Polda Jambi Gencarkan KRYD Penegakan Hukum Narkoba, 20 Orang Terduga Pengguna Diamankan di Senaung ‎‎Penggerak HAM Seluruh Indonesia Ikuti Rakor KemenHam di Jakarta Mualem Tunjuk Muhammad Riza Nurdin Jadi Direktur Komersial PT PEMA, Ini Profilnya Bangun Karakter Bangsa, Danramil Geragai Beri Penyuluhan Wasbang di Madrasah Nurul Ihsan, Dandim Titip Pesan Persatuan Sentuh Angka 20 Persen, Satgas TMMD 130 Kebut Pengeboran Sumur Bor Titik Ketiga di Dusun Riya

Home / Berita

Jumat, 24 Januari 2025 - 12:25 WIB

Polres Aceh Timur Amankan Pelaku Pencabulan

Satreskrim Polres Aceh Timur, Polda Aceh mengamankan pelaku jarimah pemerkosaan dan atau pelecehan seksual terhadap anak.

 

Kasat Reskrim Polres Aceh Timur Iptu Adi Wahyu Nurhidayat, S.TrK.,S.I.K. menyebutkan, pelaku berinisial AL (40) warga Kecamatan Peudawa, Kabupaten Aceh Timur.

 

“AL diamankan karena diduga telah melakukan pencabulan terhadap sebut saja namanya Bunga (9), warga Kecamatan Peudawa,” ungkap Kasat Reskrim, Jum’at, (24/01/2025).

 

Kejadian yang menimpa Bunga ini baru diketahui oleh orang tuanya setelah Bunga pulang dari rumah sakit.

 

“Kepada orang tuanya Bunga mengaku bahwa ia telah dicabuli oleh AL sebanyak tiga kali yang Bunga tidak ingat lagi waktunya. Selain itu AL juga memberi uang kepada Bunga 50 ribu dengan meminta untuk tidak mengatakan kepada siapa siapa atas perbuatan yang dilakukan AL terhadap Bunga,” kata Kasat Reskrim.

BACA LAINNYA  Momentum HBP ke-62, Rutan Kelas I Tangerang Tegaskan Perang Lawan Halinar Lewat Sidak Bersama TNI/Polri.

 

Mendengar pengakuan putrinya, orang tua Bunga merasa terpukul mengingat, Bunga merupakan keponakan dar AL sendiri. Selanjutnya orang tua Bunga membuat pengaduan ke SPKT Polres Aceh Timur.

 

Atas laporan tersebut, Tim Opsnal Satreskrim Polres Aceh Timur pada, Jum’at, (24/01/2025) siang berhasil mengamankan AL yang selanjutnya dibawa ke Polres Aceh Timur untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

 

“Terhadap AL kami sangkakan Pasal 50 dan atau Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat dengan ancaman Uqubat Ta’zir cambuk paling sedikit 150 kali, paling banyak 200 kali atau denda paling sedikit 1.500 gram emas murni paling banyak 2.000 gram emas murni atau penjara paling singkat 150 bulan, paling lama 200 bulan,” sebut Adi.

BACA LAINNYA  Kapolres Aceh Timur Lepas Peserta TAKAT II Tahun 2023

 

Dari kejadian ini pihaknya mengimbau kepada para orangtua untuk mengawasi anak perempuannya agar tidak menjadi korban kejahatan seksual.

 

“Kepada para orangtua sekiranya dapat mengawasi dan memantau pergaulan anaknya, agar tidak menjadi korban kejahatan seksual. Karena di wilayah hukum Polres Aceh Timur kasus persetubuhan di bawah umur pada tahun 2024 kemarin yang ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Aceh Timur cukup tinggi,” lanjut Kasat Reskrim menegaskan.

 

Disamping itu, kepada orangtua agar rutin memberikan kegiatan yang positif untuk mengisi waktu luang anak. Selain itu juga harus dapat mengawasi pergaulan dan teman-teman anaknya di luar rumah. Terang Kasat Reskrim Polres Aceh Timur Iptu Adi Wahyu Nurhidayat, S.TrK.,S.I.K.

Share :

Baca Juga

Berita

Meriahkan Hut Ri Ke-78, Personil Kodim 0415/Jambi Ikuti Giat Gowes Dan Jalan Santai

Berita

Irmawan Ginting Kembali Nahkodai Golkar Serai Serumpun, Liga Marisa: Konsolidasi Gas Terus!

Berita

936 Narapidana di Lapas Kelas II A Jambi Terima Remisi Idul Fitri 2025, 3 Dapat Remisi Bebas

Berita

Gencar Berantas Narkoba Program Quick Wins Kapolri, Kapolres Tanjab Barat Pimpin Langsung Penyelidikan dan Penegakan Hukum

Berita

PWI Kota Jambi Hadiri Kongres XXV di Bandung, Ini Harapan Kapolda Jambi Terhadap Insan Pers 

Berita

Pantau Situasi Perairan Jambi, Polairud Polda Jambi Dan Dinas Perhubungan Provinsi Jambi Lakukan Patroli Perairan Di Sungai Batanghari Jambi

Berita

Launching Aplikasi Pelayanan Perizinan Penyelengara Event Oleh Presiden RI Diikuti Kapolda Jambi secara Zoom Meeting

Berita

Panen Ikan, Kapolres Bungo Apresiasi Pemerintah Desa Dusun Pulau Batu