Perkuat Kualitas Pendidikan Vokasi, Sinsen Latih Tenaga Guru SMK melalui Modul Dasar dan Sertifikasi Bronze Level Sinergi Lapas Idi-Polres Aceh Timur Beri Pemeriksaan Kesehatan Gratis untuk WBP Dipercayai DPP Partai PKB Zulmi Pimpin DPC PKB Aceh Timur periode 2026-2031 Cegah Virus Hanta, Rutan Tangerang Gandeng Dinkes Sosialisasi ke Warga Binaan Komisi III DPRD Tebo Tegas: Harmonisasi Perda Sempadan Jalan Bukan untuk Perkecil Batas 

Home / Berita

Kamis, 24 Oktober 2024 - 22:14 WIB

Polres Kerinci Kembali Amankan Pelaku Persetubuhan Anak Di Bawah Umur

Kerinci – Satuan reserse kriminal polres kerinci, berhasil menangkap satu pria yang di duga sebagai pelaku persetubuhan anak di bawah umur hingga hamil 8 bulan.

Pelaku berinisial jc 24 tahun melakukan aksi dari bulan februari 2024 lalu dengan modus mengajak korban berkunjung kerumah kakek JC sesampainya dirumah kakek JC memaksa korban masuk kekamar hingga memaksa membuka seluruh pakaian hingga korban inisial d 16 tahun yang kini tengah hamil 8 bulan.

Saat diwawancarai Kasat Reskrim Polres Kerinci AKP Very Prasetyawan mengatakan berdasarkan hal ini dilaporakan Ortu korban pada orang tua korban menanyakan ke korban yang berinisial D 16 tahun.

BACA LAINNYA  Pelantikan SMSI Dijadwalkan Tanggal 19 November, Ketua Pusat dan Gubernur Jambi Dipastikan Hadir

“ Iya ortu korban melaporkan hal ini dari bulan agustus 2024, dari hasil pengembangan tersangka sudah kami amankan di rutan mapolres kerinci,” Jelas Kasat Reskrim (kamis 24/10)

Lebih lanjut Kasat Reskrim menjelaskan Kronologisnya Tersangka JC 24th Mereka (JC dan D) mempunyai hubungan pacarana dan JC sengaja mengajak D pergi main kerumah kakeknya yang berada di desa padang jantung Kecamatan Siulak.

BACA LAINNYA  Kapolres Kerinci Salurkan Bantuan untuk Warga Terdampak Banjir

“ JC dan D berpacaran tapi jc mengajak d pergi kerumah kakeknya, setiba disana D dipaksa masuk kamar hingga melakukan perbuatan tersebut, dari hasil pemeriksaan D sudah hamil 8bulan,” Ungkap Kasat Reskrim.

“ Tersangka di jerat dengan pasal 76d dan pasal 81 ayat 1 dan 2 undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anakdibawah umur dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” Tambahnya.

 

Dewi Wilonna

Share :

Baca Juga

Berita

Asik Memancing Disungai Dendang, Seorang Pria Diterkam Buaya

Berita

Ingin Menjadi Next Level Bersama Yamaha? Ikuti Kompetisinya!

Berita

Peringati Peristiwa 21 Tahun Tsunami Aceh, Lapas Kelas IIA Banda Aceh Gelar Doa Bersama

Berita

Puluhan Juta Anggaran Belanja Media Cetak di Disdikbud Tebo Diduga Fiktif 

Berita

Kasat Lantas Peduli Bagikan Sembako Ke Pemulung.

Berita

Kunjungi Desa Bukit Harapan, Wabup Lingga Tampung Keluhan Masyarakat.

Berita

Hidayat, Kakanwil Ditjenpas Jambi Bagikan Bansos Hasil Ketahanan Pangan WBP di Lapas Kelas IIB Muara Bulian

Berita

Terkait Pemberitaan Aksi Pengeroyokan Terhadap Oknum Wartawan Oleh Staf Honorer DPRD,Ketua DPC ORMAS GPM Buka Suara