Torehkan Prestasi Jadi Pelatih Taekwondo, Dansat Brimob Polda Jambi: Suatu Kehormatan dan Kebanggaan Korps Brimob  Rumah Ketua DPW Partai Aceh (PA) Dilempar Bom Molotov  Saat Sidak Di Pasar Villa Kenali, Kapolsek Kota Baru Dapati Harga Kebutuhan Pokok Berangsur Turun.  Gubernur Al Haris Gelar Rapat Optimalisasi Angkutan Batubara Melalui Sungai Sambut Tahun Baru 2024, Yamaha Luncurkan LEXi LX 155 “Simple but MAXi”

Home / Berita

Jumat, 17 Februari 2023 - 19:52 WIB

Polisi Gadungan Peras Korban dan Ancam Sebarkan Video Porno Ditangkap Tim Subdit Cyber Krimsus Polda Jambi

JAMBI – Tim Subdit V Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi menangkap RO (26), Polisi gadungan yang juga pelaku pemerasan dengan modus mengancam akan menyebarkan foto dan video porno milik korbannya.

Informasi yang diterima, pelaku adalah warga Kabupaten Kerinci dan ditangkap di lokasi persembunyiannya di daerah Perbatasan Kerinci dan Merangin pada Selasa, 14 Februari 2023.

Korban dari pelaku ini adalah seorang mahasiswi berinisial M.

Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jambi, Kompol Andi Purwanto mengatakan pelaku saat beraksi mengaku sebagai anggota polisi.

BACA LAINNYA  Pastikan Mudik Nyaman dan Aman, BPJN Jambi Targetkan Perbaikan Jalan Nasional Zero Lubang 

“Benar, pada korbannya pelaku mengaku berpangkat Bripda dan berdinas di Jakarta,” katanya kepada wartawan pada Jumat, 17 Februari 2023.

Dijelaskan Kasubdit, awalnya pelaku mengambil foto-foto Polisi berwajah tampang dan memasangnya di akun pribadi media sosial miliknya. Berbekal foto itu, dia mulai mengirimkan pesan kepada korban.

“Berjalannya waktu, pelaku kemudian melakukan video call dengan korban, dalam video call itu dia meminta pelaku untuk melakukan tindakan asusia,” tambahnya.

BACA LAINNYA  Breaking News, Penemuan Mayat Laki-laki Di Depan Mall Ramayana

Pelaku dengan liciknya merekam dan mengcapture gambar asusila korban, sebagai bahan untuk melakukan pemerasan kepada korbannya.

“Pelaku meminta uang Rp 3 juta, jika tidak maka dia mengancam akan menyebarkan foto korbannya, korban belum transfer semua (baru sebagian),” ungkapnya.

Saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolda Jambi. Dia disangkakan dengan pasal 27 ayat 4 UU ITE dengan ancaman maksimal enam tahun penjara.

Print Friendly, PDF & Email

Share :

Baca Juga

Berita

Bocah 15 Tahun Tenggelam saat Mandi Berenang di Sungai Batang Tebo

Berita

Kapolda Jambi Terima Puluhan Senjata Api Dari SAD Di Halaman Mapolres Bungo

Berita

Polres Merangin Raih Predikat Zona Integritas (ZI) Wilayah Bebas Korupsi (WBK)

Berita

Kenang Jasa Pahlawan, Kapolres Bungo Pimpin Upacara Ziarah Rombongan Hari Bhayangkara ke 77

Berita

AWAS Kepri Buat Pernyataan, Dame : Ganti Kandis Kominfo Bintan

Berita

Pangdam II/Sriwijaya Bersama Danrem Gapu Dampingi Presiden Jokowi Tinjau Pasar Talang Banjar

Berita

Kapolri Bicara Wujudkan SDM Unggul di Acara Bantuan Pendidikan Putra-Putri Polri

Berita

Truk Batubara Kembali Menelan Korban Dibatanghari