Cara Top Up Saldo PayPal dari Bank Mandiri Bisa via Livin & ATM Lapas Kelas IIA Banda Aceh menggelar Rapat Internal bahas Pelaksanaan Program Akselarasi dan Peningkatan Koordinasi Antar Bidang Hidayat, Kakanwil Ditjen Pas Resmikan Rumah Tahfiz Quran Al Hidayah di Lapas Narkotika Kelas IIB Muara Sabak Ditpolairud Polda Jambi Laksanakan Anjangsana ke Purnawirawan dan Warakawuri dalam Rangka HUT ke-75 Polairud Tahun 2025 Bea Cukai Lhokseumawe Ingatkan Bahaya Pakaian Bekas Impor dalam Talkshow RRI 

Home / Berita / Nasional

Rabu, 24 Agustus 2022 - 07:02 WIB

Polda Kalteng Tangkap Puluhan Pelaku Tambang Emas Ilegal dan Amankan Barang Bukti 1,3 kg Emas 

Bidik Indonesia News, PALANGKARAYA – Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Tengah (Kalteng) berhasil mengungkap empat kasus operasi penambangan emas ilegal.

 

Hal ini disampaikan langsung oleh Dirreskrimsus Polda Kalteng Kombes Pol Kaswandi Irwan didampingi Kabid Humas Kombes Pol Krismanto Eko Saputro pada saat press realase di Mapolda Kalteng, Selasa (23/8/22).

 

” Total sudah ada sembilan orang yang ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.

 

Dijelaskan Kombes Pol Kaswandi Irwan dari empat kasus yang ditangani Polda Kalteng, tiga di antaranya sebagai penadah atau penampung hasil penambangan emas. Kemudian satu kasus lagi adalah pertambangan.

 

” Untuk hasil dari Operasi PETI Telabang Tahun 2022 merupakan yang terbesar di wilayah Polda Kalteng,” lanjutnya.

BACA LAINNYA  Ojk Dorong Auditor Internal Terapkan Teknologi Dalam Grc Terintegrasi

 

Kita juga mengamankan uang tunai sebesar Rp 235.560.000 dan emas seberat 1,3 kilogram atau 1.396,69 gram. Jika barang bukti emas tersebut diuangkan kurang lebih Rp 1 miliar.

 

Sedangkan untuk tingkat Polres jajaran Polda Kalteng, Kombes Pol Kaswandi Irwan menyebutkan, ada sembilan Polres sebanyak sembilan kasus dengan jumlah tersangka 27 orang.

 

” Jumlah tersangka pelaku PETI di wilayah hukum Polda Kalteng yang diamankan sebanyak 36 orang,” sambungnya.

 

Kombes Pol Kaswandi Irwan juga menambahkan bahwa saat ini yang diamankan adalah penambang emas tanpa izin. Kemudian yang satu kita amankan penggunaan alat berat serta pemilik lahan, yaitu di Kabupaten Kapuas.

 

” Saat ini para pelaku dan barang bukti sudah diamankan, kini dalam penyelidikan lebih lanjut,” pungkasnya.

BACA LAINNYA  KIA Permudah Akses Layanan Publik, Kepala BSKDN Minta Daerah Optimalkan Penggunaannya

 

Para pelaku diduga melanggar Pasal 161 dan 158, juncto pasal 35 UU Nomor 3 tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba sebagaimana diubah dengan UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

 

Sementara itu, Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Krismanto Eko Saputro menambahkan bahwa pengungkapan tersebut adalah tindak lanjut atas instruksi dari Kapolda Kalteng Irjen Nanang Avianto tentang kejahatan lingkungan.

 

” Kita dari Polda Kalteng dan jajaran akan terus melakukan penindakan terhadap aktivitas illegal khususnya di wilayah hukum Polda Kalteng, ” pungkasnya. (Dhea)

Share :

Baca Juga

Berita

Community Service Legal Counseling About Waste Management At Sungai Putri, Danau Sipin, Jambi City

Berita

Bukber Bersama dan Santuni Anak Yatim: Panitia Masjid Nurul Jalal Sungai Bengkal Berbagi Kebahagiaan

Berita

Pantau Harga Bahan Pokok Jelang Ramadhan, Kapolres Sarolangun Sidak Pasar

Berita

Menembus Hutan Sawit Demi Mendidik Anak Rimba

Berita

Peringati HUT TNI ke-79 , Kodim 0415/Jambi Gelar Bakti Sosial.

Berita

Sat Brimob Polda Jambi Gelar Bakti Kesehatan Donor Darah Sambut HUT Brimob Polri ke 78

Berita

Polres Kerinci dan Desperindag Kota Sungai Penuh Lakukan Sidak Minyak Kita

Berita

Ruang Dapur SDN Pasar Terusan Disulap Menjadi Ruang Guru, Kepsek : Beberapa Kali Diajukan, Namun Hasilnya Nihil