Kembali Terjadi Tongkang Tabrak Jembatan di Batanghari, Ditpolairud Polda Jambi Panggil Pemilik Torehkan Prestasi Jadi Pelatih Taekwondo, Dansat Brimob Polda Jambi: Suatu Kehormatan dan Kebanggaan Korps Brimob  Rumah Ketua DPW Partai Aceh (PA) Dilempar Bom Molotov  Saat Sidak Di Pasar Villa Kenali, Kapolsek Kota Baru Dapati Harga Kebutuhan Pokok Berangsur Turun.  Gubernur Al Haris Gelar Rapat Optimalisasi Angkutan Batubara Melalui Sungai

Home / Berita

Jumat, 24 Januari 2025 - 12:25 WIB

Polres Aceh Timur Amankan Pelaku Pencabulan

Satreskrim Polres Aceh Timur, Polda Aceh mengamankan pelaku jarimah pemerkosaan dan atau pelecehan seksual terhadap anak.

 

Kasat Reskrim Polres Aceh Timur Iptu Adi Wahyu Nurhidayat, S.TrK.,S.I.K. menyebutkan, pelaku berinisial AL (40) warga Kecamatan Peudawa, Kabupaten Aceh Timur.

 

“AL diamankan karena diduga telah melakukan pencabulan terhadap sebut saja namanya Bunga (9), warga Kecamatan Peudawa,” ungkap Kasat Reskrim, Jum’at, (24/01/2025).

 

Kejadian yang menimpa Bunga ini baru diketahui oleh orang tuanya setelah Bunga pulang dari rumah sakit.

 

“Kepada orang tuanya Bunga mengaku bahwa ia telah dicabuli oleh AL sebanyak tiga kali yang Bunga tidak ingat lagi waktunya. Selain itu AL juga memberi uang kepada Bunga 50 ribu dengan meminta untuk tidak mengatakan kepada siapa siapa atas perbuatan yang dilakukan AL terhadap Bunga,” kata Kasat Reskrim.

BACA LAINNYA  Kapolda Jambi Pimpin Pembukaan Acara Taklimat Awal Audit Kerja Itwasum Polri Tahap II

 

Mendengar pengakuan putrinya, orang tua Bunga merasa terpukul mengingat, Bunga merupakan keponakan dar AL sendiri. Selanjutnya orang tua Bunga membuat pengaduan ke SPKT Polres Aceh Timur.

 

Atas laporan tersebut, Tim Opsnal Satreskrim Polres Aceh Timur pada, Jum’at, (24/01/2025) siang berhasil mengamankan AL yang selanjutnya dibawa ke Polres Aceh Timur untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

 

“Terhadap AL kami sangkakan Pasal 50 dan atau Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat dengan ancaman Uqubat Ta’zir cambuk paling sedikit 150 kali, paling banyak 200 kali atau denda paling sedikit 1.500 gram emas murni paling banyak 2.000 gram emas murni atau penjara paling singkat 150 bulan, paling lama 200 bulan,” sebut Adi.

BACA LAINNYA  Pemkot Jambi Akan Gelar Shalat Idul Fitri 1445 Hijriah di Lapangan Utama Balaikota

 

Dari kejadian ini pihaknya mengimbau kepada para orangtua untuk mengawasi anak perempuannya agar tidak menjadi korban kejahatan seksual.

 

“Kepada para orangtua sekiranya dapat mengawasi dan memantau pergaulan anaknya, agar tidak menjadi korban kejahatan seksual. Karena di wilayah hukum Polres Aceh Timur kasus persetubuhan di bawah umur pada tahun 2024 kemarin yang ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Aceh Timur cukup tinggi,” lanjut Kasat Reskrim menegaskan.

 

Disamping itu, kepada orangtua agar rutin memberikan kegiatan yang positif untuk mengisi waktu luang anak. Selain itu juga harus dapat mengawasi pergaulan dan teman-teman anaknya di luar rumah. Terang Kasat Reskrim Polres Aceh Timur Iptu Adi Wahyu Nurhidayat, S.TrK.,S.I.K.

Share :

Baca Juga

Berita

Rapat Terkait Fee Batu Bara Di Desa Muara Kilis Belum Ada Titik Terang

Berita

Minyak Ilegal di Mobil Tangki PT Rajawali Sumber Energy Diamankan Polres Sarolangun 

Berita

Dandim 0416 Bungo Tebo, Letkol Inf Arief Widyanto, Hadiri Upacara Hari Pendidikan Nasional 2024 di Kabupaten Tebo

Berita

Gubernur Al Haris Launching Repeater Gsm Di Kawasan Muara Hemat

Berita

Selesaikan Study Ekonomi Pembangunan, Ini Sosok Bripka Rahmada Akbari Anggota Satbrimob Polda Jambi 

Berita

Tinjau Pos Pam dan Pos Yan, Kapolda Jambi Pastikan Kelancaran Arus Balik Lebaran 

Berita

Maulid Nabi Muhammad, Pemkab Tebo Hadirkan Ustadz H. M. SYAUQI MZ Putra dari Alm. KH. ZAINUDDIN MZ

Berita

Terlibat Kecelakaan dengan Truk, Pelajar di Mestong Meninggal Dunia