Kebakaran Landa Pasar Teluk Nilau, Polisi dan Damkar Berjibaku Padamkan Api May Day 2026, PMII Tanjab Barat Turun ke Jalan: Tolak Upah Murah dan Kontrak Berkepanjangan May Day 2026 Tanjab Barat: Dialog Tripartit Bahas Upah Layak, 4.000 Pekerja Rentan Masuk BPJS Peringati May Day 2026, Pemkab Tanjab Barat Tekankan Kolaborasi Industri dan Kesejahteraan Buruh Banjir Rendam Sarolangun, Brimob Polda Jambi Hadir Bantu Pemulihan

Home / Berita

Kamis, 24 Oktober 2024 - 22:14 WIB

Polres Kerinci Kembali Amankan Pelaku Persetubuhan Anak Di Bawah Umur

Kerinci – Satuan reserse kriminal polres kerinci, berhasil menangkap satu pria yang di duga sebagai pelaku persetubuhan anak di bawah umur hingga hamil 8 bulan.

Pelaku berinisial jc 24 tahun melakukan aksi dari bulan februari 2024 lalu dengan modus mengajak korban berkunjung kerumah kakek JC sesampainya dirumah kakek JC memaksa korban masuk kekamar hingga memaksa membuka seluruh pakaian hingga korban inisial d 16 tahun yang kini tengah hamil 8 bulan.

Saat diwawancarai Kasat Reskrim Polres Kerinci AKP Very Prasetyawan mengatakan berdasarkan hal ini dilaporakan Ortu korban pada orang tua korban menanyakan ke korban yang berinisial D 16 tahun.

BACA LAINNYA  Ketua DPRD Aidi Hatta Menghadiri Kungker Kementerian Desa,di kecamatan sungai gelam Desa tangkit.

“ Iya ortu korban melaporkan hal ini dari bulan agustus 2024, dari hasil pengembangan tersangka sudah kami amankan di rutan mapolres kerinci,” Jelas Kasat Reskrim (kamis 24/10)

Lebih lanjut Kasat Reskrim menjelaskan Kronologisnya Tersangka JC 24th Mereka (JC dan D) mempunyai hubungan pacarana dan JC sengaja mengajak D pergi main kerumah kakeknya yang berada di desa padang jantung Kecamatan Siulak.

BACA LAINNYA  Merasa Dizalimi Keuchik Seneubok Panton Akan Tempuh Upaya Hukum.

“ JC dan D berpacaran tapi jc mengajak d pergi kerumah kakeknya, setiba disana D dipaksa masuk kamar hingga melakukan perbuatan tersebut, dari hasil pemeriksaan D sudah hamil 8bulan,” Ungkap Kasat Reskrim.

“ Tersangka di jerat dengan pasal 76d dan pasal 81 ayat 1 dan 2 undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anakdibawah umur dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” Tambahnya.

 

Dewi Wilonna

Share :

Baca Juga

Berita

Babinsa Desa Sungai Pulai Hadiri Musrenbang, untuk Rencana Pembangunan 2024

Berita

Upaya Penyelundupan Ganja di Lapas Kelas IIA Pekanbaru Digagalkan Petugas

Berita

Ditintelkam Polda Jambi Gelar Dialog Publik Bersama DPD GARDA Provinsi Jambi 

Berita

SMSI Provinsi Jambi Bangun Silaturahmi untuk Menuai Keberkahan Melalui Buka Bersama di Ramadhan 1444H

Berita

13 Pegawai Lapas Kelas IIB Langsa Terima Penyematan Pangkat, Kalapas Tekankan Profesionalisme dan Integritas

Berita

Polda Jambi Pererat Sinergi dengan Insan Pers Lewat Buka Puasa Bersama

Berita

DPRD Provinsi Jambi Studi Banding ke Disparekraf DKI Jakarta, Matangkan Lima Ranperda Inisiatif 2026

Berita

Wujudkan Mudik Lebaran Aman, Polres Tanjab Timur Bersinergi dengan TNI Dalam Operasi Ketupat 2023