Perkuat Kualitas Pendidikan Vokasi, Sinsen Latih Tenaga Guru SMK melalui Modul Dasar dan Sertifikasi Bronze Level Sinergi Lapas Idi-Polres Aceh Timur Beri Pemeriksaan Kesehatan Gratis untuk WBP Dipercayai DPP Partai PKB Zulmi Pimpin DPC PKB Aceh Timur periode 2026-2031 Cegah Virus Hanta, Rutan Tangerang Gandeng Dinkes Sosialisasi ke Warga Binaan Komisi III DPRD Tebo Tegas: Harmonisasi Perda Sempadan Jalan Bukan untuk Perkecil Batas 

Home / Berita / Nasional

Rabu, 24 Agustus 2022 - 07:02 WIB

Polda Kalteng Tangkap Puluhan Pelaku Tambang Emas Ilegal dan Amankan Barang Bukti 1,3 kg Emas 

Bidik Indonesia News, PALANGKARAYA – Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Tengah (Kalteng) berhasil mengungkap empat kasus operasi penambangan emas ilegal.

 

Hal ini disampaikan langsung oleh Dirreskrimsus Polda Kalteng Kombes Pol Kaswandi Irwan didampingi Kabid Humas Kombes Pol Krismanto Eko Saputro pada saat press realase di Mapolda Kalteng, Selasa (23/8/22).

 

” Total sudah ada sembilan orang yang ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.

 

Dijelaskan Kombes Pol Kaswandi Irwan dari empat kasus yang ditangani Polda Kalteng, tiga di antaranya sebagai penadah atau penampung hasil penambangan emas. Kemudian satu kasus lagi adalah pertambangan.

 

” Untuk hasil dari Operasi PETI Telabang Tahun 2022 merupakan yang terbesar di wilayah Polda Kalteng,” lanjutnya.

BACA LAINNYA  Ratusan Warga Eks HPH Desa Balai Rajo Dusun Kelumpang Jaya Tujuh Koto Ilir Siap Menangkan Aspan-Tono 

 

Kita juga mengamankan uang tunai sebesar Rp 235.560.000 dan emas seberat 1,3 kilogram atau 1.396,69 gram. Jika barang bukti emas tersebut diuangkan kurang lebih Rp 1 miliar.

 

Sedangkan untuk tingkat Polres jajaran Polda Kalteng, Kombes Pol Kaswandi Irwan menyebutkan, ada sembilan Polres sebanyak sembilan kasus dengan jumlah tersangka 27 orang.

 

” Jumlah tersangka pelaku PETI di wilayah hukum Polda Kalteng yang diamankan sebanyak 36 orang,” sambungnya.

 

Kombes Pol Kaswandi Irwan juga menambahkan bahwa saat ini yang diamankan adalah penambang emas tanpa izin. Kemudian yang satu kita amankan penggunaan alat berat serta pemilik lahan, yaitu di Kabupaten Kapuas.

 

” Saat ini para pelaku dan barang bukti sudah diamankan, kini dalam penyelidikan lebih lanjut,” pungkasnya.

BACA LAINNYA  HUT RI ke-79, Polres Aceh Timur Gelar Jalan Sehat dan Family Gathering

 

Para pelaku diduga melanggar Pasal 161 dan 158, juncto pasal 35 UU Nomor 3 tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba sebagaimana diubah dengan UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

 

Sementara itu, Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Krismanto Eko Saputro menambahkan bahwa pengungkapan tersebut adalah tindak lanjut atas instruksi dari Kapolda Kalteng Irjen Nanang Avianto tentang kejahatan lingkungan.

 

” Kita dari Polda Kalteng dan jajaran akan terus melakukan penindakan terhadap aktivitas illegal khususnya di wilayah hukum Polda Kalteng, ” pungkasnya. (Dhea)

Share :

Baca Juga

Berita

Ketua SMSI Muaro Jambi Ajak Media Online dan Pengguna Media Sosial Berperan Aktif Dalam Mensukseskan Pilkada Mendatang

Berita

Peduli Kesehatan, Polairud Polda Jambi Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis Di Atas Kapal Patroli Polairud

Berita

Target 1200 Hektar Lahan Tanam Jagung di Wilkum Polres Kerinci

Berita

Bakti Kesehatan Polri Sambut Hari Bhayangkara ke 78, Polres Sarolangun Gelar Khitanan Massal

Berita

Pergantian Tahun di Jambi, Irjen Pol Rusdi Hartono: Sejauh Ini Aman,Lancar dan Kondusif 

Berita

9 PJU Polres Batanghari Lakukan Serah Terima Jabatan

Berita

Terkait Isu Miring Tentang Narapidana Bebas Tiktokan Di Lapas, Lapuanja Menyatakan Isu Tersebut Adalah Hoax

Berita

Baru Menjabat, Kapolres Bungo Kunjungi Setiap Polsek