Torehkan Prestasi Jadi Pelatih Taekwondo, Dansat Brimob Polda Jambi: Suatu Kehormatan dan Kebanggaan Korps Brimob  Rumah Ketua DPW Partai Aceh (PA) Dilempar Bom Molotov  Saat Sidak Di Pasar Villa Kenali, Kapolsek Kota Baru Dapati Harga Kebutuhan Pokok Berangsur Turun.  Gubernur Al Haris Gelar Rapat Optimalisasi Angkutan Batubara Melalui Sungai Sambut Tahun Baru 2024, Yamaha Luncurkan LEXi LX 155 “Simple but MAXi”

Home / Berita / Nasional

Rabu, 24 Agustus 2022 - 07:02 WIB

Polda Kalteng Tangkap Puluhan Pelaku Tambang Emas Ilegal dan Amankan Barang Bukti 1,3 kg Emas 

Bidik Indonesia News, PALANGKARAYA – Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Tengah (Kalteng) berhasil mengungkap empat kasus operasi penambangan emas ilegal.

 

Hal ini disampaikan langsung oleh Dirreskrimsus Polda Kalteng Kombes Pol Kaswandi Irwan didampingi Kabid Humas Kombes Pol Krismanto Eko Saputro pada saat press realase di Mapolda Kalteng, Selasa (23/8/22).

 

” Total sudah ada sembilan orang yang ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.

 

Dijelaskan Kombes Pol Kaswandi Irwan dari empat kasus yang ditangani Polda Kalteng, tiga di antaranya sebagai penadah atau penampung hasil penambangan emas. Kemudian satu kasus lagi adalah pertambangan.

 

” Untuk hasil dari Operasi PETI Telabang Tahun 2022 merupakan yang terbesar di wilayah Polda Kalteng,” lanjutnya.

BACA LAINNYA  Kunjungi Lapas Kelas IIA Jambi, Plt Dirjen HAKI Kemenkumham RI Berikan Motivasi ke Warga Binaan 

 

Kita juga mengamankan uang tunai sebesar Rp 235.560.000 dan emas seberat 1,3 kilogram atau 1.396,69 gram. Jika barang bukti emas tersebut diuangkan kurang lebih Rp 1 miliar.

 

Sedangkan untuk tingkat Polres jajaran Polda Kalteng, Kombes Pol Kaswandi Irwan menyebutkan, ada sembilan Polres sebanyak sembilan kasus dengan jumlah tersangka 27 orang.

 

” Jumlah tersangka pelaku PETI di wilayah hukum Polda Kalteng yang diamankan sebanyak 36 orang,” sambungnya.

 

Kombes Pol Kaswandi Irwan juga menambahkan bahwa saat ini yang diamankan adalah penambang emas tanpa izin. Kemudian yang satu kita amankan penggunaan alat berat serta pemilik lahan, yaitu di Kabupaten Kapuas.

 

” Saat ini para pelaku dan barang bukti sudah diamankan, kini dalam penyelidikan lebih lanjut,” pungkasnya.

BACA LAINNYA  Bentuk Kepedulian, Ketua PWI Provinsi Jambi Besuk Anggotanya Yang Sakit

 

Para pelaku diduga melanggar Pasal 161 dan 158, juncto pasal 35 UU Nomor 3 tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba sebagaimana diubah dengan UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

 

Sementara itu, Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Krismanto Eko Saputro menambahkan bahwa pengungkapan tersebut adalah tindak lanjut atas instruksi dari Kapolda Kalteng Irjen Nanang Avianto tentang kejahatan lingkungan.

 

” Kita dari Polda Kalteng dan jajaran akan terus melakukan penindakan terhadap aktivitas illegal khususnya di wilayah hukum Polda Kalteng, ” pungkasnya. (Dhea)

Print Friendly, PDF & Email

Share :

Baca Juga

Berita

Bincang Perkembangan PDAM Tirta Peusada, Wartawan dan LSM Temui Penjabat Bupati

Berita

Akibat Minyak Mentah, 2 Mobil dan 5 Rumah Warga Terbakar, Irjen Pol Rachmad Wibowo: Masih Proses Penyelidikan

Berita

Serahkan Berkas ke KPU Muaro Jambi Ketua Partai Bulan Bintang: Kita Optimis Pemilu Bisa Mendulang Suara

Berita

AWaSI Jambi Adakan Dialog Publik dan Pelatihan Jurnalistik, Erfan : Penguatan Peran Dan Fungsi Media

Berita

Tak Hanya Buka Puasa Bersama, Ketua PWI Kota Jambi Bagikan Sembako ke Pengurus dan Anggota 

Nasional

Gelar Anev, Kapolri Instruksikan Jajaran Jangan Enggan Temui Warga dan Jaga Kepercayaan Publik

Berita

Upaya Penyelundupan Ganja di Lapas Kelas IIA Pekanbaru Digagalkan Petugas

Berita

Gubernur Al Haris : Rumah Kebangsaan Ruang Diskusi Publik Membangun Jambi