Cara Top Up Saldo PayPal dari Bank Mandiri Bisa via Livin & ATM Lapas Kelas IIA Banda Aceh menggelar Rapat Internal bahas Pelaksanaan Program Akselarasi dan Peningkatan Koordinasi Antar Bidang Hidayat, Kakanwil Ditjen Pas Resmikan Rumah Tahfiz Quran Al Hidayah di Lapas Narkotika Kelas IIB Muara Sabak Ditpolairud Polda Jambi Laksanakan Anjangsana ke Purnawirawan dan Warakawuri dalam Rangka HUT ke-75 Polairud Tahun 2025 Bea Cukai Lhokseumawe Ingatkan Bahaya Pakaian Bekas Impor dalam Talkshow RRI 

Home / Berita

Sabtu, 21 Desember 2024 - 14:51 WIB

Polres Aceh Timur Lakukan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Korupsi APBG ke Kejaksaan

Kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan Belanja Gampong (APBG) Desa Buket Panjou, Kecamatan Nurussalam, Kabupaten Aceh Timur telah dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) ke Kejaksaan Negeri Aceh Timur pada hari Kamis (19/12/2024), sore.

 

Unit Tipikor Satreskrim Polres Aceh Timur, Polda Aceh melakukan tahap II tersebut berdasarkan Surat Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Timur Nomor : B-3355/L.1.22/Ft.1/12/2024, tanggal 16 Desember 2024 yang menyebutkan bahwa perkara tersebut sudah lengkap (P21) dan layak untuk dilimpahkan ke pengadilan.

 

Kasus ini menyeret mantan Geuchik (Kepala Desa) Buket Panjou berinisial MH (42) sebagai tersangka atas dugaan dugaan melakukan tindak pidana korupsi atas Pengelolaan dan Pertanggungjawaban APBG.

 

Berdasarkan Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara yang dilakukan oleh Auditor Inspektorat Kabupaten Aceh Timur, ditemukan kerugian keuangan negara/daerah atas pengelolaan dan pertanggungjawaban APBG Desa Buket Panjou Kecamatan Nurussalam TA 2020 sampai dengan 2022 sebesar Rp. 728.855.240,00.

BACA LAINNYA  Kapolres Pidie Jaya Serap Aspirasi Publik di Jum'at Curhat Presisi: Sinergi Masyarakat dan Polri Kunci Keamanan Pilkada

 

Kasat Reskrim Polres Aceh Timur Iptu Adi Wahyu Nurhidayat, S.TrK.,S.I.K. menyebutkan dana desa tersebut seharusnya dipergunakan untuk kepentingan masyarakat melalui berbagai program strategis desa sebagaimana yang telah tersebut dalam APBG namun oleh tersangka dana itu dipergunakan untuk kepentingan pribadi tersangka dan untuk kegiatan kegiatan yang tidak tersebut dalam APBG

 

“Setelah menerima P21 dari Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Aceh Timur, kami melakukan penyerahan tersangka berikut sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan kasus ini kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Timur untuk proses hukum lebih lanjut,” sebut Kasat Reskrim, Jum’at, (20/12/2024).

BACA LAINNYA  Mulai dari Navigasi Canggih Sampai Notifikasi Malfungsi, Ini Dia Aneka Keunggulan Y-Connect pada MAXi Yamaha

 

Lebih jauh Adi mengatakan, pihaknya berkomitmen mendukung penuh arahan pemerintah melalui Program Asta Cita Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dan pengungkapan ini adalah wujud nyata upaya Polres Aceh Timur dalam memberantas berbagai bentuk kejahatan, salahsatu diantaranya tindak pidana korupsi.

 

“Atas perbuatannya, tersangka MH dipersangkakan telah melanggar Pasal 2 ayat 1 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah menjadi Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara.” Terang Kasat Reskrim Polres Aceh Timur Iptu Adi Wahyu Nurhidayat, S.TrK.,S.I.K.

Share :

Baca Juga

Berita

Operasi Perdana, Timdu Kandangkan 2 Unit Truk Muatan Masuk Kota

Berita

Dilaksanakan di Lapangan Hitam Mapolda Jambi, Kapolda Jambi, Wakapolda dan Pejabat Utama Ikuti Sholat Ied

Berita

Hari Terakhir PKPA Angkatan ke-9 yang Dilanjutkan Pendidikan BREVET A & B Peradi Nusantara

Berita

Surat Bawaslu Untuk BK Tak Sampai ke DPRD Tebo

Berita

LHKP Muhammadiyah Kepri Gelar Diskusi Terarah Terkait Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut

Berita

Menko Polkam Apresiasi Kesiapan Penanganan Karhutla di Sumatera Selatan

Berita

Pemadaman Listrik PLN Terus Berlanjut Pelaku Perusahaan Dan Usaha Mengeluh,

Berita

Peringatan Hari Pahlawan, Wakapolda Jambi Pimpin Upacara Ziarah Makam TPM Jambi