Aceh Selesaikan Perselisihan APBK Aceh Singkil 2026 Jaga Lapas Tetap Kondusif, Kalapas dan Ka KPLP Beri Pengarahan tentang Ketertiban Tiga Kali Dipanggil, CJH Sungai Penuh Pilih Batalkan Berangkat Haji Dialog dengan Pedagang, Wako Alfin Serap Aspirasi di Pasar Tanjung Bajure Wawako Azhar Ikuti Panen Jagung, Dorong Swasembada Pangan di Sungai Ning

Home / Berita

Selasa, 14 Februari 2023 - 15:59 WIB

Peredaran 25 Kilogram Ganja Digagalkan Satresnarkoba Polresta Jambi, Tiga Pelaku Turut Diamankan 

JAMBI – Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Jambi menggagalkan upaya peredaran 25 Kilogram Narkotika jenis Ganja pada Senin, 13 Februari 2023.

 

Pengungkapan kasus besar ini dilakukan pada hari pertama Operasi Antik Siginjai Tahun 2023. Kapolresta Jambi, Kombes Pol Eko Wahyudi melalui Kasatnarkoba Polresta Jambi Kompol Niko Darutama mengatakan ada tiga pelaku yang diamankan dalam kasus ini.

 

Ketiganya adalah Ahmad Alfikri (23), M Fadillah (22) dan Lucky Akbar (18). Ketiganya merupakan warga Kota Jambi dan Muarojambi.

 

Pengungkapan kasus ini, berawal saat Anggota Opsnal Tim I Sat Resnarkoba Polresta Jambi mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di salah satu rumah yang beralamat di Lorong Swadaya RT. 01 Kel. Talang Bakung Kec. Paal Merah Kota Jambi sering dijadikan tempat untuk transaksi narkotika.

 

BACA LAINNYA  Orang Tua Alina Laporkan Tukang Kebun Yang Di duga Culik Anaknya. 

“Kemudian Anggota Opsnal Tim I Sat Resnarkoba Polresta Jambi langsung mendatangi tempat tersebut dan pada pukul 17.30 wib berhasil mengamankan orang laki-laki berinisial AA,” katanya kepada Jambi Link pada Selasa, 14 Februari 2023.

 

Dijelaskan Niko, pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa saty paket kecil narkotika jenis ganja di kantong jaket sebelah kanan, dan ditemukan kembali barang bukti didalam rumah terlapor berupa 6 (enam) paket kecil dan 3 (tiga) paket sedang narkotika jensi ganja didalam kotak sepatu didalam rumah tersebut.

 

“Pada saat diintrogasi bahwa narkotika jenis Ganja tersebut adalah milik nya dan mengaku menjemput Ganja tersebut bersama pelaku LA atas perintah R yang masih kita dalami,” tambahnya.

 

Ahmad juga mengakui masih menyimpan narkotika jenis ganja tersebut kepada pelaku Fadilah. Atas informasi tersebut, petigas melakukan pengembangan dan pada pukul 19.00 wib berhasil mengamankan Fadillah di rumah kontrakannya yang beralamat di Jalan Bumi Perkemahan Lorong Tawadu Kelurahan Tangkit Lama Kecamatan Sungai Gelam Kabupaten Muaro Jambi Provinsi Jambi.

BACA LAINNYA  Peringati Ocean Days, Personil Ditpolairud Polda Jambi Bersihkan Sampah dari Sungai Hingga Laut

 

“Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 23 (dua puluh tiga) paket besar dan 1 (satu) paket sedang narkotika jenis ganja ditemukan dalam rumah bagian dapur dirumah tersebut,” ungkapnya.

 

Pengembangan selanjutnya, petugas pada pukul 20.00 wib berhasil mengamankan pelaku Lucky Akbar di Jl. Lrg. Swadaya RT. 01 Kel. Talang Bakung Kec. Paal Merah Kota Jambi.

 

“Ini jaringan Jambi, namun mereka jemput barangnya dari Sumut, saat ini tiga pelaku sudah kita tahan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya. *

Share :

Baca Juga

Berita

Korem 042/Gapu Menggelar Sholat Idul Fitri 1444 H

Berita

Wujudkan Lapas Produktif, Kakanwil Ditjenpas Aceh Perkuat Program Pembinaan di Lapas Meulaboh & Calang

Berita

Peringatan HUT ke-79 RI Persit Kartika Chandra Kirana Cab XIX Kodim 0102 Pidie Gelar Lomba Seru Penuh Keceriaan

Berita

Satu Lagi Gudang Penyimpanan BBM Solar Ilegal Disegel Polres Tanjabbar

Berita

Di Acara Jogja Asik, Kapolri Ajak Warga Jaga Persatuan-Kesatuan 

Berita

Ini Penekanan Wakapolda Jambi saat Cek Kesiapan Kelengkapan Personel Dalam Pengamanan Pemilu di Polresta Jambi 

Berita

Anak usia 17 Tahun diduga terlibat Narkoba di Muaro Jambi, Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Jambi Berikan Pendampingan

Berita

Ribuan Personel Polda Jambi Diberangkatkan Amankan TPS Pemilu 2024 ke Polres-polres Jajaran