KERINCI – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kerinci berhasil mengungkap serangkaian kasus peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh. Dalam operasi yang digelar sejak 4 hingga 7 Mei 2026 tersebut, polisi mengamankan enam orang tersangka beserta sejumlah barang bukti berupa sabu dan ganja.
Kapolres Kerinci melalui Satresnarkoba menyebutkan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang resah terhadap maraknya aktivitas transaksi narkoba di lingkungan mereka. Dari hasil penyelidikan dan pengembangan, polisi berhasil membongkar beberapa jaringan dengan modus transaksi berbeda.
Pengungkapan pertama dilakukan pada 4 Mei 2026 di Desa Talang Lindung. Petugas menangkap dua pria berinisial FR (26) dan JZ (30) yang diketahui merupakan kakak beradik. Keduanya diamankan saat mengambil paket sabu seberat 0,25 gram yang dibeli secara online menggunakan sistem “tempel” di bawah tutup botol minuman.
Selanjutnya, pada 6 Mei 2026, polisi menggerebek sebuah rumah di Desa Mukai Mudik dan menangkap tersangka JE (43). Dari lokasi tersebut, petugas menemukan tujuh paket sabu dengan berat total 1,60 gram yang disembunyikan di dalam kotak permen di antara tumpukan pakaian. Kepada polisi, tersangka mengaku mendapatkan barang haram itu dari seseorang berinisial A untuk diedarkan kembali.
Di hari yang sama, Satresnarkoba juga berhasil membongkar jaringan narkoba yang melibatkan bapak dan anak di Desa Sungai Ning. Polisi mengamankan MA (27) bersama ayah kandungnya YR (46). Dari hasil pemeriksaan, MA diketahui berperan sebagai kurir tempel atas perintah bandar berinisial RT.
Petugas kemudian melakukan penggeledahan di rumah tersangka serta penyisiran lokasi tempelan di kawasan Kumun. Dari operasi tersebut, polisi mengamankan sabu seberat 1,66 gram dan satu unit timbangan digital. Ironisnya, sang ayah diduga ikut membantu anaknya meletakkan paket-paket sabu di lokasi pemesanan.
Pengungkapan terbaru dilakukan pada Kamis dini hari, 7 Mei 2026. Tim Opsnal Satresnarkoba meringkus seorang mahasiswa berinisial AR (31) di kediamannya di Jalan Sriwijaya. Saat hendak diamankan, tersangka sempat mencoba membuang tas berisi narkotika ke atap bangunan tetangga.
Dari tangan AR, polisi menyita barang bukti berupa sabu seberat 4,2 gram dan ganja seberat 1,4 gram. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, narkotika tersebut diduga dipesan dari seorang narapidana di Lapas Kelas II B Padang berinisial FI dengan nilai transaksi mencapai Rp6,2 juta.
Secara keseluruhan, polisi mengamankan belasan paket sabu, satu paket ganja, alat hisap sabu, timbangan digital, kendaraan bermotor, serta sejumlah telepon genggam yang digunakan untuk transaksi.
Polisi mengungkapkan, para pelaku menggunakan modus transaksi online dengan pembayaran melalui transfer bank digital. Sementara pengambilan barang dilakukan menggunakan sistem “tempel” atau “buang” di lokasi tertentu yang ditentukan melalui titik GPS dan foto lokasi.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) serta Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.
Polres Kerinci juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait penyalahgunaan narkotika demi menciptakan wilayah Kerinci dan Sungai Penuh yang aman dan bersih dari peredaran narkoba.











