Kembali Terjadi Tongkang Tabrak Jembatan di Batanghari, Ditpolairud Polda Jambi Panggil Pemilik Torehkan Prestasi Jadi Pelatih Taekwondo, Dansat Brimob Polda Jambi: Suatu Kehormatan dan Kebanggaan Korps Brimob  Rumah Ketua DPW Partai Aceh (PA) Dilempar Bom Molotov  Saat Sidak Di Pasar Villa Kenali, Kapolsek Kota Baru Dapati Harga Kebutuhan Pokok Berangsur Turun.  Gubernur Al Haris Gelar Rapat Optimalisasi Angkutan Batubara Melalui Sungai

Home / Berita

Kamis, 24 Oktober 2024 - 22:14 WIB

Polres Kerinci Kembali Amankan Pelaku Persetubuhan Anak Di Bawah Umur

Kerinci – Satuan reserse kriminal polres kerinci, berhasil menangkap satu pria yang di duga sebagai pelaku persetubuhan anak di bawah umur hingga hamil 8 bulan.

Pelaku berinisial jc 24 tahun melakukan aksi dari bulan februari 2024 lalu dengan modus mengajak korban berkunjung kerumah kakek JC sesampainya dirumah kakek JC memaksa korban masuk kekamar hingga memaksa membuka seluruh pakaian hingga korban inisial d 16 tahun yang kini tengah hamil 8 bulan.

Saat diwawancarai Kasat Reskrim Polres Kerinci AKP Very Prasetyawan mengatakan berdasarkan hal ini dilaporakan Ortu korban pada orang tua korban menanyakan ke korban yang berinisial D 16 tahun.

BACA LAINNYA  One Day One Prisons Hari Bakti Pemasyarakatan ke 58, Lapas Narkotika Sabak Raih 2 Penghargaan

“ Iya ortu korban melaporkan hal ini dari bulan agustus 2024, dari hasil pengembangan tersangka sudah kami amankan di rutan mapolres kerinci,” Jelas Kasat Reskrim (kamis 24/10)

Lebih lanjut Kasat Reskrim menjelaskan Kronologisnya Tersangka JC 24th Mereka (JC dan D) mempunyai hubungan pacarana dan JC sengaja mengajak D pergi main kerumah kakeknya yang berada di desa padang jantung Kecamatan Siulak.

BACA LAINNYA  Pererat Silaturahmi, Babinsa Tanjung Johor Lakukan Komsos dengan Majelis Taklim

“ JC dan D berpacaran tapi jc mengajak d pergi kerumah kakeknya, setiba disana D dipaksa masuk kamar hingga melakukan perbuatan tersebut, dari hasil pemeriksaan D sudah hamil 8bulan,” Ungkap Kasat Reskrim.

“ Tersangka di jerat dengan pasal 76d dan pasal 81 ayat 1 dan 2 undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anakdibawah umur dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” Tambahnya.

 

Dewi Wilonna

Share :

Baca Juga

Berita

Pimpin Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila, Ini Amanat Kapolda Jambi

Berita

Antisipasi Kelangkaan Minyak Goreng, Unit Tipiter Cek Sejumlah Mini Market

Berita

Silaturahmi Bersama OKP Cipayung Plus, Irjen Pol Rusdi Hartono Turut Dengarkan Masukan Adik-adik Mahasiswa

Berita

Dipimpin Kapolri, Irjen Pol Krisno H Siregar Resmi Jabat Kapolda Jambi, Irjen Pol Rusdi Jabat Kapolda Sulsel

Berita

Mengabdi Untuk Negeri, WTT Leting 33 Nusantara Polda Jambi Gelar Anniversary ke 25 Tahun

Berita

Lepas JCH Kloter 13, Wagub Sani: Jaga Fisik, Mental dan Kesehatan

Berita

Kapolda Bali Terjun Langsung Kawal Pengamanan Presiden Prancis yang Jalan Kaki 2 Kilometer

Berita

Sebanyak 15 Orang dan 229,41 Gram Sabu Diamankan Polres Sarolangun Saat Operasi Antik